Hukum Niat Fardhu Saat Wudhu' Wajibkah?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Ujang (nama samaran) yang saat ini lagi merantau ke Negeri sebelah pernah mengikuti kajian Agama. Diantara isi kajian tersebut Ustadznya menjelaskan bahwasanya seseorang yang berwudlu' dan mengerjakan sholat Dhuha, lalu wudlu'nya tersebut belum batal sampai memasuki waktu Dhuhur kemudian orang tersebut Sholat Dhuhur dengan wudlu'nya tersebut, maka Sholat Dhuhurnya tidak sah, kecuali saat berwudlu' niatnya adalah ingin melaksanakan Sholat Fardlu/Wajib.

Mendengar kajian tersebut, lastas saja Ujang kaget, karena saat mondok dulu, Dia tidak pernah mendengar seperti apa yang disampaikan oleh Ustadz tersebut.

PERTANYAAN:

Benarkah apa yang disampaikan oleh Ustadz dalam kajian tersebut?

JAWABAN:

Apa yang disampaikan oleh Ustadz dalam kajian tersebut sebagaimana dalam deskripsi adalah tidak benar. Karena yang harus niat fardlu ketika akan melaksanakan Fardlu adalah Tayammum bukan Wudlu'.

REFERENSI:

 المهذب في الفقه الامام الشافعي،  الجزء ١ الصحفة ٦٨

ولا يصح التيمم للفرض إلا بنية الفرض فإن نوى بتيممه صلاة مطلقة أو صلاة نافلة لم يستبح الفريضة وحكى شيخنا أبو حاتم القزويني رحمه الله أن أبا يعقوب البارودي حكى عن الإملاء قولاً آخر أنه يستبيح به الفرض ووجهه أنه طهارة فلم يفتقر إلى نية الفرض كالوضوء والذي يعرفه البغداديون من أصحابنا كالشيخ أبي حامد الإسفراييني وشيخنا القاضي أبي الطيب رحمهما الله أنه لا يستبيح به الفرض لأن التيمم لا يرفع الحدث وإنما يستباح به الصلاة فلا يستبيح به الفرض حتى ينويه بخلاف الوضوء فإنه يرفع الحدث فاستباح به الجميع

Artinya: Tayammum untuk melakukan Ibadah Fardlu tidak sah kecuali berniat fardlu. Apabila seseorang bertayammum berniat agar boleh melakukan Sholat Sunnah mutlak atau Sholat Sunnah Nafilah, maka Dia tidak boleh melakukan Sholat Fardlu (dengan tayammum tersebut). Guru Kami Syekh Abu Hatim al-Qozwaini menceritakan bahwa; "Abu Ya'kub al-Barudi menceritakan dari kitab Imla' (Imam Syafi'i) pendapat yang lain, yaitu bahwasanya tayammum itu boleh digunakan untuk ibadah Fardlu (meskipun tayammumnya niat untuk Sholat Sunnah, boleh digunakan untuk Sholat Fardlu). Adapun pertimbangannya adalah bahwasanya tayammum itu adalah bentuk thoharoh, maka tidak butuh kepada niat melakukan untuk Sholat Fardlu sebagaimana pada Wudlu'. Adapun yang diketahui oleh Ulama' Baghdad dari golongan Ashab Kami seperti Syekh Abu Hamid al-Isfiroyini, dan Guru Kami Qodli Abu Toyyib R.A, adalah; "bahwasanya tidak boleh tayammum tersebut digunakan untuk Ibadah Fardlu, karena tayammmum tidak dapat menghilangkan hadats. Tayammum tersebut dilakukan hanya agar boleh melakukan sholat, maka tidak boleh tayammum tersebut digunakan untuk Ibadah Fardlu hingga orang tersebut niat tayammum untuk Fardlu, hal ini berbeda dengan Wudlu' karena sesungguhnya Wudlu' dapat menghilangkan hadats, maka boleh Wudlu' itu digunakan untuk semua Ibadah (baik Sunnah maupun Fardlu)".


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Jufri
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?