Jika Tidak Sah Berkurban Atas Nama Lembaga Sekolah Bagaimana Solusinya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sekolah X berencana mengadakan kegiatan sosial yang berupa kurban. Anggarannya didapat dari sumbangan warga sekolah (Guru, Tenaga Adiministrasi, Siswa). Anggaran tersebut dipungut secara sukarela, bukan sumbangan wajib. Sekolah hanya mengumumkan, bahwa sekolah akan melaksanakan kurban; barangsiapa yang hendak berpatisipasi, silahkan serahkan pada Kang Badrun (nama samaran) sebagai panitia kurban. Karena sifatnya sukarela, maka tidak satupun sumbangan yang dari masing-masing mereka cukup untuk beli satu kambing. Tetapi apabila ditotal, maka nilainya cukup besar sehingga bisa dibelikan puluhan kambing atau sapi.

Rencananya dari daging kurban tersebut akan distribusikan, sebagiannya akan diberikan kepada tetangga sekitar dan sebagiannya lagi akan dimasak untuk acara ramah tamah warga Sekolah.

PERTANYAAN:

Jika tidak sah berkurban atas nama Lembaga Sekolah, bagaimana solusinya?

JAWABAN:

Solusinya untuk menjadi qurban atau menjadi daging qurban adalah masing-masing penyumbang menshodaqohkan Kambing atau Sapi yang dijadikan qurban kepada orang yang ditentukan atau disepakati bersama.

REFERENSI:

الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٥ الصحفة ١٦٢

لَوْ اشْتَرَكَ أَرْبَعَةَ عَشَرَ فِي بَدَنَتَيْنِ عَلَى الشُّيُوعِ فَالْوَجْهُ عَدَمُ الْإِجْزَاءِ إذْ كُلٌّ لَا يَخُصُّهُ إلَّا سُبُعُ الْبَدَنَتَيْنِ فَلَمْ يَحْصُلْ لَهُ مِنْ كُلٍّ إلَّا نِصْفُ سُبُعٍ وَذَلِكَ لَا يُجْزِئُ بَلْ لَا يُجْزِئُ إلَّا سُبُعٌ كَامِلٌ مِنْ الْبَدَنَةِ الْوَاحِدَةِ وَقَدْ صَرَّحُوا فِيمَا لَوْ اشْتَرَكَ اثْنَانِ فِي شَاتَيْنِ شَائِعًا بِعَدَمِ الْإِجْزَاءِ

Artinya: Jika ada 14 Orang berserikat (iuran) untuk membeli 2 Onta untuk dimiliki bersama, maka menurut Qoul yang kuat, Qurban dengan cara tersebut tidak mencukupi, karena tiap-tiap orang hanya memiliki saham 1/7 (sepertujuh) dari 2 Onta tersebut, dalam arti bagian saham mereka masing-masing 1/14 (seperempat belas) dan itu tidak mencukupi, namun hal itu tidak bisa mencukupi kecuali 1/7 (sepertujuh) secara sempurna untuk satu onta. Sungguh para Ulama' sudah menjelaskan dalam masalah Dua orang yang iuran bersama untuk membeli 2 domba dan dimiliki secara bersama-sama (bukan dimiliki sendiri-sendiri), qurban seperti ini tidak mencukupi.


نهاية المحتاج، الجزء ٢ الصحفة ٤

لواشترك اثنان في شتين في تضحية أو هدية لم يجزء وقال الرشيد ومثله لواشترك أربعة عشرفي بدنتين لأن كلاإنماحصل له سبع البدنتين فلم يحصل له من كل إلا نصف سبع وذلك لايكفي لانه لايكفي إلاسبع كامل من بدنة واحدة وفاقا لم ر وقياسه عدم الإجزاءإذااشترك ثمانية في بدنتين إذيخص كلامن كل بدنة ثمن


Artinya : Jika ada dua orang berserikat membeli 2 ekor domba untuk qurban atau hadyu maka hal itu tidak boleh. Imam ar-Rosyid berkata; "Begitu juga semisal hal diatas, jika ada 14 orang berserikat membeli 2 Onta (hukumnya juga tidak boleh)", karena tiap-tiap orang punya bagian saham 1/7 dari 2 Onta tersebut, maka tiap- tiap orang hanya memiliki saham setengah dari 1/7 (seperempat belas) dan itu tidak mencukupi karena untuk qurban yang mencukupi adalah masing-masing orang harus punya bagian saham 1/7 secara sempurna untuk satu onta, hal ini sesuai dengan pendapat Imam Romli. Adapun qiyasnya, qurban tidak mencukupi apabila ada 8 Orang yang berserikat membeli 2 Onta, karena masing-masing Orang memiliki bagian saham 1/8 untuk tiap-tiap Onta.


Catatan:

بغية المسترشدين، الصحفة ١٠٧

فائدة ذكر السيوطي في خماسيه أن ثواب الصدقة خمسة أنواع واحدة بعشرة وهي على صحيح الجسم، وواحدة بتسعين وهي على الأعمى والمبتلي، وواحدة بتسعمائة وهي على ذي قرابة محتاج، وواحدة بمائة ألف وهي على الأبوين، وواحدة بتسعمائة ألف وهي على عالم أو فقيه اهـ

Artinya : Faedah: Imam Suyuthi dalam kitab khumasinya menyebutkan bahwa pahala sedekah ada 5 macam : Sedekah satu dibalas 10 kali lipat, yaitu bersedekah kepada orang yang sehat jasmaninya. Sedekah satu dibalas 90 kali lipat, yaitu bersedekah kepada orang buta yang terkena musibah. Sedekah satu dibalas 900 kali lipat, yaitu bersedekah kepada kerabat yang membutuhkan. Sedekah satu dibalas 100.000 kali lipat, yaitu bersedekah kepada kedua orang tua. Sedekah satu dibalas 900.000 kali lipat yaitu bersedekah kepada para 'Alim atau para cendikiawan dalam masalah agama.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama :  Muhammad Wiam Hidayat
Alamat : Pamekasan Madura Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?