Hukum Wanita Baca Al-Qur'an Pakai Pengeras Suara


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan Muslimah yang rutin mengikuti tadarus Qur'an tiap Bulan di Musholla dekat rumahnya. Kegiatan tersebut sebetulnya menjadikan pro-kontra di Masyarakat sekitar Musholla tersebut. Hal ini karena tadarus Qur'an tersebut menggunakan pengeras suara, sehingga suaranya juga terdengar oleh Laki-laki..

PERTANYAAN:

Bolehkan Wanita tadarusan menggunakan pengeras suara, sehingga suaranya terdengar oleh Laki-laki bukan mahram ?

JAWABAN:

Hukumnya di perinci sebagai berikut ;

1. Haram Apabila dapat menimbulkan fitnah pada Laki-laki yang mendengarkannya atau dapat menimbulkan rasa nikmat (syahwat) pada Laki-laki yang mendengar suara tersebut,

2. Boleh Apabila tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau tidak menimbulkan syahwat pada Laki-laki yang mendengar suara Wanita tersebut. 


REFERENSI:

حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء ٣ الصحفة ٢٠٩

ويحرم سماع صوتها ولو نحو القرآن إن خاف منه فتنة أو التذ به وإلا فلا والأمرد فيما ذكر كالمرأة

Artinya : Haram mendengarkan suara Wanita, walaupun semisal (suara Wanita membaca) Al-Qur'an jika suara Wanita tadi dapat menimbulkan fitnah atau menimbulkan syahwat pada Laki-laki yang mendengarkan (suara atau bacaan tersebut : bisa jadi karena membayangkan orangnya), dan apabila tidak menimbulkan fitnah serta tidak menimbulkan syahwat Laki-laki yang mendengarkan suara Wanita tersebut, maka hukumnya boleh. Adapun Amrod (Pemuda tampan yang tidak berjenggot yang wajahnya mirip wanita) hukumnya sama dengan Wanita.


حاشية البجيرمي، الجزء ٣ الصحفة ٣٧٢

وَصَوْتُهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ لَكِنْ يَحْرُمُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ

Artinya : “Dan suara Wanita menurut pendapat yang paling shahih (benar) tidak termasuk aurat, tetapi haram mendengarkannya dengan seksama bila dikhawatirkan terjadi fitnah”.


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٦٠

قوله وليس من العورة الصوت ) أي صوت المرأة ومثله صوت الأمرد فيحل سماعه ما لم تخش فتنة أو يلتذ به وإلا حرم ( قوله فلا يحرم سماعه ) أي الصوت

Artinya : (Keterangan ‘Tidak masuk bagian aurat adalah suara Wanita) seperti halnya suara Amrod (Pemuda tampan tanpa jenggot), maka halal mendengarkannya selagi : Tidak menimbulkan fitnah. Tidak merasa nikmat dengan suara tersebut, Namun bila mengakibatkan dua hal diatas hukum mendengarkan suara Wanita adalah haram.


CATATAN:

توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر

Artinya : Fitnah ialah condongnya dan tergodanya nafsu untuk melakukan jima' atau pemanasan-pemanasannya. Sedangkan syahwat ialah merasa nikmat dengan sebab melihat.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Rumi
Alamat : Umbul Sari Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?