Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Hendak Berkurban


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Idul Adlha sudah dekat, biasanya Badrun (nama samaran) tiap tahun berkurban 1 ekor Sapi. Dan juga yang menjadi kebiasaannya, ialah seminggu sebelum berkurban, Badrun tidak mau memotong kuku dan rambutnya sebelum hewan kurban tersebut disembelih. Hal ini bukan tanpa alasan, karena kata Badrun larangan memotong kuku dan rambut sebelum berkurban itu ada dasarnya di Kitab. Bahkan larangan tersebut berlaku juga bagi keluarga Badrun dan Anak-anaknya.

PERTANYAAN:

Apakah ada larangan bagi orang yang mau berkurban agar supaya tidak memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban tersebut disembelih?

JAWABAN:

Ada ! Yaitu makruh hukumnya bagi orang yang mau berkurban memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban tersebut disembelih.

REFERENSI:

انوار المسالك الصحفة ١٥٠

باب الأضحية هي سنة مؤكدة  يندب لمن ارادها ان لا يحلق شعره ولا يقلم ظفره فى عشر ذى الحجة حتى يضحى فان ازال شيأ من ذلك كره كراهة تنزيه

Artinya: Bab Qurban. Qurban itu sunnah muakkadah. Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku di 10 hari pertama Dzulhijjah sampai dengan Ia memotong qurbannya. Apabila Ia menghilangkan sesuatu dari rambut atau kukunya, maka hukumnya makruh tanzih.


بشرى الكريم، الجزء ٢ الصحفة ١٢٨ 

و يكره لمريد التضحية عن نفسه او اهداء شئ من النعم (ان يزيل شيئا من شعره او غيره) كظفره و سائر اجزائه الظاهرة الا الدم على خلاف فيه (فى عشر ذى الحجة) و ما بعدها من ايام التشريق ان لم يضح يوم العيد (حتى يضحى) للامر بالامساك عن ذلك في خبر مسلم وحكمته شمول المغفرة و العتق من النار لجميعه لا التشبه بالمحرمين و الا لكره نحو الطيب و قيل يحرم مالم يحتاج اليه و عليه احمد فان احتاج فقد يجب كقطع يد سارق و ختان بالغ و قد يسن كختان صبي و قد يباح كقطع سن وجعة

Artinya: Dan makruh bagi orang yang hendak berkurban untuk dirinya atau qurban hadiah, memotong sesuatu dari rambutnya atau lainnya, seperti kukunya. Dan juga makruh bagian anggota tubuhnya kecuali darahnya, pada tanggal 1-10 Dzulhijjah atau sesudahnya pada hari Tasyriq, apabila tidak memotong qurban pada hari raya sehingga hukum kemakruhan tersebut berlaku hingga Dia berqurban, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dan hikmahnya adalah supaya seluruh anggota badannya mendapat pengampunan dari Api neraka. Dan tujuannya bukan untuk menyerupai orang yang ihrom, maka apabila diserupakan dengan orang yang ihrom, tentunya Ia akan dimakruhkan memakai wangi-wangian.

Sebagian pendapat mengatakan hukum memotong rambut atau bagian tubuh yang lain bagi orang yang akan qurban antara lain; Haram ketika tidak diperlukan hal ini merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Apabila memotong itu merupakan hal yang dibutuhkan maka hukumnya; Terkadang diwajibkan seperti memotong tangan pencuri dan khitan bagi yang sudah baligh. Terkadang hukumnya memotong tersebut disunnahkan seperti  mengkhitan anak yang belum baligh. Terkadang hukum memotong tersebut dibolehkan, seperti mencabut gigi yang sakit."


 Catatan: Macam-macam Makruh.
 

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١ الصحفة ٢٥٠

ﺃﻣﺎ اﻟﻤﻜﺮﻭﻩ  ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﺤﺮﻳﻤﻴﺔ ﻳﺄﺛﻢ ﻓﺎﻋﻠﻪ٠ ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﻨﺰيهية، ﻓﻼ ﻳﺄﺛﻢ ﻓﺎﻋﻠﻪ٠

Artinya: Adapun hukum Makruh: Apabila makruh itu adalah makruh tahrim, maka orang yang melakukan kemakruhan tersebut berdosa. Apabila makruh itu adalah makruh tanzih maka orang yang melakukan kemakruhan tersebut tidak berdosa


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Zaujah
Alamat : Cirebon Jawa Barat
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir  
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?