Hukum Kurban atas Nama Lembaga


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Sekolah X berencana mengadakan kegiatan sosial yang berupa kurban. Anggarannya didapat dari sumbangan warga sekolah (Guru, Tenaga Adiministrasi, Siswa). Anggaran tersebut dipungut secara sukarela, bukan sumbangan wajib. Sekolah hanya mengumumkan, bahwa sekolah akan melaksanakan kurban; barangsiapa yang hendak berpatisipasi, silahkan serahkan pada Kang Badrun (nama samaran) sebagai panitia kurban. Karena sifatnya sukarela, maka tidak satupun sumbangan yang dari masing-masing mereka cukup untuk beli satu kambing. Tetapi apabila ditotal, maka nilainya cukup besar sehingga bisa dibelikan puluhan kambing atau sapi.

Rencananya dari daging kurban tersebut akan distribusikan, sebagiannya akan diberikan kepada tetangga sekitar dan sebagiannya lagi akan dimasak untuk acara ramah tamah warga Sekolah.

PERTANYAN:

Sahkah kurban atas nama lembaga, sebagaimana dalam deskripsi di atas ?

JAWABAN:

Tidak sah, artinya tidak mendapat pahala kesunnahan qurban atau menjadi daging qurban, tetapi menjadi daging shodaqoh. Karena yang terkena taklif disunnahkan qurban adalah orang bukan lembaga.

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ٢٣٢


ﻣﻦ ﻫﻮ اﻟﻤﺨﺎﻃﺐ ﺑاﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﺗﺴﻦ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ ﻣﻦ ﻭﺟﺪﺕ ﻓﻴﻪ اﻟﺸﺮﻭﻁ اﻟﺘﺎﻟﻴﺔ
١- اﻹﺳﻼﻡ، ﻓﻼ ﻳﺨﺎﻃﺐ ﺑﻬﺎ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺴﻠﻢ
٢- اﻟﺒﻠﻮﻍ ﻭاﻟﻌﻘﻞ، ﺇﺫ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺑﺎﻟﻐﺎ ﻋﺎﻗﻼ ﺳﻘﻂ ﻋﻨﻪ اﻟﺘﻜﻠﻴﻒ
٣- اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ، ﻭﺗﺘﺤﻘﻖ: ﺑﺄﻥ ﻳﻤﻠﻚ ﻗﻴﻤﺘﻬﺎ ﺯاﺋﺪﺓ ﻋﻦ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﻭﻧﻔﻘﺔ ﻣﻦ ﻫﻮ ﻣﺴﺆﻭﻝ ﻋﻨﻬﻢ، ﻃﻌﺎﻣﺎ ﻭﻛﺴﻮﺓ ﻭﻣﺴﻜﻨﺎ، ﺧﻼﻝ ﻳﻮﻡ اﻟﻌﻴﺪ ﻭﺃﻳﺎﻡ اﻟﺘﺸﺮﻳﻖ

Artinya: Siapa saja yang diperintahkan untuk berkurban ? Sesungguhnya Qurban itu disunnahkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut ini :

1. Islam, maka qurban tidak diperintahkan kepada orang Kafir.

2. Baligh dan berakal, karena orang yang belum baligh dan tidak berakal gugur bagi keduanya hukum taklif.

3. Mampu, hal itu dibuktikan dengan memiliki uang harga hewan qurban, yang merupakan kelebihan dari nafkah dirinya, dan nafkah keluarga yang menjadi tanggung-jawabnya baik berupa makanan, pakaian maupun perumahan dimasa hari Idul Adha dan Hari Tasyrik.


الاقناع في حل الفاظ ابي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ٥٨٨

وَالْاُضْحِيَة- (سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِي حَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ

Artinya: Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya, maka sudah mencukupi untuk semuanya. Jika tidak, maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang Islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama :  Muhammad Wiam Hidayat
Alamat : Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?