Hukum Mencukur atau Memotong Alis Saat Diperintah Suami

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Dino dan Dini (nama samaran) adalah pasangan Suami-istri yang saling pengertian. Mareka berdua baru saja melangsungkan pernikahan, kurang lebih 1 Bulan yang lalu. Dini selalu suka tampil cantik, baik di depan Suami maupun diluar rumah. Dini suka sekali berias, terutama ketika mau bepergian acara diluar rumah baik bersama Suami atau dengan Ibu-ibu Muslimat lainnya. Dini suka sekali merias bulu matanya dan terkadang mencukur atau memotong bulu matanya tersebut. Hal tersebut (memotong bulu mata) selain karena iseng juga terkadang disuruh Suaminya (Dino), karena Dino ingin sekali Dini terlihat cantik diluar rumah, agar supaya Dia (Dino) tidak malu di mata Masyarakat, karena Dia telah memiliki Istri yang cantik.

PERTANYAAN:

Apakah berdosa jika mencukur atau memotong bulu mata karena diperintah oleh Suami?

JAWABAN:

Tidak berdosa jika mencukur atau memotong bulu mata karena diperintah Suami.

REFERENSI:

مغني المحتاج، الجزء ١ الصحفة ٤٠٧

أَمَّا إذَا أَذِنَ لَهَا الزَّوْجُ أَوْ السَّيِّدُ فِي ذَلِكَ، فَإِنَّهُ يَجُوزُ؛ لِأَنَّ لَهُ غَرَضًا فِي تَزْيِينِهَا لَهُ وَقَدْ أَذِنَ لَهَا فِيهِ هَذَا مَا فِي الرَّوْضَةِ وَأَصْلِهَا، وَخَالَفَ فِي التَّحْقِيقِ فِي الْوَصْلِ وَالْوَشْرِ فَأَلْحَقَهُمَا بِالْوَشْمِ فِي الْمَنْعِ مُطْلَقًا، وَالْأَوَّلُ أَوْجَهُ٠

Artinya: Adapun jika tanmish itu dilakukan atas izin dari Suami atau izin Sayyidnya, maka hal itu diperbolehkan, karena Suami / Sayyid itu punya tujuan agar Istri / budak tadi berhias untuknya, sedangkan dalam hal ini Dia sudah diberi izin oleh Suaminya. Ini merupakan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Roudloh Maulun Ashlu Roudloh, berbeda dengan pendapat beliau dalam kitab Tahqiq dalam masalah menyambung rambut dan merapikan gigi. Beliau menyamakan keduanya dengan tato dalam hal melarangnya secara mutlak. Adapun qoul yang lebih kuat adalah qoul yang awwal.

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٥ الصحفة ٦٩

 وذهب الجمهور إلى أنّه لا يجوز التّنمّص لغير المتزوّجة ، وأجاز بعضهم لغير المتزوّجة فعل ذلك إذا احتيج إليه لعلاج أو عيب ، بشرط أن لا يكون فيه تدليس على الآخرين٠
قال العدويّ : والنّهي محمول على المرأة المنهيّة عن استعمال ما هو زينة لها ، كالمتوفّى عنها والمفقود زوجها٠

Artinya: Jumhur Ulama' berpendapat bahwa tidak boleh tanmish (mencabut bulu wajah / alis) bagi Wanita yang tidak bersuami (masih status gadis atau janda). Sebagian Ulama' membolehkan bagi Wanita yang tidak bersuami (masih status gadis atau janda) melakukan hal itu apabila memang dibutuhkan karena penyembuhan penyakit maupun menghilangkan cacat dengan syarat tidak adanya unsur penipuan (dalam penampilan).
 
أمّا المرأة المتزوّجة فيرى جمهور الفقهاء أنّه يجوز لها التّنمّص ، إذا كان بإذن الزّوج ، أو دلّت قرينة على ذلك ، لأنّه من الزّينة ، والزّينة مطلوبة للتّحصين ، والمرأة مأمورة بها شرعا لزوجها٠ ودليلهم ما روته بكرة بنت عقبة أنّها سألت عائشة رضي الله عنها عن الحفاف ، فقالت : إن كان لك زوج فاستطعت أن تنتزعي مقلتيك فتصنعيهما أحسن ممّا هما فافعلي٠

Adapun Wanita yang bersuami, jumhur Ulama' berpendapat boleh bagi Wanita tersebut melakukan tanmish (mencabut bulu wajah atau alis) apabila ada idzin dari Suami atau ada tanda-tanda bahwa Suami mengidzinkan, karena tanmish termasuk bagian dari berhias, dan berhias itu diperintahkan demi untuk menjaga Suami, dan Wanita diperintahkan melakukan hal itu berdasar syara' demi Suami.
Dalil mereka adalah atsar yang diriwayatkan dari Bakroh binti Uqbah yang bertanya pada Sayyidatina Aisyah tentang menipiskan bulu alis, beliau menjawab; "Apabila engkau memiliki Suami, dan kamu mampu untuk merias bola matamu, kemudian kamu meriasnya dengan sebaik-baiknya, maka lakukanlah !"


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Jamilah
Alamat : Liangganggang Banjar Baru Kalimantan Selatan
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?