Hukum Ustadz Menikahi Pelacur Bolehkah?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) adalah seorang Ustadz di desanya. Dia baru-baru ini telah melangsungkan pernikahan dengan Siska (nama samaran), dan hal tersebut memicu perdebatan di kalangan masyarakat setempat. Karena Badrun yang statusnya Ustadz menikahi Siska yang merupakan seorang pelacur. Entah apa yang menjadi niat Badrun, namun hal tersebut justru menjadikan Siska berhenti dari perbuatan lacurnya tersebut. Tapi menurut sebagian masyarakat pernikahan Badrun dengan Siska bertentangan dengan Al-Qur'an yang berbunyi..

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ. (النور : ٢٦)

Artinya: "Wanita-wanita yang keji adalah untuk Laki-laki yang keji, dan Laki-laki yang keji adalah buat Wanita-wanita yang keji (pula), dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk Laki-laki yang baik dan Laki-laki yang baik adalah untuk Wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga)." (QS. An-Nur : 26)

PERTANYAAN:

Apakah benar apa yang dilakukan Badrun bertentangan dengan Ayat Al-Qur'an diatas tersebut?

JAWABAN:

Apa yang dilakukan Badrun tidak bertentangan dengan Al Qur'an, karena makna ayat tersebut dalam deskripsi, meskipun ditafsiri yang berbeda-beda oleh para ahli tafsir diantaranya adalah orang laki-laki yang tidak baik lebih pantas mendapat perempuan yang tidak baik dan begitu sebaliknya, atau pada umumnya laki-laki baik tidak menginginkan perempuan yang tidak baik. Dan Ayat tersebut tidak menunjukkan adanya larangan menikahi orang yang tidak baik.

REFERENSI:

الدر المنثور في التفسير بالمأثور، الجزء ٦ الصحفة ١٦٨

واخرج اﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ ﻭاﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﺎﺗﻢ ﻭاﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻋﻦ اﺑﻦ ﺯﻳﺪ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ {اﻟﺨﺒﻴﺜﺎﺕ ﻟﻠﺨﺒﻴﺜﻴﻦ} ﻗﺎﻝ: ﻧﺰﻟﺖ ﻓﻲ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺣﻴﻦ ﺭﻣﺎﻫﺎ اﻟﻤﻨﺎﻓﻖ ﺑﺎﻟﺒﻬﺘﺎﻥ ﻭاﻟﻔﺮﻳﺔ ﻓﺒﺮﺃﻫﺎ اﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﻮ اﻟﺨﺒﻴﺚ ﻓﻜﺎﻥ ﻫﻮ ﺃﻭﻟﻰ ﺑﺄﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻟﻪ اﻟﺨﺒﻴﺜﺔ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻟﻬﺎ ﻭﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻃﻴﺒﺎ ﻭﻛﺎﻥ ﺃﻭﻟﻰ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻟﻪ اﻟﻄﻴﺒﺔ ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ اﻟﻄﻴﺒﺔ ﻓﻜﺎﻧﺖ ﺃﻭﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻬﺎ اﻟﻄﻴﺐ

Artinya: Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan at-Thabrani mengeluarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abi Zaid tentang ayat "Para perempuan yang kotor adalah untuk para laki-laki yang kotor". Abu Zaid berkata; "Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa Sayyidah Aisyah yang dituduh oleh orang Munafiq (Abdullah bin Ubai), bahwa Dia (Abdullah bin Ubai) telah berbuat kebohongan yang sangat besar (menipu publik), kemudian Allah SWT (melalui ayat ini)  membebaskan beliau dari tuduhan tersebut. Dan justru Abdullah bin Ubai merupakan laki-laki yang kotor, maka Dia lebih layak mendapat perempuan yang kotor pula, atau perempuan kotorlah yang layak mendapat Dia. Sedangkan Rasulullah adalah laki-laki yang sangat baik, maka beliau layak untuk mendapatkan perempuan yang sangat baik (Sayyidah Aisyah), dan Sayyidah Aisyah adalah perempuan yang sangat baik, tentulah beliau layak untuk mendapat laki-laki yang sangat baik pula (Rasulullah SAW).



تفسير الكبير للرازي، الجزء ٢٣ الصحفة ٣٣٥

ﻭﺇﻥ ﺣﻤﻠﻨﺎﻩ ﺣﻤﻠﻨﺎﻩ ﻋﻠﻰ اﻟﺰﻭاﻧﻲ ﻓﺎﻟﻤﻌﻨﻰ اﻟﺨﺒﻴﺜﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎء ﻟﻠﺨﺒﻴﺜﻴﻦ ﻣﻦ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﺑﺎﻟﻌﻜﺲ، ﻋﻠﻰ ﻣﻌﻨﻰ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: / اﻟﺰاﻧﻲ ﻻ ﻳﻨﻜﺢ ﺇﻻ ﺯاﻧﻴﺔ [ اﻟﻨﻮﺭ:٣ ] ﻭاﻟﻄﻴﺒﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎء ﻟﻠﻄﻴﺒﻴﻦ ﻣﻦ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭاﻟﻤﻌﻨﻰ ﺃﻥ ﻣﺜﻞ ﺫﻟﻚ اﻟﺮﻣﻲ اﻟﻮاﻗﻊ ﻣﻦ اﻟﻤﻨﺎﻓﻘﻴﻦ ﻻ ﻳﻠﻴﻖ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺨﺒﻴﺜﺎﺕ ﻭاﻟﺨﺒﻴﺜﻴﻦ ﻻ ﺑﺎﻟﻄﻴﺒﺎﺕ ﻭاﻟﻄﻴﺒﻴﻦ، ﻛﺎﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺃﺯﻭاﺟﻪ ﻓﺈﻥ ﻗﻴﻞ ﻓﻌﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﻮﺟﻪ ﻳﻠﺰﻡ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺘﺰﻭﺝ اﻟﺮﺟﻞ اﻟﻌﻔﻴﻒ ﺑﺎﻟﺰاﻧﻴﺔ ﻭاﻟﺠﻮاﺏ: ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ: اﻟﺰاﻧﻲ ﻻ ينكح الا زانية


Artinya: Apabila kita mengarahkan kata Khobitsin, maka kita arahkan artinya kepada para pezina, maka makna ayat tersebut adalah, para perempuan pezina adalah untuk Laki-laki pezina begitu pula sebaliknya. Sebagaimana makna ayat surat An-Nur ayat 3 yang berbunyi; "Seorang Laki-laki pezina tidaklah menikah kecuali dengan wanita pezina". Dan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik pula. Adapun maknanya, sesungguhnya contoh tuduhan semisal itu yang disebarkan oleh golongan orang Munafiq (Abdullah bin Ubai) hanya layak dituduhkan kepada para Perempuan dan laki-laki pezina, tidak layak untuk dituduhkan kepada para perempuan dan laki-laki yang sangat baik semisal Rasulullah SAW dan para Istrinya. Apabila ada yang berpendapat; "Berdasar ayat ini maka, seorang laki-laki yang kuat agamanya tidak boleh menikah dengan Perempuan pezina." Maka jawabannya adalah sebagaimana keterangan yang sebelumnya dalam ayat "Seseorang laki-laki pezina tidaklah menikah kecuali dengan wanita pezina".



تفسير الكبير للرازي، الجزء ٢٣ الصحفة ٣١٨

اﻟﺴﺆاﻝ اﻷﻭﻝ: ﻗﻮﻟﻪ: اﻟﺰاﻧﻲ ﻻ ﻳﻨﻜﺢ ﺇﻻ ﺯانية ﺃﻭ ﻣﺸﺮﻛﺔ
 ﻇﺎﻫﺮﻩ ﺧﺒﺮ، ﺛﻢ ﺇﻧﻪ ﻟﻴﺲ اﻷﻣﺮ ﻛﻤﺎ ﻳﺸﻌﺮ ﺑﻪ ﻫﺬا اﻟﻈﺎﻫﺮ، ﻷﻧﺎ ﻧﺮﻯ ﺃﻥ اﻟﺰاﻧﻲ ﻗﺪ ﻳﻨﻜﺢ اﻟﻤﺆﻣﻨﺔ اﻟﻌﻔﻴﻔﺔ ﻭاﻟﺰاﻧﻴﺔ ﻗﺪ ﻳﻨﻜﺤﻬﺎ اﻟﻤﺆﻣﻦ اﻟﻌﻔﻴﻒ٠

Artinya: Persoalan pertama tentang ayat "Seseorang laki-laki pezina tidaklah menikah kecuali dengan Wanita pezina atau dengan wanita Musyrik". Dohir ayat ini adalah bentuk kalam khobar, dan sungguh ini bukan kalam amar (perintah) sebagaimana bisa difahami dalam bentuk dhohirnya, karena Kita melihat seorang laki-laki pezina terkadang ada yang memperoleh wanita mukmin yang baik, begitu pula seorang wanita pezina terkadang ada yang dinikahi laki-laki mukmin yang baik.

اﻟﺴﺆاﻝ اﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: ﻭﺣﺮﻡ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻭﻟﻴﺲ ﻛﺬﻟﻚ، ﻓﺈﻥ اﻟﻤﺆﻣﻦ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ/ اﻟﺘﺰﻭﺝ ﺑﺎﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺰاﻧﻴﺔ

Persoalan yang kedua adalah disebutkan dalam ayat "Dan diharamkan hal demikian bagi orang-orang mukmin". Hal tersebut bukan bermaksud demikian, karena bagi Seorang mukmin, Dia boleh menikah dengan perempuan pezina.

ﻭاﻟﺠﻮاﺏ: اﻋﻠﻢ ﺃﻥ اﻟﻤﻔﺴﺮﻳﻦ ﻷﺟﻞ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﺴﺆاﻟﻴﻦ ﺫﻛﺮﻭا ﻭﺟﻮﻫﺎ ﺃﺣﺪﻫﺎ: ﻭﻫﻮ ﺃﺣﺴﻨﻬﺎ، ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﻘﻔﺎﻝ: ﻭﻫﻮ ﺃﻥ اﻟﻠﻔﻆ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﻣﺎ ﻟﻜﻦ اﻟﻤﺮاﺩ ﻣﻨﻪ اﻷﻋﻢ اﻷﻏﻠﺐ ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ اﻟﻔﺎﺳﻖ اﻟﺨﺒﻴﺚ اﻟﺬﻱ ﻣﻦ ﺷﺄﻧﻪ اﻟﺰﻧﺎ ﻭاﻟﻔﺴﻖ ﻻ ﻳﺮﻏﺐ ﻓﻲ ﻧﻜﺎﺡ اﻟﺼﻮاﻟﺢ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎء، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺮﻏﺐ ﻓﻲ ﻓﺎﺳﻘﺔ ﺧﺒﻴﺜﺔ ﻣﺜﻠﻪ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻣﺸﺮﻛﺔ، ﻭاﻟﻔﺎﺳﻘﺔ اﻟﺨﺒﻴﺜﺔ ﻻ ﻳﺮﻏﺐ ﻓﻲ ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ اﻟﺼﻠﺤﺎء ﻣﻦ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﻳﻨﻔﺮﻭﻥ ﻋﻨﻬﺎ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺮﻏﺐ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺟﻨﺴﻬﺎ ﻣﻦ اﻟﻔﺴﻘﺔ ﻭاﻟﻤﺸﺮﻛﻴﻦ ﻓﻬﺬا ﻋﻠﻰ اﻷﻋﻢ اﻷﻏﻠﺐ ﻛﻤﺎ ﻳﻘﺎﻝ ﻻ ﻳﻔﻌﻞ اﻟﺨﻴﺮ ﺇﻻ اﻟﺮﺟﻞ اﻟﺘﻘﻲ، ﻭﻗﺪ ﻳﻔﻌﻞ ﺑﻌﺾ اﻟﺨﻴﺮ ﻣﻦ ﻟﻴﺲ ﺑﺘﻘﻲ ﻓﻜﺬا ﻫﺎﻫﻨﺎ

Adapun jawabannya adalah : Ketahuilah bahwasanya para mufassir dalam membahas dua persoalan ini, mereka menyebutkan berbagai pendapat. Adapun pendapat yang pertama, dan ini merupakan pendapat yang terbaik, dikemukakan oleh Imam al-Qoffal yaitu : "Lafadz tersebut meskipun berbentuk "Amm" (umum), namun yang dimaksud dari kata tersebut adalah "Umumnya atau biasanya". Dan hal itu terjadi dikarenakan Seorang Laki-laki Fasiq yang kotor diantara perbuatannya adalah zina, orang fasik semacam ini biasanya tidak suka menikahi perempuan yang Sholihah, justru mereka hanya suka menikahi Perempuan yang fasik pezina seperti Dia atau menikah dengan perempuan Musyrik. Begitu juga perempuan fasiq Pezina tidak suka kepada Laki-laki yang Sholeh, mereka malah menjauhinya, justru mereka lebih suka kepada Laki-laki yang memilki sikap fasiq seperti mereka atau menikah dengan laki-laki Musyrik. Maka hal seperti ini berdasar umumnya atau kebiasaannya, hal ini mirip ucapan "tidaklah berbuat kebajikan kecuali orang bertakwa", padahal ada orang yang beberbuat kebaikan meskipun Dia bukan orang yang bertakwa, seperti inilah gambaran persoalan diatas.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Okok Zara
Alamat : Malaysia
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?