Hukum Hutang Piutang Arisan



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan ketua Arisan Minggu-an di Kompleks Perusahaan Asri. Arisan tersebut totalnya berjumlah 3 juta rupiah. Diantara yang mengikuti arisan tersebut adalah Rosyidah (nama samaran). Suatu ketika Rosyidah sangat membutuhkan Uang, sehingga Dia bilang ke Badriyah agar menggantikan arisannya senilai 2,5 juta rupiah. Tetapi Rosyidah tetap yang akan bayar arisan tersebut setiap Minggunya. Namun apabila nanti Rosyidah sudah dapat giliran arisan tersebut, maka Arisan yang senilai total 3 juta rupiah diambil Badriyah. 

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum arisan tersebut? Karena Badriyah masih mendapatkan 500 ribu dari arisan yang diperlukan Rosyidah?

JAWABAN:

Hukum arisan sebagaimana deskripsi, yaitu menggantikan arisan yang nilainya 3 juta dengan 2,5 juta (dibayarkan langsung) adalah termasuk Jual beli hutang-piutang  hukumnya tidak boleh, karena nilainya tidak sama. Dan jika nilainya sama, maka hukumnya boleh.

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الجزء ٢ الصحفة ٧٢ 

مَسْأَلَةُ ك) لاَ يَصِحُّ بَيْعُ الدَّيْنِ الْمُؤَجَّلِ بِأَنْقَصَ مِنْهُ حَالاً مِنْ جِنْسِهِ مِنَ الْمَدِيْنِ رِبَوِيًّا أَوْ غَيْرَهُ كَمَا لَوْ صَالَحَ مِنْ عَشْرَةٍ مُؤَجَّلَةٍ عَلَى خَمْسَةٍ حَالَةٍ لِأَنَّهُ جَعَلَ النَّقْصَ فِيْ مُقَابَلَةِ الْحُلُوْلِ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ

Artinya : (Kasus dari Muhammad Sulaiman al-Kurdi) Tidak sah menjual hutang bertempo dengan sesuatu yang nilainya lebih rendah dari jenis hutang tersebut secara kontan kepada orang yang menghutangi, baik berupa barang ribawi atau selainnya. Seperti akad shulh (damai) dari 10 yang ditempo pada 5 secara kontan. Sebab, ia (bertempo) menjadikan kekurangannya sebagai imbal balik dari pembayaran kontannya dan hal itu tidak halal.


الاقناع في حل الفاظ ابي شجاع،  الجزء ١ الصحفة ٢٨٠

وَيَصِحُّ بَيْعُ الدَّيْنِ بِغَيْرِ دَيْنٍ لِغَيْرِ مَنْ هُوَ عَلَيْهِ كَأَنْ بَاعَ بَكْرٌ لِعَمْرٍو مِائَةً لَهُ عَلَى زَيْدٍ بِمِائَةٍ كَبَيْعِهِ مِمَّنْ هُوَ عَلَيْهِ  كَمَا رَجَّحَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَإِنْ رُجِّحَ فِي الْمِنْهَاجِ الْبُطْلاَنُ

Artinya : Sah menjual hutang dengan selain hutang kepada orang lain yang tidak punya kewajiban atasnya, seperti Bakar menjual kepada Umar hutang senilai seratus yang menjadi kewajiban Zaid dengan nilai seratus pula. Pendapat ini diunggulkan dalam al-Raudhah, berbeda dengan al-Minhaj yang tidak mengesahkannya.



  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Anisatul Muti'ah
Alamat : Larangan Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?