Seorang Istri yang Ditinggal Wafat Oleh Suaminya Dimanakah Dia Harus Beriddah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Imam Juned (nama samaran) seorang yang berasal dari Madura yang telah meninggal dunia di Jawa, yaitu di rumah Junaidah (nama samaran) yang merupakan istri Imam Juned. Kemudian Jasad Imam Juned dibawa ke Madura oleh Junaidah dan Dia tinggal disana dengan alasan anak dari keduanya ada di Madura. Sedangkan di dalam rumah tersebut, selain ada kedua orang tua dari Imam Juned, juga ada saudara Laki-laki dari Imam Juned.
PERTANYAAN:
Bolehkah Junaidah beriddah di rumah Imam Juned, sedangkan di rumah tersebut ada saudara Laki-laki dari Imam Juned?
JAWABAN:
Tidak boleh. Karena orang yang iddah harus tetap berada dirumah dimana suami meninggal kecuali ada hal yang membolehkan seperti terancam jiwanya sendiri atau jiwa anaknya dan lain lain. Bukan karena rumah yang akan ditinggali ada orang lain yang bukan mahram.
REFERENSI:
روضة الطالبين، الجزء ٨ الصحفة ٤١٠
ﻓﺼﻞ: ﻣﻦ اﺳﺘﺤﻘﺖ اﻟﺴﻜﻨﻰ ﻣﻦ اﻟﻤﻌﺘﺪاﺕ، ﺗﺴﻜﻦ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﻜﻦ اﻟﺬﻱ ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻴﻪ ﻋﻨﺪ اﻟﻔﺮاﻕ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻤﻨﻊ ﻣﻨﻪ ﻣﺎﻧﻊ، ﻛﻤﺎ ﺳﻴﺄﺗﻲ ﺇﻥ ﺷﺎء اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻭﻻ ﻷﻫﻠﻪ ﺇﺧﺮاﺟﻬﺎ ﻣﻨﻪ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ اﻟﺨﺮﻭﺝ. ﻓﻠﻮ اﺗﻔﻖ اﻟﺰﻭﺟﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﻨﺘﻘﻞ ﺇﻟﻰ ﻣﺴﻜﻦ ﺁﺧﺮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ، ﻟﻢ ﻳﺠﺰ، ﻭﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ اﻟﺤﺎﻛﻢ اﻟﻤﻨﻊ ﻣﻨﻪ٠
Artinya: Pasal: Barangsiapa yang berhak tempat tinggal dari para istri yang sedang iddah, maka harus bertempat tinggal di mana mereka diceraikan kecuali ada suatu halangan yang menghalanginya, seperti keterangan yang akan datang, Insya Allah , maka tidak bisa bagi seorang suami dan keluarganya untuk mengusir istri dari rumahnya. Dan tidak boleh baginya (istri) untuk keluar dari rumahnya. Apabila suami istri sepakat bahwa dia harus pindah ke tempat tinggal yang lain dengan tanpa hajat, maka itu tetap tidak diperbolehkan, dan bagi hakim harus mencegahnya.
ﻭﻟﻮ اﻧﺘﻘﻠﺖ ﻓﻲ ﺻﻠﺐ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻣﻦ ﻣﺴﻜﻦ ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻥ اﻟﺰﻭﺝ، ﺛﻢ ﻃﻠﻘﻬﺎ ﺃﻭ ﻣﺎﺕ، ﻟﺰﻣﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻌﻮﺩ ﺇﻟﻰ اﻷﻭﻝ ﻭﺗﻌﺘﺪ ﻓﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺃﺫﻥ ﻟﻬﺎ ﺑﻌﺪ اﻻﻧﺘﻘﺎﻝ ﺃﻥ ﺗﻘﻴﻢ ﻓﻴﻪ، ﻛﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ اﻧﺘﻘﻠﺖ ﺑﺈﺫﻧﻪ٠
Dan jika dalam masa pernikahan, dia berpindah dari satu rumah ke rumah lain dengan tanpa izin suaminya, kemudian suami menceraikannya atau meninggal, maka dia harus (kembali ke tempat yang pertama dan melakukan 'iddah di tempat tersebut, dan jika suami telah memberi izin kepada istri setelah berpindah) untuk tinggal di sana, maka seakan-akan dia berpindah dengan mendapatkan izin darinya (suami).
تعليق فتاوى النووي المسماة بالمسائل المنثورة، الجزء ١ ص ٢١١
والحاجة أنواع؛ منها إذا خافت على نفسها، أو مالها من هدم، أو حريق، أو غرق، سواءً في ذلك عدة الوفاة والطلاق٠ وكذا لو لم تكن الدار حصينةً وخافت اللصوصَ، أو كانت بين فسقة تخاف على نفسها، أو كانت تتأذى بالجيران، والأحمَّاء تأذيًا شديدًا٠ ومنها إذا كان المسكن مستعارًا ورجع المعير. ومنها إذا احتاجت إلى شراء طعام، أو بيع غزل ونحوه أو احتاجت إلى طبيب وغير ذلك من الأمور الملحة، والضرورة تقدر بقدرها وقد بسط العلماء في هذا بسطًا واسعًا في باب العدة فعد إليه وافهمه وفهمه غيرك. اهـ. محمد الحجار٠
Artinya: Hajat yang membolehkan Wanita keluar dimasa iddah itu ada beberapa macam, diantara contohnya (Keluar) karena Kehawatiran terhadap keamanan dirinya, atau khawatir terhadap hartanya semisal takut ambruk, kebakaran, tenggelam, baik Perempuan itu dimasa iddah wafat maupun iddah talaq. Begitu juga jika kondisi rumahnya tidak aman dan takut pencuri atau disekitarnya adalah Orang fasiq yang di khawatirkan akan mengganggu dirinya, ataupun Dia disakiti oleh Tetangga dan punya konflik parah dengan Tetangga. Keluar karena Rumah yang ditempatinya adalah pinjaman lalu Pemilik Rumah memintanya kembali. Keluar untuk membeli makanan atau menjual kain hasil tenunannya dan semisalnya, atau karena berobat ke Dokter dan hal-hal lain yang sifatnya mendesak. Dan hal darurat lainnya yang diukur sesuai dengan kondisinya. Dan sungguh Ulama' menjelaskan panjang lebar masalah ini di bab iddah, maka pelajari dan ajarkanlah.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________________
Komentar
Posting Komentar