Hukum Meminta Ampunan untuk Nabi Muhammad


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) tidak henti-hentinya selalu melantunkan Sholawat atas Baginda Nabi Muhammad SAW. Nabi yang paling Mulya diantara para Anbiya', dan Baginda Nabi Muhammad SAW juga ma'sum (terjaga) dari perbutan dosa. Hal ini Badrun lakukan sebagai rasa Syukur karena Dia merupakan Ummatnya, Badrun juga tidak lupa pula senantiasa juga memohonkan ampunan untuk Baginda Nabi Muhammad SAW.

PERTANYAAN:

Bolehkan Umat Nabi Muhammad SAW memohon ampunan yang di khususkan pada beliau? 

JAWABAN:

Boleh, tetapi selayaknya tidak dilakukan karena termasuk  (meninggalkan yang lebih utama). Serta dengan tidak punya anggapan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki dosa, tetapi mendoakannya hanya mengharap syafaatnya.

REFERENSI:

تفسير الالوسى،  الجزء ١١ الصحفة ٢٦٢

وينبغي حمل قول من قال لا يجوز ذلك على أن مرادهم نفي الجواز المستوي الطرفين فيصدق بأن ذلك مكروه أو خلاف الأولى، وذكر زين الدين في بحره أنهم اتفقوا على أنه لا يقال ابتداء رحمه الله تعالى، وأنا أقول: الذي ينبغي أن لا يقال ذلك ابتداء

Artinya : Hendaknya pendapat yang menyatakan "tidak bolehnya hal itu" diarahkan kepada maksud mereka (para Ulama') "menafikan kebolehan yang sama derajatnya (antara boleh dan tidak boleh melakukan). Sehingga menjadi benar bahwa hal tersebut hukumnya makruh atau khilaful aula. Imam Zainuddin dalam kitabnya al-Bahr menyebutkan; "Bahwasanya para Ulama' sepakat tidak boleh mengucapkan"  Rohimahulloh (untuk Nabi) secara tersendiri sebagai awalan. (contoh kalimat  Nabiina Muhammad Rahimahulah. Adapun menurut Saya; "Hendaknya kata Rohimahullah tersebut, jangan diucapkan tersendiri sebagai awal.


وقال الطحطاوي في حواشيه على الدر المختار: وينبغي أن لا يجوز غفر الله تعالى له أو سامحه لما فيه من إيهام النقص، وهو الذي أميل إليه وإن كان الدعاء بالمغفرة لا يستلزم وجوب ذنب بل قد يكون بزيادة درجات كما يشير إليه استغفاره عليه الصلاة والسّلام في اليوم والليلة مائة مرة٠


Imam Tohthowi dalam kitab Khasyiyah Durril Mukhtar menyatakan; "Hendaknya tidak diperbolehkan mengucapakan kalimat untuk Nabi, misalnya, Muhammad Ghafarullahu Taala lahuu atau Muhammad Samahahullah . Karena dalam kalimat tersebut dapat menimbulkan pemahaman bahwa Nabi memilki kekurangan sebagaimana umatnya. (Padahal Nabi adalah Manusia yang sempurna). Dan pendapat itulah yang Aku condongi, meskipun doa memohonkan ampun itu tidak menjadikan seseorang yang didoakan harus punya dosa dahulu. Bahkan doa memohonkan ampun tadi bisa menaikkan derajat sebagaimana keterangan yang tersirat bahwa Rasulullah SAW beristighfar sehari semalam sebanyak 100 kali.


فيض القدير، الجزء ٦ الصحفة ١٦٩
 
ﻣﻦ ﺷﺮﻃﻴﺔ ﻭاﻟﻤﺸﺮﻭﻁ (ﺻﻠﻰ) ﻭﺟﺰاء اﻟﺸﺮﻁ ﻗﻮﻟﻪ اﻵﺗﻲ ﻭﻫﻮ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻬﺎ ﻋﺸﺮا (ﻋﻠﻲ ﻭاﺣﺪﺓ) ﺯاﺩ اﻟﺒﺰاﺭ ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺘﻪ ﻣﻦ ﺗﻠﻘﺎء ﻧﻔﺴﻪ (ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻬﺎ ﻋﺸﺮا) اي ﻣﻦ ﺩﻋﺎ ﻟﻲ ﻣﺮﺓ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﻭﺃﻗﺒﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﻄﻔﻪ ﻋﺸﺮ ﻣﺮاﺕ ﻭاﻟﺪﻋﺎء ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻤﻐﻔﺮﺓ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺗﺤﺼﻴﻞ اﻟﺤﺎﺻﻞ ﻟﻜﻦ ﺣﺼﻮﻝ اﻷﻣﻮﺭ اﻟﺠﺰﺋﻴﺔ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺸﺮﻭﻃﺎ ﺑﺸﺮﻭﻁ ﻣﻦ ﺟﻤﻠﺘﻬﺎ اﻟﺪﻋﺎء ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﺣﺮﺽ ﺃﻣﺘﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﺪﻋﺎء ﺑﺎﻟﻮﺳﻴﻠﺔ ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺮﺣﻤﺔ اﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺇﻋﻄﺎء اﻟﻔﻀﻞ ﺑﺎﻟﺪﺭﺟﺎﺕ اﻟﻤﻘﺪﺭﺓ ﻟﻪ ﻓﻲ ﻋﻠﻤﻪ ﻭﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﺘﻌﺪﺩ ﻓﺬﻛﺮ اﻟﻌﺸﺮﺓ ﻟﻠﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﻜﺜﻴﺮ ﻻ ﻹﺭاﺩﺓ ﻋﺪﺩ ﻣﺤﺼﻮﺭ


Artinya : Kalimat min tersebut adalah kalimat syarat, adapun fi'il syaratnya adalah Sallah dan jawabnya syarat adalah kalimat berikutnya yaitu, Sallalahu Alaihi Bihaa Asyraa. Artinya Barang siapa yang bersholawat kepadaku ("dalam Riwayat al Bazzar ada tambahan kata" dari dalam hatinya"), maka Allah SWT akan bersholawat (memberi rahmat) pada orang itu sebanyak sepuluh kali lipat." Maksudnya barang siapa yang mendoakan Aku satu kali, maka Allah SWT akan memberikan rahmat (menyayanginya) dengan kasih sayang-Nya sebanyak sepuluh kali lipat. Adapun mendoakan Rosulullah SAW meskipun hal tersebut hal cuma-cuma (Tahsilul hasil), akan tetapi Kita dapat memperoleh balasan (ganjaran) itu juga, tergantung apakah kita melakukan apa yang disyaratkan, diantara syarat tersebut adalah mendoakan Nabi, sebab itulah Nabi SAW memotivasi umatnya agar mereka berwasilah dengan beliau. Adapun yang dimaksud Allah SWT memberikan rahmat kepadanya (orang yang bersholawat), adalah Allah SWT memberikan anugerah berupa derajat yang telah ditentukan bagi orang tersebut berdasar pengetahuan Allah SWT, dan tentunya rahmat Allah SWT tersebut tidak terhitung. Adapun menyebutkan kata (sepuluh kali) berfungsi sebagai muballaghoh (tiada batasan) jumlah banyaknya, maksudnya bukan membatasi rahmat dengan jumlah tertentu.


ﻭﻓﻴﻪ ﻓﻀﻞ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ اﻷﻋﻤﺎﻝ ﻭﺃﺷﺮﻑ اﻷﺫﻛﺎﺭ ﻛﻴﻒ ﻭﻓﻴﻪ ﻣﻮاﻓﻘﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺰﺕ ﻗﺪﺭﺗﻪ {ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻭﻣﻼﺋﻜﺘﻪ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺒﻲ} ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﺛﻮاﺏ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻳﺮﺟﻰ ﺑﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﺨﺒﺮ اﻵﺗﻲ ﻟﻜﺎﻥ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﺎﻗﻞ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻐﻔﻞ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ٠


Dalam hadits tersebut menjelaskan tentang keutamaan bersholawat atas Nabi SAW, dan sesungguhnya bersholawat pada Nabi SAW termasuk golongan amal yang paling agung dan merupakan dzikir yang paling utama, bagaimana tidak ? Lha hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT; "Sesungguhnya Allah SWT dan para malaikat-Nya bersholawat kepada Nabi SAW". Bahkan jikalau seseorang bersholawat itupun tidak mengharap berpahala, namun berharap syafaat Nabi SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits berikutnya, tentunya bagi orang yang cerdas tidak akan meninggalkan/ melupakan bersholawat pada Nabi SAW.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Muhibban
Alamat : Torjun Sampang Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?