Hukum Bertato Haramkah?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Marcel (nama samaran) merupakan pemuda punk yang punggungnya dan tangannya dipenuhi tato gambar naga. Dia agak ditakuti oleh teman-teman punk-nya. Entah karena tato tersebut atau karena memang badannya yang kekar sekaligus bertato naga. Meskipun begitu, Marcel termasuk orang yang tidak pernah meninggalkan sholat dan selalu menjaga Wudlu'. Dia saat ini merasa menyesal telah mentato tubuhnya, dan juga terbesit dibenaknya keinginan untuk menghilangkan tato tersebut, tapi Dia khawatir dapat mencederai anggota tubuhnya.

PERTANYAAN:

Apakah hukum bertato?

JAWABAN:

Hukum bertato ialah haram, karena ada larangan dari Baginda Nabi SAW.

REFERENSI:

الحاوي الكبير، الجزء ١٣ الصحفة ٤٣٨

وَرُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - أَنَّهُ نَهَى عَنْ تَقْبِيحِ الْوَجْهِ، وَعَنْ ضَرْبِهِ وعن الوشم فِيهِ٠

Artinya: Diriwayatkan hadis dari Nabi SAW "Bahwasanya Nabi SAW melarang perbuatan memperjelek wajah, memukul wajah, dan mentato wajah.


الفقه الإسلامي وأدلته، الجرء ٤ الصحفة ٢٦٨٢

الوشم حرام أيضاً: وهو أن تغرز إبرة أو نحوها في الجلد على ظهر الكف والمعصم أو الوجه أو الشفة وغير ذلك، حتى يسيل الدم، ثم يحشى محل الغرز بكحل ونحوه، فيخضر

Artinya: Tato hukumnya haram:
Tato adalah menyuntikkan jarum kedalam kulit baik di punggung telapak tangan, pergelangan tangan, wajah, bibir maupun anggota tubuh yang lain, hingga mengalirkan darah kemudian bagian yang disuntik tadi di isi dengan pacar / celak atau semisalnya, sehingga menjadi berwarna hijau.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢ الصحفة ٢٨٢

الاِخْتِضَابُ بِالْوَشْمِ؛ الْوَشْمُ هُوَ غَرْزُ الْجِلْدِ بِالإِْبْرَةِ حَتَّى يَخْرُجَ الدَّمُ ثُمَّ يُذَرُّ عَلَيْهِ كُحْلٌ أَوْ نِيلَةٌ لِيَخْضَرَّ أَوْ يَزْرَقَّ وَهُوَ حَرَامٌ مُطْلَقًا لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ: لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالنَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ؛


Artinya: Mewarnai tubuh dengan tato :
Tato ialah menusuk kulit dengan jarum sampai keluar darah kemudian dibubuhi celak atau pacar supaya berwarna hijau atau biru. Tato hukumnya haram secara pasti, karena ada Hadits Shohih : Allah SWT mela'nat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan, orang mentato dan yang minta ditato, dan orang yang mencabut bulu mata dan yang meminta dicabut bulu matanya.



  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Maudy
Alamat : Batu Ampar Kalimantan Barat

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw   

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?