Hukum Mengqhodo' Puasa Mayat


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) baru saja ditinggal wafat oleh Ayahnya. Saat Bulan Puasa kemarin, Ayah Badrun tidak puasa dikarenakan sakit. Dan Ayah Badrun masih belum sempat mengganti puasa yang ditinggalkannya, karena sakitnya tersebut terbawa sampai akhirnya Dia meninggal dunia.

PERTANYAAN:

Apakah Wajib bagi Badrun untuk mengganti puasa yang ditinggalkan oleh Ayahnya?

JAWABAN:

Tidak wajib Badrun mengganti puasa yang ditinggal oleh Ayahnya, karena ayah Badrun meninggalkan puasa karena udzur sakit sampai meninggal sebelum ada kesempatan waktu mengqodlo'nya.

REFERENSI:

كفاية الاخيار الجزء ١ الصحفة ٢٠٤
 
من فَاتَهُ صِيَام من رَمَضَان وَمَات نظر إِن مَاتَ قبل تمكنه من الْقَضَاء بِأَن مَاتَ وعذره قَائِم كاستمرار الْمَرَض فَلَا قَضَاء وَلَا فديَة وَلَا إِثْم عَلَيْهِ وَإِن مَاتَ بعد التَّمَكُّن وَجب تدارك مَا فَاتَهُ

Artinya: Jika seseorang memiliki hutang puasa Romadlon kemudian Dia meninggal maka dilihat ; Jika Dia meninggal sebelum memungkinkan untuk meng-qodlo' puasanya karena terus menerus udzur, misalnya sakit terus hingga meninggal, maka puasanya tidak wajib diqodlo', tidak wajib mengeluarkan fidyah, dan Dia tidak berdosa. Namun apabila meniggal setelah adanya kemunggkinan mengqodlo', maka wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya. (dengan Wali membayar fidyah atau berpuasa atas nama mayyit)


القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة،  الجزء ٢ الصحفة ٨٤

فَصْلٌ : مَنْ فَاتَهُ شَيْءٌ مِنْ رَمَضَانَ فَمَاتَ قَبْلَ إمْكَانِ الْقَضَاءِ فَلَا تَدَارُكَ لَهُ أَيْ لِلْفَائِتِ (وَلَا إثْمَ) بِهِ إنْ فَاتَ بِعُذْرٍ كَمَرَضٍ اسْتَمَرَّ إلَى الْمَوْتِ (وَإِنْ مَاتَ بَعْدَ التَّمَكُّنِ) مِنْ الْقَضَاءِ وَلَمْ يَقْضِ. (لَمْ يَصُمْ عَنْهُ وَلِيُّهُ فِي الْجَدِيدِ) بَلْ يُخْرِجُ مِنْ تَرِكَتِهِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدُّ طَعَامٍ وَفِي الْقَدِيمِ يَصُومُ عَنْهُ وَلِيُّهُ أَيْ يَجُوزُ لَهُ الصَّوْمُ عَنْهُ، وَيَجُوزُ لَهُ الْإِطْعَامُ
   
Artinya: Barang siapa memiliki hutang puasa Romadlon, kemudian Dia meninggal sebelum memungkinkan mengqodlo'inya, maka puasanya tidak wajib diqodlo'i dan Dia tidak berdosa jika Dia tidak mampu mengqodlo'inya karena udzur seperti sakit terus menerus hingga meninggal. Jika Dia mampu mengqodlo'inya, namun tidak segera mengqodloinya kemudian Dia meninggal, maka Walinya tidak wajib mengqodlo'i puasanya, menurut qoul Jadid, akan tetapi Walinya mengeluarkan makanan 1 mud perhari (puasa yang ditinggalkannya) dari harta warisan peninggalannya. Dan menurut qoul Qodim walinya boleh mengqodlo'i puasanya atau mengeluarkan 1 mud per-hari (puasa yang ditinggalkannya) Maka (bagi wali/keluarga si mayyit)  hendaknya menggunakan kedua qoul tersebut baik dalam kasus tidak mampu mengqodlo' puasa karena udzur atau karena tanpa udzur


التقريرات السديدة، الصجفة ٤٥٦

والفدية هي مد واحد لكل يوم من غالب قوت البلد٠

Artinya: Fidyah ialah satu Mud untuk per-hari (puasa yang ditinggalkan) dari makanan Pokok Daerah (nya)



الفقه الاسلامي وادلته الجزء ٣ الصحفة ١٧٣٧

اﻟﻤﺪ: ﺭﻃﻞ ﻭﺛﻠﺚ ﺑﺎﻟﺮﻃﻞ اﻟﺒﻐﺪاﺩﻱ، ﻭﺑﺎﻟﻜﻴﻞ اﻟﻤﺼﺮﻱ: ﻧﺼﻒ ﻗﺪﺡ ﻣﻦ ﻏﺎﻟﺐ ﻗﻮﺕ ﺑﻠﺪﻩ ﻭﻳﺴﺎﻭﻱ ٦٧٥ ﻏﻢ

Artinya : 1 Mud : 1⅓ Ritl Baghdad, 1 Kg Mesir : ½ Cangkir dari makanan pokok Daerahnya dan selaras dengan 675 gram.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Abd. Wahed
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw   

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?