Bagaimana Cara Mensucikan Lantai Dari Najis Kotoran Cicak ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Cicak merupakan hewan reptil yang bisa merayap di permukaan vertikal karena memiliki bulu-bulu halus yang terdapat di kakinya. Bulu-bulu halus tersebut berfungsi sebagai lem yang mampu berjalan menahan tekanan gravitasi yang membuat cicak tidak terjatuh. Hewan ini sebagaimana kita ketahui banyak hidup dan berkembang biak dibawah atap rumah kita dan berkeliaran mendekati pusat cahaya untuk mencari makan, sehingga tak jarang kita sering menemukannya membuang kotoran sembarangan dari langit-langit rumah yang bisa saja terjatuh ke lantai, makanan bahkan badan kita sendiri.

PERTANYAAN:

Bagaimana cara mensucikan lantai dari najis kotoran cicak?

JAWABAN:

Cara mensucikan lantai dari najis kotoran cicak adalah dengan membasuh menggunakan air sampai hilang dzat dan sifat sifatnya baik bau, rasa atau warnanya. Dan cukup membasuh satu kali apabila sudah menjadi najis hukmiyah (hilang dzat dan sifatnya).

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ٤١

اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﻤﺘﻮﺳﻄﺔ: ﻭﻫﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻜﻠﺐ ﻭاﻟﺨﻨﺰﻳﺮ، ﻭﻏﻴﺮ ﺑﻮﻝ اﻟﺼﺒﻲ اﻟﺬﻱ ﻟﻢ ﻳﻄﻌﻢ ﺇﻻ ﻟﺒﻦ، ﻭﺫﻟﻚ ﻣﺜﻞ ﺑﻮﻝ اﻹﻧﺴﺎﻥ، ﻭﺭﻭﺙ اﻟﺤﻴﻮاﻥ، ﻭاﻟﺪﻡ ﻭﺳﻤﻴﺖ ﻣﺘﻮﺳﻄﺔ ﻷﻧﻬﺎ ﻻ تطهر ﺑﺎﻟﺮﺵ، ﻭﻻ ﻳﺠﺐ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﻜﺮاﺭ اﻟﻐﺴﻞ ﺇﺫا ﺯاﻟﺖ ﻋﻴﻨﻬﺎ ﺑﻐﺴﻠﺔ ﻭاﺣﺪﺓ٠

Artinya: Najis Mutawassithoh (pertengahan) adalah najis selain najis anjing dan babi, dan selain najis air kencing bayi Laki-laki (yang kurang umur 2 tahun) yang tidak makan apapun selain ASI. Najis mutawassitoh contohnya seperti air kencing Manusia, kotoran hewan, dan darah. Najis tersebut disebut mutawassitoh karena najis itu tidak bisa disucikan hanya dengan memercikkan air pada tempat najis tersebut. Dan tidak wajib mengulangi siraman pada najis tersebut bila benda najis tersebut sudah hilang dengan satu kali siraman. 


الفقه المنهجي، الجزء  ١ الصحفة ٤٢

اﻟﺘﻄﻬﺮ ﻣﻦ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﻤﺘﻮﺳﻄﺔ: ﻭﻫﻲ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﺎ ﻋﺪا اﻟﻜﻠﺐ ﻭاﻟﺨﻨﺰﻳﺮ، ﻭاﻟﺼﺒﻲ اﻟﺬﻱ ﻟﻢ ﻳﻄﻌﻢ، ﻭﻫﺬﻩ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﺗﻄﻬﺮ ﺇﺫا ﺟﺮﻯ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺫﻫﺐ ﺑﺄﺛﺮﻫﺎ، ﻓﺰاﻟﺖ ﻋﻴﻨﻬﺎ ﻭﺫﻫﺒﺖ ﺻﻔﺎﺗﻪ ﻣﻦ ﻟﻮﻥ ﺃﻭ ﻃﻌﻢ ﺃﻭ ﺭﻳﺢ، ﺳﻮاء ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻴﻨﻴﺔ ﺃﻡ ﺣﻜﻤﻴﺔ، ﻭﺳﻮاء ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻠﻰ ﺛﻮﺏ ﺃﻡ ﺟﺴﻢ ﺃﻡ ﻣﻜﺎﻥ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﻘﺎء ﻟﻮﻥ ﻋﺴﺮ ﺯﻭاﻟﻪ، ﻛﺎﻟﺪﻡ ﻣﺜﻼ

Artinya: Bersuci dari najis Mutawasitoh.
Najis mutawasitoh adalah najis selain anjing dan babi, serta selain najis air kencing bayi laki-laki yang belum makan (selain ASI). Najis ini bisa disucikan apabila disiram air dan najis itu hilang beserta bekasnya. Sehingga hilanglah bentuk, dan sifat - sifatnya baik warna, rasa dan baunya, baik najis ainiyah (najis yang masih ada bentuknya) maupun najis hukmiyah (najis yang sudah tidak ada bentuknya / tinggal bekasnya, namun masih tetap hukum najisnya), baik ada pada pakaian, badan maupun tempat. Akan tetapi tidak dianggap najis apabila tinggal warnanya saja yang sulit dihilangkan, seperti (bekas) darah misalnya.


كاشفة السجا، الصحفة ١٠٣

وفي المصباح قال الأزهري: الحت أن تحك بطرف حجر أو عود والقرص أن تدلك بأطراف الأصابع دلكاً شديداً وتصب عليه الماء حتى تزول عينه وأثره انتهى

Artinya: Dalam kitab Al-Misbah Imam al-Azhuri berkata; "Menggosok, artinya engkau mengeroknya dengan bagian pinggir batu atau kayu. Adapun yang dimaksud al-Qorshu adalah, engkau menggosoknya dengan pucuk tangan dengan gosokan yang kuat, kemudian engkau menuangkan air pada tempat yang kena najis tersebut hingga hilang bentuk najisnya dan juga hilang bekasnya.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abd. Rahman
Alamat : Kota Medan 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?