Hukum Shalat Pakai Masker dan Kaos Kaki?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriyah (nama samaran) merupakan Muslimah yang Rajin beribadah. Suatu ketika Dia Sholat berjema'ah di Masjid dekat rumahnya. Namun Dia sering
sekali memakai Kaos Kaki, Kaos tangan dan Masker saat melaksanakan Sholat.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukumnya memakai masker, kaos kaki, dan kaos tangan saat Sholat ?
JAWABAN:
Hukum memakai masker, kaos kaki dan kaos tangan saat sholat bagi
Perempuan adalah hukumnya Hilaful Aula (meninggalkan yang lebih utama), karena
membuka atau menampakkan hidung dan tidak menutupi telapak tangan adalah sunnah
di dalam sholat. Sedangkan menutup kaki adalah wajib.
REFERENSI:
كاشفة السجا، الصحفة ٦٠
ويسن كشف الكفين في حق الذكر وغيره، وبطون الرجلين في حق الذكر
والامة، واما غيرهما فيجب سترها ويكره كشف الركبتين للذكر
والامة
Artinya : Disunnahkan membuka telapak tangan bagi laki-laki maupun yang lain. Dan
disunnahkan membuka telapak kaki bagi laki-laki dan budak perempuan, adapun
selain keduanya (dalam hal ini wanita dan khuntsa) maka wajib menutup
telapak kaki, dan makruh membuka lutut bagi laki-laki dan budak
perempuan.
حاشية الترمسي على منهاج القويم، الجزء ٣ الصحفة ٣٦
قوله ويسن كونه اي الانف قوله مكشوفا قياسا على كشف اليدين لم يذكر هذا القياس في
التحفة، وعبارة شيخ الاسلام ثم يضع جبهته وانفه مكشوفا للاتباع رواه ابو داود
وغيره الخ ومقتضى هذا رجوع الاتباع للكشف ايضا فليتأمل وليراجع
Artinya : Ucapan Syekh Ibnu Hajar dan sunah terbukanya hidung karena dianalogikan
dengan membuka tangan, Syekh Ibnu Hajar tidak menyebutkan analogi ini dalam
kitab al-Tuhfah. Adapun redaksinya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari
adalah, kemudian sunah meletakan dahi dan hidungnya dalam keadaan terbuka
karena mengikuti Nabi SAW. Hadits riwayat Imam Abu Daud dan lainnya.
Tuntutan dari redaksi ini adalah kembalinya alasan mengikuti Nabi kepada
persoalan membuka hidung juga. Berpikirlah dan periksalah kembali !
حاشية الجمل، الجزء ٢ الصحفة ١٧٣
فلو ترك الرفع كان خلاف الأولى، على ما هو الأصل في ترك السنة، إلا ما نصو فيه
على الكراهة٠
Artinya : Apabila seseorang meninggalkan mengangkat tangan (ketika takbir), maka hal
ini menyalahi yang lebih utama berdasarkan perkara yang merupakan hukum asal
meninggalkan sunnah, kecuali perkara yang telah dinyatakan/diterangkan oleh
Ulama' atas kemakruhannya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Khuliatul Ashfiya
Alamat : Wonorejo Pasuruan Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT :
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________
Komentar
Posting Komentar