Hukum Niat Bersedekah Ke-Masjid Tetapi Uang Keliru Boleh Ditarik Kembali


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Suatu hari Brudin hendak pergi ke Masjid untuk sholat berjamaah. Dia sudah sudah berniat dari Rumahnya untuk naruh atau menyumbangkan uang Rp. 10.000 ke Masjid. Akan tetapi setelah sampai di Masjid uang tersebut lupa untuk dimasukkan ke dalam kotak amal, lalu Brudin bawa pulang lagi uang tersebut.

PERTANYAAN:

Apakah Uang tersebut masih menjadi hak Brudin (tetap bisa Dia gunakan), ataukah Uang tersebut sudah menjadi hak Masjid (tidak boleh Brudin pergunakan) ?

JAWABAN:

Uang yang diniatkan shadaqah untuk Masjid tersebut adalah masih  tetap menjadi milik Badrun, kerena masih berupa niat belum terjadi transaksi apapun. Dan boleh dipergunakan untuk kepentingan lain selama uang tersebut  tidak dinadzarkan untuk Masjid.

REFERENSI:

البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ٤١٣

فإن كان الهدي تطوعا فهو باق على ملكه، له أن يتصرف فيه بما شاء من وجوه التصرفات؛ لأنه لم يوجد منه إلا نية الصدقة فهو كما لو نوى أن يتصدق بدرهم بيده، أو يعتق عبدا يملكه وإن كان الهدي نذرا زال ملكه عنه بالنذر، فلا يجوز له التصرف فيه بالبيع والهبة٠ 

Artinya : Jika al-Hadyu (sembelihan) sunnah maka status sembelihan tersebut tetap menjadi miliknya sehingga orang tersebut diperbolehkan mentasorrufkannya (mempergunakannya) sesuai dengan kehendaknya dalam berbagai bentuk penggunaan harta, karena hal tersebut masih berupa niat shodaqoh saja. Hal itu hukumnya seperti seandainya ada orang berniat bershodaqah uang yang masih ada dalam kekuasaannya, atau mau memerdekakan budak yang masih Ia miliki. Namun apabila hadyu (hewan sembelihan) tersebut sudah dinadzarkan, maka hilanglah hak kepemilikannya sebab nadzar tersebut. Dan Dia sudah tidak boleh menggunakannya baik dengan menjual atau menghibahkan.


بغية المسترشدين، الصحفة  ١٠٧

مسألة : ي: ليس للناظر العام وهو القاضي أو الوالي النظر في أمر الأوقاف وأموال المساجد مع وجود الناظر الخاص المتأهل فحينئذ فما يجمعه الناس ويبذلونه لعمارنها بنحو نذر أو هبة وصدقة مقبوضين بيد الناظر أو وكيله كالساعي في العمارة بإذن الناظر يملكه المسجد، ويتولى الناظر العمارة بالهدم والبناء وشراء الآلة والاستئجار فإن قبض الساعي غير النذر بلا إذن الناظر فهو باق على ملك باذله

Artinya: Tidak diperbolehkan bagi Nadzir umum dalam hal ini adalah Qodli ataupun Wali untuk menggunakan  atau  mengurus atau  mengatur berbagai urusan harta wakaf dan harta masjid selagi masih ada Nadhir khusus (pengurus waqof yang ditunjuk oleh orang yang waqof) yang memang benar-benar ahli mengurus waqof tersebut. Maka berdasar hal ini, hasil pengumpulan dana atau harta dari masyarakat yang mereka serahkan untuk memakmurkan Masjid, baik dana itu berasal dari sedekah nadzar, hibah atau sodaqoh sunnah, yang sudah dipegang oleh nadhir atau wakilnya semisal as- sa'i (penarik dana) guna kemakmuran Masjid atas dasar idzin dari nadhir, semua hasil oenarikan tersebut statusnya adalah sudah menjadi milik Masjid, dan nadzir berkuasa untuk menggunakan harta tersebut untuk memakmurkan Masjid, baik digunakan untuk renofasi maupun membangun Masjid, serta digunakan untuk membeli alat-alat Masjid atau disewakan untuk kepentingan Masjid. Namun apabila petuga penarik atau pengumpul dana menerima harta selain nadhar tanpa ada idzin dari nadhir maka status dana tadi masih dalam hak kepemilikan orang yang menyumbang.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Gazali
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw   

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?