Hukum Ayah Tiri Menjadi Wali Dalam Pernikahan Bisakah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) menikahi Badriyah (nama samaran) yang merupakan seorang janda yang telah mempunyai anak laki-laki yang masih kecil bernama Qomar (nama samaran). Selang beberapa tahun kemudian, Qomar bertunangan dan akan melangsungkan pernikahan dengan Qomariyah.

PERTANYAAN:

Bisakah Badrun menjadi Wali atas pernikahan Qomar dengan Qomariyah?

JAWABAN:

Tidak bisa ! Karena, Qomar sebagai pihak laki-laki tidak membutuhkan wali dalam pernikahan. Seandainya Qomar adalah perempuan pun Badrun tidak berhak menjadi walinya karena hanya sebagai Ayah Tiri.

REFERENSI:

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، الصحفة ٢٢٩

ترتيب الولاية (وأولى الولاة) أي حق الأولياء بالتزويج (الأب، ثم الجد أبو الأب) ثم أبوه وهكذا. ويقدم الأقرب من الأجداد على الأبعد، (ثم الأخ للأب والأم) ولو عبر بالشقيق لكان أحصر، (ثم الأخ للأب، ثم ابن لأخ للأب والأم) وإن سفل، (ثم ابن الأخ للأب) وإن سفل، (ثم العم) الشقيق ثم العم للأب، (ثم ابنه) أي ابن كل منهما وإن سفل (على هذا الترتيب)، فيقدم ابن العم الشقيق على ابن العم للأب٠


Artinya : Orang yang lebih utama menjadi Wali nikah adalah :

1. Ayah kandung

2.Kakek dari jalur ayah terus keatas, dan mendahulukan kakek yang lebih dekat urutannya dibanding yang jauh (misal kalo ada kakek sama buyut maka yang didahukan adalah kakek).
3. Saudara Laki-laki sekandung (baik Kakak maupun Adik)
4. Saudara laki-laki se Ayah.
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan laki-laki dari jalur saudara Laki-laki sekandung)
6. Anak Laki-laki dari saudara Laki-laki se Ayah.
7. Paman kandung (saudara Laki-laki Ayah sekandung)
8. Paman se ayah (saudara Laki-laki Ayah se Ayah)
9. Anak laki-laki paman sekandung.
10. Anak laki-laki paman seayah.

Hak perwalian mereka sesuai dengan urutan di atas, maka Anak paman sekandung harus didahulukan daripada anak paman se Ayah. 


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Muni'am
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor :  Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?