Hukum Shalat Pakai Masker dan Kaos Kaki?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan Muslimah yang Rajin beribadah. Suatu ketika Dia Sholat berjema'ah di Masjid dekat rumahnya. Namun Dia sering sekali memakai Kaos Kaki, Kaos tangan dan Masker saat melaksanakan Sholat.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya memakai masker, kaos kaki, dan kaos tangan saat Sholat ?

JAWABAN:

Hukum memakai masker,  kaos kaki dan kaos tangan saat sholat bagi Perempuan adalah hukumnya Hilaful Aula  (meninggalkan yang lebih utama), karena membuka atau menampakkan hidung dan tidak menutupi telapak tangan adalah sunnah di dalam sholat. Sedangkan menutup kaki adalah wajib.

REFERENSI:

كاشفة السجا، الصحفة ٦٠

ويسن كشف الكفين  في حق الذكر وغيره،  وبطون الرجلين في حق الذكر والامة،  واما غيرهما فيجب سترها  ويكره كشف  الركبتين للذكر والامة 

Artinya : Disunnahkan membuka telapak tangan bagi laki-laki maupun yang lain. Dan disunnahkan membuka telapak kaki bagi laki-laki dan budak perempuan, adapun selain keduanya (dalam hal ini wanita dan khuntsa) maka wajib menutup telapak kaki, dan makruh membuka lutut bagi laki-laki dan budak perempuan.


حاشية الترمسي على منهاج القويم، الجزء ٣ الصحفة ٣٦

قوله ويسن كونه اي الانف قوله مكشوفا قياسا على كشف اليدين لم يذكر هذا القياس في التحفة، وعبارة شيخ الاسلام ثم يضع جبهته وانفه مكشوفا للاتباع رواه ابو داود وغيره الخ ومقتضى هذا رجوع الاتباع للكشف ايضا فليتأمل وليراجع

Artinya : Ucapan Syekh Ibnu Hajar dan sunah terbukanya hidung karena dianalogikan dengan membuka tangan, Syekh Ibnu Hajar tidak menyebutkan analogi ini dalam kitab al-Tuhfah. Adapun redaksinya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari adalah, kemudian sunah meletakan dahi dan hidungnya dalam keadaan terbuka karena mengikuti Nabi SAW. Hadits riwayat Imam Abu Daud dan lainnya. Tuntutan dari redaksi ini adalah kembalinya alasan mengikuti Nabi kepada persoalan membuka hidung juga. Berpikirlah dan periksalah kembali !


حاشية الجمل، الجزء ٢ الصحفة ١٧٣

فلو ترك الرفع كان خلاف الأولى، على ما هو الأصل في ترك السنة، إلا ما نصو فيه على الكراهة٠

Artinya : Apabila seseorang meninggalkan mengangkat tangan (ketika takbir), maka hal ini menyalahi yang lebih utama berdasarkan perkara yang merupakan hukum asal meninggalkan sunnah, kecuali perkara yang telah dinyatakan/diterangkan oleh Ulama' atas kemakruhannya.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Khuliatul Ashfiya
Alamat : Wonorejo Pasuruan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?