Hukum Panen Padi Setahun Dua Kali Hingga Sampai Senisob Wajibkah Zakat
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Paijo (nama samaran) adalah seorang petani Padi. Dalam setahun, sawahnya bisa panen padi dua kali dalam setahun. Saat panen pertama, padi tersebut tidak sampai pada senisob. Namun ketika panen pertama disimpan dan ditambahkan dengan panen kedua, maka hasil panen sawah Paijo dalam setahun sampai satu Nisob.
PERTANYAAN:
Apakah Padi Paijo terkena zakat, karena Panen pertama tidak sampai senisob, tapi kalau ditambah dengan panen kedua, maka sampai senisob?
JAWABAN:
Dalam permasalahan sebagaimana deskripsi hukumnya ditafsil :
1. Apabila panen pertama kurang satu nisob dan panen yang kedua yang menyempurnakan nisab merupakan tanaman dalam tahun yang sama (hitungan tahun hijriyah), maka wajib dikumpulkan dan berkewajiban zakat.
2. Apabila bukan merupakan tanaman tahun yang sama, maka tidak harus dikumpulkan dan tidak berkewajiban zakat.
Menurut Imam Rofi'i bahwa : Yang dijadikan pedoman wajibnya zakat oleh sebagian besar Ulama' adalah masa panen dalam satu tahun.
REFERENSI:
المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية، الجزء ١ ، الصحفة ٢٢٤
وكذلك الزرع" فلا يضم زرع عام إلى زرع عام آخر "ويضم" في إكمال "ثمر العام" بأن أطلعت أنواعه في عام واحد وإن لم تقطع في عام واحد "وزرعه" بأن حصدت أنواعه المتفاصلة بأن اختلف أوقات بذرها عادة في عام واحد وإن لم يقع الزرعان في سنة "بعضه إلى بعض" إذ الحصاد هو المقصود وعنده يستقر الوجوب والمراد بالعام فيما ذكر اثنا عشر شهرًا عربية ولا فرق بين اتفاق واجب المضمومين واختلافه كأن سقي أحدهما بمؤونة والآخر بدونها
Artinya : Begitu juga dalam masalah pertanian, maka hasil panen tanaman disuatu Tahun tidak perlu dikumpulkan (disatukan hitungan jumlah hasilnya) dengan hasil panen di Tahun yang lain. Dan hasil panen buah dikumpulkan untuk menyempurnakan hasil panen buah di Tahun yang sama, semisal munculnya berbagai macam buah tersebut didalam Tahun yang sama, meskipun tidak dipanen didalam Tahun yang sama. Dan hasil panen pertanian dikumpulkan semisal berbagai tanaman pertanian tersebut dipanen diwaktu sendiri-sendiri, contohnya masa awal tanamnya berbeda-beda (tidak bersamaan) pada umumnya ditahun yang sama meskipun dua tanaman tersebut tidak berada ditahun yang sama. Hasil pertanian maupun buah tersebut dikumpulkan antara hasil satu panen dengan panen yang lain. Hal ini karena panen merupakan hal yanh dimaksud (yang menjadi tolak ukur) dan berdasar panen tersebut kewajiban Zakat ditetapkan. Adapun yang dimaksud dengan "tahun" disini adalah 12 bulan dalam kalender hijriyah. Dan tidak ada perbedaan wajibnya mengumpulkan hasil panennya antara kesamaan kedua-duanya dengan berbeda antara keduanya, semisal contoh jika salah satu dari dua tanaman (yang dikumpulkan hasilnya untuk mencapai satu nishob) tersebut di aliri Air dengan menggunakan biaya sedang yang lain tidak memakai biaya.
كفاية النبيه في شرح التنبيه، الجزء ٥ الصحفة ٣٧٧
والرابع: أن الاعتبار بالحصد فإن وقع الحصادان في سنة وكان الزمان المتخلل بينهما أقل من سنة عربية- فأحدهما مضموم إلى الآخر وإن كان بين الحصادين سنة فلا ضم قالوا: وهذه الأقوال هي المروية في "المختصر"٠ واختلفوا في الأظهر منها قال الرافعي: وكلام الأكثرين مائل إلى ترجيح القول الرابع
Artinya : Adapun pendapat yang keempat menyatakan bahwa; "Yang menjadi pedoman wajib tidaknya mengumpulkan hasil panen serta wajib zakat adalah waktu panen. Apabila dua panen tersebut terjadi di Tahun yang sama, dan masa jeda antara dua panen tersebut kurang dari satu tahun hijriyah, maka hasil panen pertama dikumpulkan jumlahnya dengan hasil panen berikutnya. Apabila masa jeda antara dua panen ada satu tahun maka hasil panen tersebut tidak dikumpulkan. Para Ulama' berpendapat; "Ini adalah berbagai pendapat yang diriwayatkan dalam kitab Mukhtashor (Muzani). Dan mereka berbeda pendapat tentang mana qoul yang lebih kuat dari berbagai pendapat tersebut. Adapun kebanyakan mereka condong untuk memenangkan qoul yang ke empat.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Adi Sumardi
Alamat : Waru Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. BHosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. BHosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT :
Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar