Hukum Mayat Dikubur Sebelum Dishalati


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) dan Keluarganya baru saja sampai dirumahnya setelah menghadiri prosesi pemakaman kerabatnya yang ada di Desa sebelah. Sesampainya di rumah, Badrun baru menyadari bahwa jenazah kerabatnya tersebut setelah dimandikan dan dikafani langsung dikebumikan tanpa disholatkan terlebih dahulu, karena pada saat itu tidak ada tokoh masyarakat yang memimpin untuk mensholati jenazah kerabatnya itu.

PERTANYAAN:

Bagaimana menurut pandangan Ulama' terkait kejadian tersebut?

JAWABAN:

Pendapat Ulama' terkait dengan kejadian dalam deskripsi adalah, bahwa orang orang yang melakukan penguburan mayyit yang belum disholati tersebut berdosa. Dan tidak diperbolehkan menggali kuburan mayit tersebut apabila hanya belum disholati saja, karena masih bisa mensholatinya diatas kuburan.

REFERENSI:

تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٢ الصحفة ٢٧٦

قَوْلُهُ: (وَيَجِبُ تَقْدِيمُهَا عَلَى الدَّفْنِ) فَإِنْ دُفِنَ قَبْلَهَا أَثِمَ الدَّافِنُونَ وَصُلِّيَ عَلَى الْقَبْرِ شَرْحُ الْمَنْهَجِ وَلَا يُنْبَشُ؛ فَوُجُوبُ تَقْدِيمِهَا عَلَى الدَّفْنِ لَيْسَ لِأَنَّهُ شَرْطُ صِحَّةٍ

Artinya : Dan wajib mendahulukan mensolati mayyit sebelum dikuburkan, apabila dikuburkan sebelum disolati, maka orang-orang yang menguburnya berdosa, maka harus disholati diatas kuburnya (syarh minhaj) dan mayyit yang telah dikubur tadi tidak perlu digali/dikeluarkan dari kuburnya. Adapun kewajiban mendahulukan mensholati mayyit sebelum menguburnya bukan merupakan syarat sahnya mensholati mayyit.


الحاوي الكبير، الجزء ٣ الصحفة ٦٢

 فَإِنْ كَانَ قَدْ غُسِّلَ وَكُفِّنَ وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِ .قَالَ الشَّافِعِيُّ : لَمْ يُنْبَشْ وَصَلَّى عَلَى قَبْرِهِ قَبْلَ الثَّلَاثِ وَبَعْدَهَا

Apabila mayyit telah dimandikan dan dikafani namun belum disholati (kemudian dikubur), Imam Syafi'i berpendapat; "Kuburannya tidak perlu digali lagi, cukup disholati diatas kuburnya baik sebelum 3 hari atau lebih dari 3 hari.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 PENANYA

Nama : Saniman 
Alamat : Tapen Bondowoso Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?