Solusi Jika tidak Boleh Melakukan Jima' On-line / VCS dengan Istri Bagaimanakah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) adalah pasutri yang sangat setia baik suka maupun duka, dan mereka juga di karuniai 3 orang anak. Badrun adalah pekerja keras yang bekerja di toko milik tetangganya. Karena penghasilan dari toko tersebut tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga, maka Badriyah memutuskan untuk berangkat kerja keluar negeri untuk menjadi TKW. Setelah mendapat izin dari Badrun, Badriyah pun berangkat ke luar negeri.

Setelah beberapa bulan hasrat sexual Badrun melonjak karena sudah lama Badrun tidak mendapatkan jatahnya. Karena dikhawatirkan hasrat seksual yang tak tersalurkan itu berdampak zina yang notabenenya diharamkan menurut agama, maka Badrun pun menelpon Badriyah melalui "vidio call whatsapp" dengan bercumbu rayu.

Berhubung hasrat mereka sangat tinggi akan seksual maka mereka melakukan "jima' online" atau yang biasa di sebut VCS (vidio call sex), yakni sang suami dan istri dengan bertelanjang bulat melakukan onani dan sang istri melakukan masturbasi dengan saling memandang alat kelaminnya sehingga mereka berdua mencapai klimaks.

PERTANYAAN:

Jika tidak boleh melakukan jima' online seperti deskripsi diatas bagaimana solusinya?

JAWABAN:

Solusinya adalah dengan cukup memndang tanpa melakukan onani atau masturbasi.

REFERENSI:

كفاية الاخيار، الجزء ١ الصحفة ٣٥٢

يجوز للرجل أَن ينظر إِلَى جَمِيع بدن زَوجته لِأَنَّهُ يجوز لَهُ الِاسْتِمْتَاع بهَا 

Artinya : Boleh bagi Suami melihat seluruh bagian badan Istrinya, karena Dia diperbolehkan untuk beristimta' dengannya.

نعم فِي النّظر إِلَى فرجهَا وَجه أَنه يحرم لقَوْله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم ((النّظر إِلَى الْفرج يُورث الطمس)) أَي الْعَمى وَقَالَ فِي الْعدة يُولد الْوَلَد أعمى وَمِنْهُم من قَالَ يُورث الْعَمى للنَّاظِر  والْحَدِيث قَالَ ابْن الصّلاح فِيهِ أَن ابْن عدي وَالْبَيْهَقِيّ روياه بِإِسْنَاد جيد

Memang benar seperti itu, namun dalam masalah melihat farji Istri, ada pendapat yang memgharamkannya berdasar hadits Nabi SAW, "melihat farji Istri bisa mengakibatkan kebutaan". Dalam kitab Uddah disebutkan "hal itu bisa mengakibatkan kebutaan anak yang dilahirkan". Sebagian Ulama' ada yang berpendapat bisa mengakibatkan kebutaan pada orang yang melihatnya. Adapun status hadis tersebut Ibnu Sholah menyatakan bahwa Ibnu Adi dan al-Baihaqi meriwayatkannya dengan Sanad yang Jayyid (bagus).

وَالصَّحِيح أَنه لَا يحرم النّظر إِلَى الْفرج لِأَنَّهُ يجوز الِاسْتِمْتَاع بِهِ بل هُوَ مَحل الِاسْتِمْتَاع الْأَعْظَم فالنظر أولى

Namun menurut pendapat yang kuat bahwasanya, melihat farji Istri hukumnya tidak haram, karena jika Suami boleh beristimta' pada farji, bahkan farji merupakan tempat tujuan paling utama untuk istimta', maka tentunya hukum melihat farji lebih boleh.

 وَالْخَبَر إِن صَحَّ فَمَحْمُول على الْكَرَاهَة وَالنَّظَر إِلَى بَاطِن الْفرج أَشد كَرَاهَة وَلِهَذَا يكره للْإنْسَان أَن ينظر إِلَى فرجه لغير حَاجَة

Adapun hadits jika memang shoheh, maka maknanya diarahkan pada hukum Makruh, dan tentunya melihat bagian dalam farji sangat makruh sekali. Karena hal inilah seseorang dimakruhkan melihat kemaluanya sendiri jika tidak ada kebutuhan / kepentingan.


الاقناع، الجزء ٢ الصحفة ٤٠٤

و الضَّرْب (الثَّانِي نظره) أَي الرجل (إِلَى) بدن (زَوجته و) إِلَى بدن (أمته) الَّتِي يحل لَهُ الِاسْتِمْتَاع بهَا

Adapun yang kedua, adalah hukum Laki-laki melihat bagian badan Istri maupun Budak Perempuan yang diperbolehkan untuk istimta' dengannya.
 
فَيجوز) حِينَئِذٍ (أَن ينظر إِلَى) كل بدنهما حَال حياتهما لِأَنَّهُ مَحل استمتاعه (مَا عدا الْفرج) الْمُبَاح مِنْهُمَا فَلَا يجوز جَوَازًا مستوي الطَّرفَيْنِ فَيكْرَه النّظر إِلَيْهِ بِلَا حَاجَة وَإِلَى بَاطِنه أَشد كَرَاهَة  قَالَت عَائِشَة رَضِي الله تَعَالَى عَنْهَا مَا رَأَيْت مِنْهُ وَلَا رأى مني أَي الْفرج


Maka boleh bagi Laki-laki tersebut melihat seluruh bagian badan keduanya kecuali bagian farji, disaat masa hidup mereka, karena badan merupakan objek istimta'. Maka bagi kedua belah pihak baik Suami maupun Istri sama - sama tidak diperbolehkan melihat bagian intim satu sama yang lain. Maka makruh hukumnya melihat farji jika tidak ada kepentingan, dan melihat bagian dalam farji hukumnya sangat makruh. Sayyidatina Aisyah berkata ; "Saya tidak pernah melihat bagian intim Rosululloh begitu pula Beliau tidak pernah melihat bagian intimku". 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA 

Nama : Hanna Tiara Lestari
Alamat : Padakembang Tasikmalaya Jawa Barat 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?