Hukum Harta Rampokan akan Dituntut Kelak Di Akhirat


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Marcel (nama samaran) dulunya seorang preman yang kerjaannya mencuri, memerkosa, merampok, mabok, berjudi dll. Suatu ketika Marcel merampok harta Rosyid. Dan Rosyid pun yang pernah dirampok, setahun yang lalu sudah meninggal dunia. Saat inipun Marcel dapat hidayah sehingga akhirnya insyaf dan bertaubat.

PERTANYAAN:

Apakah harta hasil merampok akan di tuntut kelak setelah bangkit dari kubur apabila belum dikembalikan atau diganti rugi?

JAWABAN:

Perbuatan dholim seseorang seperti mengambil harta orang lain, seperti hasil merampok kelak akan dituntut sebelum bertaubat. Cara taubatnya yaitu diantaranya mengembalikan atau minta dihalalkanya kepada yang memiliki harta.

REFERENSI

صحيح البخاري، الجزء ٣ الصحفة ١٢٩

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Abu Huroiroh berkata; "Rosululloh SAW bersabda; "Barang siapa yang berbuat dzolim pada saudaranya baik menyangkut harga diri ataupun sesuatu lainnya, maka hendaknya meminta halalnya dari saudaranya tersebut dihari itu juga, sebelum hari dimana dinar dan dirham tiada berguna, maka kelak apabila Dia punya amal baik, amal tersebut diambil darinya berdasar kadar kedzolimannya, dan apabila tidak memiliki amal baik, maka kejelekan orang yang dizoliminya menjadi tanggungannya.


  والله أعلم بالصواب

  و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Rosyidi
Alamat : Kedemangan Probolinggo Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?