Hukum Shalat Jumat Bertepatan dengan Hari Id ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Suatu ketika saat Idul Adlha yang bertepatan pada hari Jum'at, Badrun (nama samaran) menyuruh sepupunya, yaitu Rosyid (nama samaran) untuk bergegas mandi karena sebentar lagi pelaksanaan Sholat Jum'at akan segera dimulai. Namun Rosyid menjawab; "Bahwasanya Sholat Jum'at tersebut saat ini tidak wajib, karena bertepatan dengan Idul Adlha".

PERTANYAAN:

Apakah benar pernyataan Rosyid, bahwasanya Sholat Jum'at tersebut tidak wajib, karena bertepatan dengan Idul Adlha?

JAWABAN:

Tidak benar pernyataan tersebut, kecuali apabila Hari Raya (Idul Adlha) bertepatan dengan hari Jum'at itu berlaku terhadap orang yang rumahnya jauh dari Masjid, dan apabila setelah menunaikan Shalat Hari Raya Ia pulang, maka tidak akan cukup waktu bagi mereka kembali lagi untuk melaksanakan Shalat Jum’at.

REFERENSI:

مغني المحتاج، الجزء ٢ الصحفة ٩٥

ولو وافق العيد يوم جمعة فحضر أهل القرية الذين يبلغهم النداء لصلاة العيد ولو رجعوا إلى أهلهم فاتتهم الجمعة فلهم الرجوع وترك الجمعة يومئذ على الأصح

Artinya : Apabila Hari Raya bertepatan Hari Jum'at, kemudian para Penduduk Desa yang dapat mendengar adzan Daerah Balad juga menghadiri Sholat Hari Raya tersebut, apabila mereka pulang dari Sholat Hari Raya lalu mereka kembali ke Balad para penduduk tersebut tidak dapat menemui Sholat Jum'at (Sholat Jum'at sudah selesai), maka bagi mereka boleh kembali ke Daerahnya dan tidak melaksanakan Sholat Jum'at dalam kondisi seperti ini berdasar pendapat yang lebih Shohih.


حلية العلماء في معرفة مذاهب الفقهاء، الجزء ٢ الصحفة ٨

فإن اتفق يوم عيد في يوم جمعة فحضر أهل السواد وصلوا العيد جاز أن ينصرفوا ويتركوا الجمعة ومن أصحابنا من قال تجب عليهم الجمعة ولا يسقط فرض الجمعة بفعل صلاة العيد وقال احمد يسقط فرض الجمعة بصلاة العيد ويصلي الظهر٠

Artinya : Apabila Hari raya bertepatan dengan hari Jum'at, kemudian para Penduduk Desa ikut hadir mengikuti Sholat Hari Raya,  maka boleh bagi mereka pulang dan tidak ikut melaksanakan Sholat Jum'at. Diantara Ashab Kami ada yang mengatakan hukum melaksanakan Sholat Jum'at tetap wajib dan tidak gugur kewajibannya sebab melakukan Sholat Hari Raya. Imam Ahmad mengatakan kewajiban melaksanakan Sholat Jum'at gugur sebab melakukan Sholat Hari Raya.

المجموع شرح المهذب، الجزء ٤ الصحفة ٤٩١

ومن أصحابنا من قال : تجب عليهم الجمعة ; لأن من لزمته الجمعة في غير يوم العيد وجبت عليه في يوم العيد كأهل البلد ، والمنصوص في الأم هو الأول

Artinya : Diantara Ashabus Syafi'i ada yang berpendapat, bahwa mereka tetap wajib melaksanakan Sholat Jum'at, karena orang yang wajib melaksanakan Sholat Jum'at pada selain Hari Raya, maka wajib pula baginya melaksanakan Sholat Jum'at disaat (Hari Jum'at) bertepatan dengan Hari Raya, sebagaimana Penduduk Kecamatan, adapun yang manshus (diutarakan) oleh Imam Syafi'i adalah pendapat yang awal (tidak wajib melaksanakan Sholat Jum'at).
 
وأما الأحكام ) فقال الشافعي والأصحاب: إذا اتفق يوم جمعة يوم عيد وحضر أهل القرى الذين تلزمهم الجمعة لبلوغ نداء البلد فصلوا العيد لم تسقط الجمعة بلا خلاف عن أهل البلد وفي أهل القرى وجهان: الصحيح المنصوص للشافعي في الأم والقديم: أنها تسقط ( والثاني ): لا تسقط ، ودليلها في الكتاب ، وأجاب هذا الثاني عن قول عثمان ونص الشافعي فحملهما على من لا يبلغه النداء٠


Artinya : Adapun beberapa Hukum yang berkaitan antara lain : Imam Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat; "Apabila Hari Jum'at bertepatan dengan Hari Raya dan para Penduduk Desa yang wajib melaksanakan Sholat Jum'at karena sampainya suara adzan Daerah Kecamatan, lalu mereka melaksanakan Sholat Ied, maka hukum melaksanakan Sholat Jum'at bagi Penduduk di Kecamatan tersebut tidak gugur. Adapun hukum melaksanakan Sholat Jum'at untuk penduduk Desa (yang jauh dari tempat pelaksanaan Sholat Jum'at mereka), maka ada dua pendapat ; Menurut Qoul Shohih yang dinash oleh Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm dalam Qoul Qodim adalah tidak wajib melaksanakan Sholat Jum'at. Para Penduduk Desa tersebut wajib melaksanakan Sholat Jum'at, adapun dalilnya adalah dari Qur'an, dan hal ini dijawab oleh pendapat yang kedua dengan pendapat Sayyidina Utsman, dan hal itu juga dinash oleh Imam Syafi'i dan diarahkan pada penduduk yang tidak sampai mendengar adzan dari Masjid Balad (Kecamatan)

Catatan:

البجيرمي على الخطيب، الجزء ١ الصحفة ٣٧١

ﻗﻮﻟﻪ: (ﻷﻥ ﺃﻫﻞ اﻟﺴﻮاﺩ) اﻟﻤﺮاﺩ ﺑﻬﻢ ﺃﻫﻞ اﻟﻘﺮﻯ ﻭاﻟﺒﻮاﺩﻱ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ اﻟﻨﺪاء ﺳﻤﻮا ﺑﺬﻟﻚ؛ ﻷﻧﻬﻢ ﻻ ﻳﺴﺘﻀﻴﺌﻮﻥ ﻏﺎﻟﺒﺎ ﻟﻜﻮﻧﻬﻢ ﺃﻫﻞ ﻗﺮﻯ ﺃﻭ ﻟﻜﻮﻥ ﻣﺤﻠﻬﻢ ﻳﺮﻯ ﺳﻮاﺩا ﻣﻦ ﺑﻌﺪ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﺤﻀﺮﺓ

Artinya : Karena Ahli Sawad (penduduk yang Daerahnya gelap) maksudnya Penduduk Desa dan Penduduk Lembah Pegunungan yang mendengar panggilan adzan. Mereka disebut dengan Ahli Sawad karena umumnya mereka tidak memilki penerangan, karena mereka merupakan Penduduk Desa,  atau karena tempat mereka terlihat gelap sebab jauh dari keramaian.

حاشية البجيرمي، الجزء ٢ الصحفة ١٧٠

ﻭاﻷﻭﻟﻰ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻓﻲ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻦ ﺃﻥ اﻟﻤﺼﺮ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺣﺎﻛﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻭﺷﺮﻃﻲ ﻭﺳﻮﻕ، ﻭاﻟﺒﻠﺪ ﻣﺎ ﺧﻠﺖ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺫﻟﻚ، ﻭاﻟﻘﺮﻳﺔ ﻣﺎ ﺧﻠﺖ ﻋﻦ اﻟﺠﻤﻴﻊ٠

Artinya : Adapun yang lebih utama adalah pendapat yang disampaikan oleh para Ulama' dalam masalah Jum'at bahwa yang dimaksud : (المصر) adalah Daerah yang memiliki Pengadilan Agama, Polres, dan Pasar. Adapun al Balad adalah Daerah yang tidak memiliki salah satu dari tiga hal tersebut. Adapun Qoryah adalah Daerah yang tidak memiliki semua kriteria diatas.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Tanggamus Lampung Sumatera
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?