Kreteria Sapi yang Boleh Dijadikan Kurban

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Kadir (nama samaran) merupakan salah seorang yang kaya di salah satu Desa di Pulau Madura. Setiap tahunnya Dia berkurban 5 Ekor Sapi dan dagingnya dibagikan-bagikan kepada tetangga sekitarnya yang miskin. Kadir tidak merasa keberatan meskipun tiap tahunnya Dia bisa berkurban 5 Ekor Sapi, karena Dia beranggapan berkurban ini merupakan kewajiban baginya, dan Dia juga senang bisa membagikan Daging kurban tersebut kepada tetangga sekitarnya yang miskin. 

Namun yang menjadi perbincangan di Masyarakat tersebut, Sapi yang dijadikan kurban oleh Kadir ialah Sapi-sapi yang masih berumur 1 tahun, padahal umur tersebut Sapi masih belum "(Pongkak Duwe'- Red Madura)" kata masyarakat sekitarnya. Tapi menurut Kadir, Sapi yang masih berumur 1 tahun, Dagingnya lebih nikmat jika dibuat Gulai. Maka dari itu, Dia setiap tahunnya berkurban Sapi-sapi yang masih berumur 1 tahun.

PERTANYAAN:

Apa artinya "Pongkak Duwe'-Red Madura" ?

JAWABAN:

Pongkak duwe artinya gigi depannya (gigi susu serinya) sudah tanggal atau copot 2 (dua).

REFERENSI:

الفقه المنهجي،  الجزء ١ الصحفة ٢٣٣

ﺷﺮﻭﻃﻬﺎ اﻟﺴﻦ: ﻭﺷﺮﻁ اﻹﺑﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺴﺎﺩﺳﺔ ﻣﻦ اﻟﻌﻤﺮ ﻭﺷﺮﻁ اﻟﺒﻘﺮ ﻭاﻟﻤﻌﺰ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎنية
ﺃﻣﺎ ﺷﺮﻁ اﻟﻀﺄﻥ ﻓﻬﻮ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، ﺃﻭ ﺃﺟﺪﻉ - ﺃﻱ ﺳﻘﻄﺖ ﺃﺳﻨﺎﻧﻪ اﻷﻣﺎﻣﻴﺔ- ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺒﻠﻎ ﺳﻨﺔ، ﻟﻤﺎ ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ، ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﻘﻮﻝ: " ﻧﻌﻤﺖ اﻷﺿﺤﻴﺔ اﻟﺠﺬﻉ ﻣﻦ اﻟﻀﺄﻥ

Artinya: Syarat hewan Qurban : Syarat umur : Adapun Syarat Unta yang akan diqurbankan sudah memasuki usia 6 tahun. Adapun sapi dan kambing kacang, syarat nya sudah memasuki umur 3 tahun. Adapun domba syaratnya sudah memasuki usia 2 tahun atau sudah tanggal beberapa gigi bagian depannya ( powel), meskipun belum sampai umur 1 tahun. Hal ini berdasar Hadits riwayat Imam Ahmad dari Abu Huroiroh berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda; "Sebaik-baik hewan kurban adalah domba yang sudah tanggal gigi depannya".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Addinul Kafi
Alamat : Mayang Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?