Hukum Khutbah Jumat Pakai Kaset

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan takmir Masjid Jami' di Kotanya. Suatu ketika Qomar (nama samaran) mempunyai jadwal sebagai Khotib di Masjid Jami' tersebut, dan kebetulan Dia lagi sakit dan tidak bisa hadir prosesi Sholat Jum'at, sehingga tidak ada yang mengantikan Qomar untuk Khutbah Jum'at. Saat Bilal sudah Nida' dan sambil menoleh kesana-kemari tidak terlihat Qomar, maka tanpa berfikir panjang, Badrun yang merupakan takmir Masjid Jami' tersebut memutar kaset yang berisi Khutbah untuk menggantikan khutbah yang semestinya dilakukan oleh Qomar.

PERTANYAAN:

Sahkah Khutbah Jum'at dengan menggunakan kaset seperti Deskripsi diatas, sedangkan khotbah itu sendiri semata-mata sebagai nasehat bagi mereka yang akan melaksanakan sholat Jum'at ?

JAWABAN:

Tidak sah khutbah dengan menggunakan kaset seperti Deskripsi diatas, karena diantara syarat khotbah adalah harus dilakukan oleh orang yang suci dari hadats dan terhitung orang yang dapat menggugurkan hitungan jama'ah Sholat Jum'at.

REFERENSI:

اللباب في الفقه الشافعي، الجزء ١ الصحفة ١٢٢

وأما الخطبة، فمن شرائطها ستة أشياء: أن تكون خطبتين، وأن يكون الخطيب متطهِّرا من الحدَث حين الخطبة، وأن يقعد بين الخطبتين، وأن يكون بحضرة من تنعقد بهم الجمعة، وأن تكون في الوقت، وأن يكون الخطيب ممن تنعقد به الجمعة٠

Artinya: Adapun Khutbah, maka syarat-syaratnya ada enam perkara : Dua kali Khutbah. Khotib harus suci dari hadats saat Khutbah. Khotib duduk diantara dua Khutbah. Khutbah didepan para jama'ah Sholat Jum'at. Khutbahnya dalam satu waktu. Khotib termasuk dari hitungan Jama'ah Sholat Jum'at.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fahmi Dzikri Fadilah
Alamat : Tanggerang Banten
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw   

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?