Hukum Kariawan Toko Dipaksa Menagih Hutang Oleh Pemilik Toko


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Qomar (nama samaran) bekerja sebagai kasir di sebuah Toko Alat-alat Bangunan. Setelah beberapa tahun Dia bekerja, akhirnya Qomar dipecat oleh juragan Toko tersebut yang bernama Badrun (nama samaran) dengan beberapa alasan. Qomar pun berhenti bekerja dari Toko tersebut.

Selang beberapa hari dari pemecatan, Badrun mengirim catatan hutang, yaitu catatan para Pelanggan yang menghutang di Toko tersebut disaat Qomar masih bekerja, dan Badrun juga mengatakan supaya Qomar menagih uang kepada sang pelanggan, sedangkan Qomar sendiri sudah diberhentikan bekerja di toko tersebut.

PERTANYAAN:

Apakah hutang para pelanggan masih jadi tanggung jawab si Qomar selama belum membayar hutangnya, meskipun si Qomar sudah diberhentikan atau tidak bekerja lagi di Toko itu?

JAWABAN:

Hutang para pelanggan bukan tanggung jawab Qomar, karena Badrun sudah tidak memiliki hak untuk mendapatkan manfaat Qomar dengan dipecatnya atau habisnya aqad ijarah.

REFERENSI:

فقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ١٥٧

اﺳﺘﻴﻔﺎء اﻟﻤﻨﻔﻌﺔ اﻟﻤﻌﻘﻮﺩ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻳﻨﺘﻬﻲ ﻋﻘﺪ اﻹﺟﺎﺭﺓ ﺣﻜﻤﺎ ﺑﺎﺳﺘﻴﻔﺎء اﻟﻤﻨﻔﻌﺔ اﻟﻤﻌﻘﻮﺩ ﻋﻠﻴﻬﺎ : ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻘﺪﺭﺓ ﺑﻌﻤﻞ اﻧﺘﻬﺖ اﻹﺟﺎﺭﺓ ﺑﺈﺗﻤﺎﻡ اﻟﻌﻤﻞ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻘﺪﺭﺓ ﺑﺰﻣﻦ اﻧﺘﻬﺖ اﻹﺟﺎﺭﺓ ﺑﻤﻀﻲ ﺫﻟﻚ اﻟﺰﻣﻦ٠

Artinya: Pemenuhan manfaat yang disebutkan dalam akad : Secara hukum berahirnya akad ijaroh  disebabkan telah dipenuhinya / dilaksanakannya manfaat hal yang disebutkan dalam akad. Apabila manfaat tersebut ditentukan  berupa suatu pekerjaan (sewa jasa misalnya), maka akad sewa tersebut berakhir dengan sudah dilaksanakannya pekerjaan tersebut dengan sempurna. Apabila manfaat tersebut ditentukan dengan masa (sewa tempat misalnya), maka masa sewa tersebut habis disebabkan habisnya masa sewa.


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٤ الصحفة ٢٤٣٠

ملك المنفعة الشخصي أو حق الانتفاع هناك أسباب خمسة لملك المنفعة: وهي الإعارة والإجارة، والوقف والوصية، والإباحة

Artinya: Hak kepemilikan manfaat seseorang atau hak pemanfaatan barang bisa disebabkan 5 hal ; Pinjam, Sewa, Wakaf, Wasiyat, Ibahah (diporbolehkannya mengambil manfaat suatu barang oleh Pemilik barang)


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Ahmad Mudastsir 
Alamat : Omben Sampang Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir 

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?