Hukum Mencukur Bulu Mata


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Dino dan Dini (nama samaran) adalah pasangan Suami-istri yang saling pengertian. Mareka berdua baru saja melangsungkan pernikahan, kurang lebih 1 Bulan yang lalu. Dini selalu suka tampil cantik, baik di depan Suami maupun diluar rumah.

Dini suka sekali berias, terutama ketika mau bepergian acara diluar rumah baik bersama Suami atau dengan Ibu-ibu Muslimat lainnya. Dini suka sekali merias bulu matanya dan terkadang mencukur atau memotong bulu matanya tersebut. Hal tersebut (memotong bulu mata) selain karena iseng juga terkadang disuruh Suaminya (Dino), karena Dino ingin sekali Dini terlihat cantik diluar rumah, agar supaya Dia (Dino) tidak malu di mata Masyarakat, karena Dia telah memiliki Istri yang cantik.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya mencukur atau memotong bulu mata karena iseng?

JAWABAN:

Mencukur atau memotong bulu mata karena iseng dan tidak ada keperluan menurut Madzhab Syafi'i hukumnya adalah haram.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٥ الصحفة ٦٩

اتّفق الفقهاء على أنّ نتف شعر الحاجبين داخل في نمص الوجه المنهيّ عنه بقوله صلى الله عليه وسلم « لعن اللّه النّامصات ، والمتنمّصات »

Artinya: Para fuqoha' sepakat bahwasanya mencabut bulu alis termasuk katagori tanmish (mencabuti bulu wajah) yang dilarang berdasar hadits Nabi SAW; "Allah SWT melaknat Wanita yang mencabut sendiri bulu wajahnya, maupun menyuruh orang untuk mencabut bulu wajahnya".


واختلفوا في الحفّ والحلق ، فذهب المالكيّة والشّافعيّة إلى أنّ الحفّ في معنى النّتف وذهب الحنابلة إلى جواز الحفّ والحلق ، وأنّ المنهيّ عنه هو النّتف فقط٠

Dan mereka berbeda pendapat dalam masalah hukum menipiskan atau muncukur bulu alis. Golongan Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat sesungguhnya menipiskan alis itu juga termasuk dalam katagori mencabut bulu alis yang dilarang.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٥ الصحفة ٦٩

وذهب الجمهور إلى أنّه لا يجوز التّنمّص لغير المتزوّجة ، وأجاز بعضهم لغير المتزوّجة فعل ذلك إذا احتيج إليه لعلاج أو عيب ، بشرط أن لا يكون فيه تدليس على الآخرين٠
قال العدويّ : والنّهي محمول على المرأة المنهيّة عن استعمال ما هو زينة لها ، كالمتوفّى عنها والمفقود زوجها٠

Artinya: Jumhur Ulama' berpendapat bahwa tidak boleh tanmish (mencabut bulu wajah / alis) bagi Wanita yang tidak bersuami (masih status gadis atau janda). Sebagian Ulama' membolehkan bagi Wanita yang tidak bersuami (masih status gadis atau janda) melakukan hal itu apabila memang dibutuhkan karena penyembuhan penyakit maupun menghilangkan cacat dengan syarat tidak adanya unsur penipuan (dalam penampilan). Imam Adawi berpendapat larangan tersebut diperuntukkan bagi Wanita yang dilarang berhias, yaitu seperti janda yang ditinggal mati Suaminya atau Istri yang ditinggal pergi Suaminya (ataupun masih belum punya Suami).


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Jamilah
Alamat : Liangganggang Banjar Baru Kalimantan Selatan
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?