Hukum Wanita Baca Al-Qur'an Pakai Pengeras Suara
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriyah (nama samaran) merupakan Muslimah yang rutin mengikuti tadarus Qur'an tiap Bulan di Musholla dekat rumahnya. Kegiatan tersebut sebetulnya menjadikan pro-kontra di Masyarakat sekitar Musholla tersebut. Hal ini karena tadarus Qur'an tersebut menggunakan pengeras suara, sehingga suaranya juga terdengar oleh Laki-laki..
PERTANYAAN:
Bolehkan Wanita tadarusan menggunakan pengeras suara, sehingga suaranya terdengar oleh Laki-laki bukan mahram ?
JAWABAN:
Hukumnya di perinci sebagai berikut ;
1. Haram Apabila dapat menimbulkan fitnah pada Laki-laki yang mendengarkannya atau dapat menimbulkan rasa nikmat (syahwat) pada Laki-laki yang mendengar suara tersebut,
2. Boleh Apabila tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau tidak menimbulkan syahwat pada Laki-laki yang mendengar suara Wanita tersebut.
REFERENSI:
حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء ٣ الصحفة ٢٠٩
ويحرم سماع صوتها ولو نحو القرآن إن خاف منه فتنة أو التذ به وإلا فلا والأمرد فيما ذكر كالمرأة
Artinya : Haram mendengarkan suara Wanita, walaupun semisal (suara Wanita membaca) Al-Qur'an jika suara Wanita tadi dapat menimbulkan fitnah atau menimbulkan syahwat pada Laki-laki yang mendengarkan (suara atau bacaan tersebut : bisa jadi karena membayangkan orangnya), dan apabila tidak menimbulkan fitnah serta tidak menimbulkan syahwat Laki-laki yang mendengarkan suara Wanita tersebut, maka hukumnya boleh. Adapun Amrod (Pemuda tampan yang tidak berjenggot yang wajahnya mirip wanita) hukumnya sama dengan Wanita.
حاشية البجيرمي، الجزء ٣ الصحفة ٣٧٢
وَصَوْتُهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ لَكِنْ يَحْرُمُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ
Artinya : “Dan suara Wanita menurut pendapat yang paling shahih (benar) tidak termasuk aurat, tetapi haram mendengarkannya dengan seksama bila dikhawatirkan terjadi fitnah”.
إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٦٠
قوله وليس من العورة الصوت ) أي صوت المرأة ومثله صوت الأمرد فيحل سماعه ما لم تخش فتنة أو يلتذ به وإلا حرم ( قوله فلا يحرم سماعه ) أي الصوت
Artinya : (Keterangan ‘Tidak masuk bagian aurat adalah suara Wanita) seperti halnya suara Amrod (Pemuda tampan tanpa jenggot), maka halal mendengarkannya selagi : Tidak menimbulkan fitnah. Tidak merasa nikmat dengan suara tersebut, Namun bila mengakibatkan dua hal diatas hukum mendengarkan suara Wanita adalah haram.
CATATAN:
توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧
الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر
Artinya : Fitnah ialah condongnya dan tergodanya nafsu untuk melakukan jima' atau pemanasan-pemanasannya. Sedangkan syahwat ialah merasa nikmat dengan sebab melihat.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Rumi
Alamat : Umbul Sari Jember Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT :
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________
Komentar
Posting Komentar