Hukum Membenci Ibu karena Ditinggal Sejak Kecil


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Habibah (nama samaran) merupakan seorang Wanita yang sejak Umur 8 Bulan tidak lagi merasakan kasih seorang Ibu. Dulu Ibunya pergi karena tidak tahan lagi dengan perlakuan Suaminya. Saat ini Ibu Habibah sudah meninggal dunia, dan belum pernah sempat menjenguk Habibah selama kurang lebih 20 tahun.

PERTANYAAN:

Apakah Habibah tersebut berdosa bila menbenci Ibu yang meninggalkannya sejak kecil?

JAWABAN:

Tidak berdosa Habibah membenci Ibunya karena dirinya ditinggalkan mulai sejak kecil apabila ;

a) Perasaan benci yang ada dalam hatinya adalah tanpa diusahakan,

b) Rasa benci tidak diwujudkan dalam bentuk tidak hormat baik dengan perbuatan atau ucapan,

c) Dan harus berusaha menghilangkan kebencian kepada Orang tua.

REFERENSI:


صحيح البخاري الجزء ٣ الصحفة ١٤٥

حَدَّثَنَا الحُمَيْدِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَكَلَّمْ٠

Artinya : Dari Abu Huroiroh berkata; "Rosululloh SAW bersabda; "Sesungguhnya Allah SWT memaafkan karena aku terhadap kesalahan umatku atas bisikan keinginan berbuat jelek dalam hati umatku, selagi mereka tidak melakukan atau mengatakan hal jelek tersebut.


طرح التثريب في شرح التقريب الجزء ٨ الصحفة ٩٦

الثَّانِيَةَ عَشْرَةَ : قَوْلُهُ «وَلَا تَبَاغَضُوا» أَيْ لَا تَتَعَاطَوْا أَسْبَابَ الْبُغْضِ؛ لِأَنَّ الْحُبَّ وَالْبُغْضَ مَعَانٍ قَلْبِيَّةٌ لَا قُدْرَةَ لِلْإِنْسَانِ عَلَى اكْتِسَابِهَا وَلَا يَمْلِكُ التَّصَرُّفَ فِيهَا كَمَا قَالَ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - «اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ:» يَعْنِي الْحُبَّ وَالْبُغْضَ قَالَهُ أَبُو الْعَبَّاسِ الْقُرْطُبِيُّ قَالَ الْقَاضِي قَالَ بَعْضُ أَصْحَابِ الْمَعَانِي «تَبَاغَضُوا:» إشَارَةٌ إلَى النَّهْيِ عَنْ الْأَهْوَاءٍ الْمُضِلَّةِ الْمُوجِبَةِ لِلتَّبَاغُضِ٠


Artinya : "Janganlah saling membenci !"
Maksudnya adalah janganlah kalian melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kebencian, karena sesungguhnya cinta dan benci itu merupakan rasa hati yang tidak mampu diusahakan (dibuat-buat) ataupun dihindari, seperti Doa yang dibaca Rosululloh SAW; " Ya Allah ini adalah bagianku yang dapat aku miliki, maka jangan engkau caci aku dalam hal yang tidak bisa aku kuasai (kendalikan)" maksudnya rasa cinta dan benci, hal ini merupakan pendapat  Abul Abbas Al- Qurthubi. Al-Qodli berkata; "Sebagian Ahli Ma'ani berkata; "Saling membenci" memberikan isyarat larangan menuruti hawa nafsu yang menyesatkan dan mengakibatkan rasa saling benci


أذكار للنووي، الجزء ١ الصحفة ص ٣٤٥

ﻓﺄﻣﺎ اﻟﺨﻮاﻃﺮ، ﻭﺣﺪﻳﺚ اﻟﻨﻔﺲ، ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻘﺮ ﻭﻳﺴﺘﻤﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻓﻤﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ اﻟﻌﻠﻤﺎء، ﻷﻧﻪ ﻻ اﺧﺘﻴﺎﺭ ﻟﻪ ﻓﻲ ﻭﻗﻮﻋﻪ، ﻭﻻ ﻃﺮﻳﻖ ﻟﻪ ﺇﻟﻰ اﻻﻧﻔﻜﺎﻙ ﻋﻨﻪ. ﻭﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﻤﺮاﺩ ﺑﻤﺎ ﺛﺒﺖ ﻓﻲ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ (ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ) ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: " ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﺠﺎﻭﺯ ﻷﻣﺘﻲ ﻣﺎ ﺣﺪﺛﺖ ﺑﻪ ﺃﻧﻔﺴﻬﺎ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﺘﻜﻠﻢ ﺑﻪ ﺃﻭ ﺗﻌﻤﻞ" ﻗﺎﻝ اﻟﻌﻠﻤﺎء: اﻟﻤﺮاﺩ ﺑﻪ اﻟﺨﻮاﻃﺮ اﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﺴﺘﻘﺮ. ﻗﺎﻟﻮا: ﻭﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ اﻟﺨﺎﻃﺮ ﻏﻴﺒﺔ ﺃﻭ ﻛﻔﺮا ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ، ﻓﻤﻦ ﺧﻄﺮ ﻟﻪ اﻟﻜﻔﺮ ﻣﺠﺮﺩ ﺧﻄﺮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﻌﻤﺪ ﻟﺘﺤﺼﻴﻠﻪ، ﺛﻢ ﺻﺮﻓﻪ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻝ، ﻓﻠﻴﺲ ﺑﻜﺎﻓﺮ، ﻭﻻ ﺷﺊ عليه. الى ان قال- ﻭﺳﺒﺐ اﻟﻌﻔﻮ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ ﻣﻦ ﺗﻌﺬﺭ اﺟﺘﻨﺎﺑﻪ، ﻭﺇﻧﻤﺎ اﻟﻤﻤﻜﻦ اﺟﺘﻨﺎﺏ اﻻﺳﺘﻤﺮاﺭ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻠﻬﺬا ﻛﺎﻥ اﻻﺳﺘﻤﺮاﺭ ﻭﻋﻘﺪ اﻟﻘﻠﺐ ﺣﺮاﻣﺎ ﻭﻣﻬﻤﺎ ﻋﺮﺽ ﻟﻚ ﻫﺬا اﻟﺨﺎﻃﺮ ﺑﺎﻟﻐﻴﺒﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ اﻟﻤﻌﺎﺻﻲ، ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻚ ﺩﻓﻌﻪ ﺑﺎﻹﻋﺮاﺽ ﻋﻨﻪ ﻭﺫﻛﺮ اﻟﺘﺄﻭﻳﻼﺕ اﻟﺼﺎﺭﻓﺔ ﻟﻪ ﻋﻦ ﻇﺎﻫﺮﻩ

Artinya : Adapun lintasan hati (krentek: bhs jawa) maupun suara hati, apabila hal tersebut tidak menetap dan tidak terus menerus dalam hati seseorang, maka hal itu dimaafkan (tidak berdosa) menurut kemufakatan ulama', karena orang tersebut tidak mampu untuk menghindarinya, dan tidak ada jalan untuk lepas darinya. Hal inilah yang dimaksud dalam hadis Shohih yang menjelaskan bahwa Rosululloh SAW bersabda; "Sesungguhnya Allah SWT memaafkan kesalahan umatku atas kejelekan yang terlintas dalam hatinya selagi Dia belum mengatakannya atau belum melakukan hal jelek itu. Ulama' berpendapat; "yang dimaksud dengan lintasan kejelekan dalam hati yang tidak menetap", itu mencakup baik berupa ghibah, atau kekufuran, atau selainnya. Barang siapa yang terlintas kekufuran dihatinya begitu saja, dengan tanpa disengaja, kemudian hal itu hilang seketika, maka Dia tidak dihukumi kafir, dan tidak terkena dosa. sampai pada ucapan. Adapun sebab dimaafkannya lintasan hati, atau ucapan hati, karena sulitnya menghindarinya. Adapun kemungkinannya adalah menghindari terus-menerusnya hal itu, karena terus menerusnya hal ini dan tetapnya keyakinan tersebut di hati hukumnya haram, dan kapan saja lintasan hati tersebut datang baik berupa ghibah dll dari beberapa maksiat, maka wajib bagimu menolaknya dengan berpaling dari hal itu dan memberikan berbagai takwil yang dapat mengalihkan kemunculan kejelekan tersebut.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdullah Jamal
Alamat : Banjar Kalimantan Selatan

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw   

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?