Hukum Kurban Sapi Umur Satu Tahun


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Kadir (nama samaran) merupakan salah seorang yang kaya di salah satu Desa di Pulau Madura. Setiap tahunnya Dia berkurban 5 Ekor Sapi dan dagingnya dibagikan-bagikan kepada tetangga sekitarnya yang miskin. Kadir tidak merasa keberatan meskipun tiap tahunnya Dia bisa berkurban 5 Ekor Sapi, karena Dia beranggapan berkurban ini merupakan kewajiban baginya, dan Dia juga senang bisa membagikan Daging kurban tersebut kepada tetangga sekitarnya yang miskin. 

Namun yang menjadi perbincangan di Masyarakat tersebut, Sapi yang dijadikan kurban oleh Kadir ialah Sapi-sapi yang masih berumur 1 tahun, padahal umur tersebut Sapi masih belum "(Pongkak Duwe'- Red Madura)" kata masyarakat sekitarnya. Tapi menurut Kadir, Sapi yang masih berumur 1 tahun, Dagingnya lebih nikmat jika dibuat Gulai. Maka dari itu, Dia setiap tahunnya berkurban Sapi-sapi yang masih berumur 1 tahun.

PERTANYAAN:

Berapa Umur Sapi yang bisa dijadikan Kurban?

JAWABAN:

Umur sapi yang bisa diqurbankan adalah dua tahun dan sudah masuk tahun ke tiga.

REFERENSI;

الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ٢٣٣

ﺷﺮﻭﻃﻬﺎ اﻟﺴﻦ: ﻭﺷﺮﻁ اﻹﺑﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺴﺎﺩﺳﺔ ﻣﻦ اﻟﻌﻤﺮ ﻭﺷﺮﻁ اﻟﺒﻘﺮ ﻭاﻟﻤﻌﺰ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎنية ﺃﻣﺎ ﺷﺮﻁ اﻟﻀﺄﻥ ﻓﻬﻮ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، ﺃﻭ ﺃﺟﺪﻉ - ﺃﻱ ﺳﻘﻄﺖ ﺃﺳﻨﺎﻧﻪ اﻷﻣﺎﻣﻴﺔ- ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺒﻠﻎ ﺳﻨﺔ، ﻟﻤﺎ ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ، ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﻘﻮﻝ: " ﻧﻌﻤﺖ اﻷﺿﺤﻴﺔ اﻟﺠﺬﻉ ﻣﻦ اﻟﻀﺄﻥ

Artinya: Syarat hewan Qurban. Syarat umur: Adapun Syarat Unta yang akan diqurbankan sudah memasuki usia 6 tahun. Adapun sapi dan kambing kacang, syaratnya sudah memasuki umur 3 tahun. Adapun domba syaratnya sudah memasuki usia 2 tahun atau sudah tanggal beberapa gigi bagian depannya ( powel), meskipun belum sampai umur 1 tahun. Hal ini berdasar Hadits riwayat Imam Ahmad dari Abu Huroiroh berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda; "Sebaik-baik hewan kurban adalah domba yang sudah tanggal gigi depannya".


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Addinul Kafi
Alamat : Mayang Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?