Hukum Wanita Baca Al-Qur'an Pakai Pengeras Suara


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan Muslimah yang rutin mengikuti tadarus Qur'an tiap Bulan di Musholla dekat rumahnya. Kegiatan tersebut sebetulnya menjadikan pro-kontra di Masyarakat sekitar Musholla tersebut. Hal ini karena tadarus Qur'an tersebut menggunakan pengeras suara, sehingga suaranya juga terdengar oleh Laki-laki..

PERTANYAAN:

Bolehkan Wanita tadarusan menggunakan pengeras suara, sehingga suaranya terdengar oleh Laki-laki bukan mahram ?

JAWABAN:

Hukumnya di perinci sebagai berikut ;

1. Haram Apabila dapat menimbulkan fitnah pada Laki-laki yang mendengarkannya atau dapat menimbulkan rasa nikmat (syahwat) pada Laki-laki yang mendengar suara tersebut,

2. Boleh Apabila tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau tidak menimbulkan syahwat pada Laki-laki yang mendengar suara Wanita tersebut. 


REFERENSI:

حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء ٣ الصحفة ٢٠٩

ويحرم سماع صوتها ولو نحو القرآن إن خاف منه فتنة أو التذ به وإلا فلا والأمرد فيما ذكر كالمرأة

Artinya : Haram mendengarkan suara Wanita, walaupun semisal (suara Wanita membaca) Al-Qur'an jika suara Wanita tadi dapat menimbulkan fitnah atau menimbulkan syahwat pada Laki-laki yang mendengarkan (suara atau bacaan tersebut : bisa jadi karena membayangkan orangnya), dan apabila tidak menimbulkan fitnah serta tidak menimbulkan syahwat Laki-laki yang mendengarkan suara Wanita tersebut, maka hukumnya boleh. Adapun Amrod (Pemuda tampan yang tidak berjenggot yang wajahnya mirip wanita) hukumnya sama dengan Wanita.


حاشية البجيرمي، الجزء ٣ الصحفة ٣٧٢

وَصَوْتُهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ لَكِنْ يَحْرُمُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ

Artinya : “Dan suara Wanita menurut pendapat yang paling shahih (benar) tidak termasuk aurat, tetapi haram mendengarkannya dengan seksama bila dikhawatirkan terjadi fitnah”.


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٦٠

قوله وليس من العورة الصوت ) أي صوت المرأة ومثله صوت الأمرد فيحل سماعه ما لم تخش فتنة أو يلتذ به وإلا حرم ( قوله فلا يحرم سماعه ) أي الصوت

Artinya : (Keterangan ‘Tidak masuk bagian aurat adalah suara Wanita) seperti halnya suara Amrod (Pemuda tampan tanpa jenggot), maka halal mendengarkannya selagi : Tidak menimbulkan fitnah. Tidak merasa nikmat dengan suara tersebut, Namun bila mengakibatkan dua hal diatas hukum mendengarkan suara Wanita adalah haram.


CATATAN:

توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر

Artinya : Fitnah ialah condongnya dan tergodanya nafsu untuk melakukan jima' atau pemanasan-pemanasannya. Sedangkan syahwat ialah merasa nikmat dengan sebab melihat.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Rumi
Alamat : Umbul Sari Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Apa yang Dimaksud Dengan "Adab Lebih Didahulukan Daripada Ilmu"