Hukum Arisan Kurban


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun & Qomar (nama samaran) merupakan dua orang yang mengikuti arisan Qurban. Arisan tersebut diikuti oleh 10 orang. Tahun kemarin kebetulan Arisan tersebut didapatkan oleh Badrun, sehingga 9 orang tersebut termasuk Qomar menyetor Uang yang telah ditentukan/disepakati dalam Arisan tersebut. Sehingga dengan Uang yang terkumpul itu, Badrun membeli Sapi dan akhirnya dapat berkurban. Dan Dia mengatakan pada Qomar; "Seandainya Saya tidak mengikuti arisan ini, maka seumur hidupku tidak akan pernah bisa berkurban Sapi".

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya berkurban dengan cara sistem Arisan seperti Deskripsi diatas ?

JAWABAN:

Hukum berqurban dengan cara sistem sebagaimana deskripsi adalah boleh / sah, karena dalam arisan tersebut hanya pengumpulan uang yang hasilnya dipastikan milik orang tertentu untuk dibelikan hewan tertentu, ataupun hasil dari arisan itu dibelikan hewan, dan hewan itu sudah dimilikkan kepada orang tertentu. Dan tidak boleh apabila tidak ditentukan.

REFERENSI:

الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٥ الص١٦٢

لَوْ اشْتَرَكَ أَرْبَعَةَ عَشَرَ فِي بَدَنَتَيْنِ عَلَى الشُّيُوعِ فَالْوَجْهُ عَدَمُ الْإِجْزَاءِ إذْ كُلٌّ لَا يَخُصُّهُ إلَّا سُبُعُ الْبَدَنَتَيْنِ فَلَمْ يَحْصُلْ لَهُ مِنْ كُلٍّ إلَّا نِصْفُ سُبُعٍ وَذَلِكَ لَا يُجْزِئُ بَلْ لَا يُجْزِئُ إلَّا سُبُعٌ كَامِلٌ مِنْ الْبَدَنَةِ الْوَاحِدَةِ وَقَدْ صَرَّحُوا فِيمَا لَوْ اشْتَرَكَ اثْنَانِ فِي شَاتَيْنِ شَائِعًا بِعَدَمِ الْإِجْزَاءِ

Artinya : Jika ada 14 Orang berberserikat (iuran)  untuk membeli 2 Onta untuk dimiliki bersama, maka menurut Qoul yang kuat,  Qurban dengan cara tersebut tidak mencukupi, karena tiap-tiap orang hanya memiliki saham 1/7 (sepertujuh) dari 2 Onta tersebut, dalam arti bagian saham mereka masing-masing 1/14 (seperempat belas) dan itu tidak mencukupi, namun hal itu tidak bisa mencukupi kecuali 1/7 (sepertujuh) secara sempurna untuk satu onta. Sungguh para Ulama' sudah menjelaskan dalam masalah Dua orang yang iuran bersama untuk membeli 2 domba dan dimiliki secara bersama-sama (bukan dimiliki sendiri-sendiri), qurban seperti ini tidak mencukupi.


نهاية المحتاج، الجزء ٢ الصحفة ٤

لواشترك اثنان في شتين في تضحية أو هدية لم يجزء وقال الرشيد ومثله لواشترك أربعة عشرفي بدنتين لأن كلاإنماحصل له سبع البدنتين فلم يحصل له من كل إلا نصف سبع وذلك لايكفي لانه لايكفي إلاسبع كامل من بدنة واحدة وفاقا لم ر وقياسه عدم الإجزاءإذااشترك ثمانية في بدنتين إذيخص كلامن كل بدنة ثمن


Artinya: Jika ada dua orang berserikat membeli 2 ekor domba untuk qurban atau hadyu maka hal itu tidak boleh.
Imam ar-Rosyid berkata; "Begitu juga semisal hal diatas, jika ada 14 orang berserikat membeli 2 Onta (hukumnya juga tidak boleh)", karena tiap-tiap orang punya bagian saham 1/7 dari 2 Onta tersebut, maka tiap- tiap orang hanya memiliki saham setengah dari 1/7 (seperempat belas) dan itu tidak mencukupi karena untuk qurban yang mencukupi adalah masing-masing orang harus punya bagian saham 1/7 secara sempurna untuk satu onta, hal ini sesuai dengan pendapat Imam Romli, adapun  qiyasnya, qurban tidak mencukupi  apabila ada 8 Orang yang berserikat membeli 2 Onta, karena masing-masing Orang memiliki bagian saham 1/8 untuk tiap-tiap Onta.


حاشيتان قليوبى وعميرة، الجزء ٢، الصحفة ٣٢١

فرع : الجمعة المشهورة بين النساء بأن تأخذ امرأة من كل واحدة من جماعة منهن قدرا معينا فى كل جمعة او شهر وتدفعه لواحدة بعد واحدة الى اخرهن جائزة كما قاله الولي العراقي

Artinya: (Cabang) : Adapun hukum Arisan setiap Hari Jum’at yang masyhur dikalangan para Wanita, yaitu apabila seseorang ketua arisan menarik dari tiap anggota arisan tersebut sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jum’at atau setiap Bulan dan menyerahkan hasil kumpulan uang arisan tersebut keseluruhannya kepada salah seorang dari anggotanya, satu demi satu (mendapat uang arisan secara bergantian) sampai orang terakhir dari jamaah arisan tersebut, maka hukum arisan seperti ini adalah boleh.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Syaifuddin
Alamat : Cimahi Jawa Barat
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?