Hukum Ikut Program KB


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Yanto dan Yanti (nama samaran) merupakan dua pasangan muda-mudi yang baru menikah. Keduanya ingin menikmati dulu kehidupan yang baru ini. Sehingga keduanya sepakat mau mengikuti program KB, karena keduanya masih belum siap mempunyai momongan dalam waktu dekat ini.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum ber-KB ?

JAWABAN:

Adapun hukum ber-KB diperinci sebagai berikut :

1. Hukumnya haram, apabila bertujuan memutus keturunan (Qoth an-Nasl)

2. Hukumnya makruh, apabila tidak bertujuan memutus keturunan

3. Hukumnya boleh (tidak makruh), apabila bertujuan untuk pendidikan anak (supaya optimal)

REFERENSI:

حاشية الشرقاوي على التحرير، الجزء ٢ الصحفة ٣٣٢

وأما استعمال ما يقطع الحبل من أصله فهو حرام بخلاف مالا يقطعه بل يبطئه مدة فلايحرم بل إن كان بعذر كتربية الولد لم يكره أيضا

Artinya : Adapun menggunakan (alat kontrasepsi) yang bisa memutus kehamilan sama sekali, maka hukumnya harom, lain halnya dengan alat kontrasepsi yang tidak memutus kehamilan, namun hanya bisa menghambat (mengatur) kehamilan dengan durasi waktu tertentu (contoh, pil, suntik), maka hukumnya tidak haram bahkan jika hal tersebut dilakukan karena alasan demi (memudahkan) mendidik atau  merawat anak maka hal tersebut tidak makruh juga.


الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٢ الصحفة ٢٤٦٩

ﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﻳﺒﻄﺊ اﻟﺤﺒﻞ ﻣﺪﺓ، ﻭلا ﻳﻘﻄﻌﻪ ﻣﻦ ﺃﺻﻠﻪ، ﻭﻫﻮ اﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﺑﺘﻨﻈﻴﻢ اﻟﺤﻤﻞ، ﻓﻼ ﻳﺤﺮﻡ، ﺑﻞ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻌﺬﺭ ﻛﺘﺮﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ، ﻟﻢ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻳﻀﺎ، ﻭﺇﻻ ﻛﺮﻩ ﻋﻨﺪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ٠

Artinya : Adapun alat kontrasepsi yang dapat memperlambat (mengatur) kehamilan dengan jangka waktu tertentu, dan kontrasepsi tersebut tidak mengakibatkan memutuskan kehamilan sama sekali, hal ini biasa disebut dengan pengaturan masa kehamilan, maka hukumnya tidak haram, bahkan jika dilakukan dengan alasan untuk memudahkan mendidik atau merawat anak maka hukumnya tidak makruh, dan jika tidak ada alasan tersebut hukumnya makruh menurut Madzhab Syafi'i.


غاية تلخيص المراد بهامش بغية المسترشدين، ص ٢٤٧

مسألة: أفتى ابن عبد السلام وابن يونس بأنه لايحل للمرأة أن تستعمل دواء يمنع الحبل ولوبرضا الزوج

Artinya : Ibnu Abdis Salam dan Ibnu Yunus berfatwa bahwasanya tidak boleh bagi seorang perempuan menggunakan obat yang bisa mencegah kehamilan meskipun dilakukan atas kerelaan Suami.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Mukarromah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw   

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?