Apakah Buku yang Bertuliskan Ayat Mutasyabihat Dihukumi Mushaf ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) adalah Seorang Hafizhoh yang setiap menemukan ayat mutasyabihat Dia selalu menulisnya di sebuah buku meskipun terkadang dalam keadaan haidl.

PERTANYAAN:

Apa buku tersebut dihukumi mushaf ?

JAWABAN:

Buku tersebut sebagaimana deskripsi adalah termasuk mushaf, karena adanya indikasi tujuan Badriah menulis ayat-ayat mutasyabihat tersebut adalah untuk dipelajari bukan untuk tabarruk.

REFERENSI:

التقريرات السديدة، الصحفة ١٧٢-١٧٣ 

المراد بالمصحف ما كتب فيه قرآن ولو بعض آية، بقصد الدراسة (التلاوة)٠

Artinya : Yang dimaksud dengan mushaf adalah apa yang didalamnya dituliskan ayat al-Qur'an (saja) meskipun sebagian ayat. (Dan penulisannya tadi) bertujuan untuk belajar ataupun dibaca.


تحفة المحتاج، الجزء ١ الصحفة ١٤٩ - ١٥٠

ﻭَﻗَﻮْﻟُﻬُﻢْ ﻛُﺘِﺐَ ﻟِﺪَﺭْﺱٍ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﻌِﺒْﺮَﺓَ ﻓِﻲ ﻗَﺼْﺪِ ﺍﻟﺪِّﺭَﺍﺳَﺔِ ﻭَﺍﻟﺘَّﺒَﺮُّﻙِ ﺑِﺤَﺎﻝِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔِ ﺩُﻭﻥَ ﻣَﺎ ﺑَﻌْﺪَﻫَﺎ ﻭَﺑِﺎﻟْﻜَﺎﺗِﺐِ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﺃَﻭْ ﻟِﻐَﻴْﺮِﻩِ ﺗَﺒَﺮُّﻋًﺎ ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﻓَﺂﻣِﺮِﻩِ ﺃَﻭْ ﻣُﺴْﺘَﺄْﺟِﺮِﻩِ


Artinya : Redaksi (yang ditulis dengan tujuan untuk belajar mengajar al-Qur'an). Sesungguhnya yang menjadi acuan dalam masalah tujuan menulis ayat tersebut apakah untuk belajar mengajar Qur'an ataupun untuk tujuan mengharap barokah, ditentukan berdasar. Waktunya, yaitu saat menulis ayat tersebut, bukan niat setelah menulis. (contoh, Badriah saat menulis ayat Al-Qur'an tersebut bertujuan untuk dibaca dan dipelajari. Berbeda dengan Badriyah menulis tanpa tahu tujuannya, yang penting Dia menulis, lalu setelah menulis Dia punya tujuan untuk mempelajari ayat yang sudah ditulisnya). Tujuan Penulis baik menulis untuk dirinya maupun menuliskan untuk orang lain, karena tujuan tabarru' (berbuat kebaikan pada orang lain), jika bukan seperti itu, maka tergantung tujuan orang yang menyuruhnya, atau orang yang menyewanya (untuk menulis ayat tersebut).

ﻭَﻇَﺎﻫِﺮُ ﻋَﻄْﻒِ ﻫَﺬَﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺼْﺤَﻒِ ﺃَﻥَّ ﻣَﺎ ﻳُﺴَﻤَّﻰ ﻣُﺼْﺤَﻔًﺎ ﻋُﺮْﻓًﺎ ﻟَﺎ ﻋِﺒْﺮَﺓَ ﻓِﻴﻪِ ﺑِﻘَﺼْﺪِ ﺩِﺭَﺍﺳَﺔٍ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺒَﺮُّﻙٍ ﻭَﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺇﻧَّﻤَﺎ ﻳُﻌْﺘَﺒَﺮُ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺴُﻤَّﺎﻩُ ، ﻓَﺈِﻥْ ﻗُﺼِﺪَ ﺑِﻪِ ﺩِﺭَﺍﺳَﺔٌ ﺣَﺮُﻡَ ﺃَﻭْ ﺗَﺒَﺮُّﻙٌ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﺮُﻡْ ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳُﻘْﺼَﺪْ ﺑِﻪِ ﺷَﻲْﺀٌ ﻧُﻈِﺮَ ﻟِﻠْﻘَﺮِﻳﻨَﺔِ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻳَﻈْﻬَﺮُ

Adapun dhohir athof disini mengarah pada mushaf. Sesungguhnya sesuatu yang disebut mushaf secara uruf itu tidak dipertimbangkan di dalamnya baik ditulis dengan tujuan dirosah (pembelajaran) atau tabarruk. Dan sesungguhnya tujuan ini (untuk dirosah atau tabarruk), adalah menjadi pertimbangan didalam sesuatu yang tidak disebut sebagai mushaf. Apabila tujuan (penulisannya) untuk dirosah (pembelajaran), maka haram menyentuhnya. Atau tujuan penulisannya untuk tabarruk, maka tidak haram menyentuhnya. Dan apabila penulisan tersebut tidak dimaksudkan untuk tujuan apapun, maka yang diperhatikan adalah indikasi yang tampak.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Wafiroh
Alamat : Blitar Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?