Hukum Jual Beli Pulsa

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) membeli pulsa ke Qomar (nama samaran) senilai 10.000, tapi nyatanya Badrun diminta untuk membayar Rp. 12.000. Awalnya Badrun protes, karena disuruh bayar Rp. 12.000, sedangkan pulsa yang masuk cuman senilai 10.000. Akan tetapi setelah dijelaskan oleh Qomar, bahwasanya yang Rp. 2.000 itu adalah biasa jasa SMS/Transfer pulsanya, akhirnya Badrun tidak protes lagi dan rela memberikan uangnya yang Rp. 12.000 tersebut.

PERTANYAAN:

Sahkah jual beli pulsa, sedangkan syarat barang yang diperjualbelikan harus nampak?

JAWABAN:

Jual beli pulsa tersebut hukumnya sah di ilhakkan dengan sahnya menjual manfaatnya hak pakai jalan (haq al-murur). Meskipun esensi dari jual beli tersebut adalah ijaroh.

Contohnya : A menjual hak lewat jalan kepada B sebesar 200 rb selama 1 bulan. Dan sebelum dipakai, oleh B hak lewat tadi dijual kepada C sebesar 250 ribu.

Hal ini sama dengan pulsa. 
Misalnya A (Perusahaan) menjual hak pakai jaringan satelit atau saluran telp/pulsa dengan harga 10 ribu dengan waktu manfaat senilai quota 10 ribu kepada B (agen), dan B berarti memiliki hak tadi. Kemudian oleh B dijual kepada C (Counter) 10.500 dan oleh C dijual ke Pemakai 12.000.

REFERENSI :

إعانة الطالبين،  الجزء ٣ ، الصحفة ١٠٩

نعم يرد عليه بيع حق الممر فإنه تمليك منفعة بعوض معلوم وهو بيع لا إجارة وأجيب عنه بأنه ليس بيعا محضا بل فيه شوب إجارة وإنما سمي بيعا نظرا لصيغته فقط فهو إجارة معنى وعلم من قوله تمليك منفعة أن مورد الإجارة المنفعة سواء وردت على العين كآجرتك هذه الدابة بدينار أو على الذمة كألزمت ذمتك حملِيْ إلى مكة بدينار

Artinya: Pengertian ijaroh seperti itu (ijaroh adalah akad memiliki sebuah manfaat dengan harga tertentu dengan syarat-syarat tertentu) memang sudah khomperhensif (jami' mani'). Namun timbul pertanyaan, lalu bagaimana dengan masalah jual beli hak pakai jalan? (contoh penarikan uang ketika masuk jalur jalan tol misalnya) itu kan juga merupakan akad untuk memiliki manfaat sesuatu dengan harga tertentu, sedangkan jual beli hak pakai jalan itu termasuk akad jual beli bukan akad ijaroh. Maka hal tersebut dijawab akad tersebut bukan murni akad jual beli, namun dalam akad tersebut ada campuran dengan akad ijaroh. Akad itu disebut jual beli karena hanya melihat sighot akadnya saja (contoh Saya beli karcis misalnya), jadi bentuknya akad jual beli tapi intinya adalah ijaroh. Dan diketahui dari kalimat "untuk memiliki sebuah manfaat" bahwasanya obyek / tujuan dari ijaroh adalah manfaat baik dalam model ijaroh ain (sewa benda seperti rumah, kendaraan dll) contohnya, Saya menyewakan kendaraan ini satu dinar, maupun dalam ijaroh dzimmah (sewa jasa seperti jasa ekspedisi pengiriman barang, dll) contoh, Saya menyewa Kamu untuk mengantar barang ini ke Makkah dengan upah satu dinar.


     والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Nama : Mohammad Fauzi 
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir  
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?