Apakah Ada Keterangan Di Kitab Yang Membolehkan Mencuri Harta Orang Kafir ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Suatu ketika Badrun dan Qomar (nama samaran) berbelanja ditoko milik Cina Kafir disalah satu Kabupaten di Madura. Disaat berbelanja tersebut, Qomar mencuri salah satu barang yang ada ditoko. Karena diketahui oleh Badrun, lantas saja Badrun menegurnya atas tindakan pencurian tersebut. Namun Qomar mengatakan; "tidak apa-apa dan tidak berdosa mengambil/mencuri barang-barang milik orang Kafir, dan itu ada landasannya di Kitab". Mendengar perkataan Qomar, Badrun kaget dan tidak percaya.

PERTANYAAN:

Apakah benar di Kitab menjelaskan apa yang dikatakan oleh Qomar?

JAWABAN:

Tidak ditemukan, bahwa ada di Kitab yang menjelaskan bahwasanya; "Tidak apa-apa dan tidak berdosa mencuri harta milik Kafir". Tetapi dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan : "Hukum harta Orang Muslim, Dzimmi dan Musta'man sama keharamannya dalam mengambilnya dengan cara yang tidak benar. Berbeda dengan Harbi". 

Dari sini bisa diambil pengertian, bahwa mencuri harta Kafir Harbi tidak haram. Dan harta curian tersebut menurut sebagian Ulama' menjadi harta Fai' atau Ghonimah.

REFERENSI:

بغية المسترشدين الصحفة ١٥٦

ﻣﺴﺌﻠﺔ: ﺣﻜﻢ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻭﺍﻟﺬﻣﻲ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﺄﻣﻦ ﺳﻮﺍﺀ ﻓﻲ ﺣﺮﻣﺔ ﺍﻻﺳﺘﻴﻼﺀ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﻖ ﺑﺨﻼﻑ ﺣﺮﺑﻲ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺄﻣﺎﻥ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﺤﺎﻟﻪ ﻭﻣﺎﻟﻪ ﻣﺒﺎﺡ ﻟﻤﻦ ﻇﻔﺮ ﺑﻪ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﺩﺧﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﻼﺩﻫﻢ ﺑﻐﻴﺮ ﺃﻣﺎﻥ ﻣﻨﻬﻢ ﻓﻠﻪ ﺍﻏﺘﻴﺎﻟﻬﻢ


Artinya : (Persoalan Hukum) Hukum harta Muslim, Kafir Dzimmi (Kafir yang hidup rukun berdampingan dengan Muslim), Kafir Musta'man (Kafir yang mengadakan perjanjian damai/meminta jaminan keamanan pada negara Muslim) mereka memiliki hukum sama dalam segi haramnya menguasai harta mereka dengan tanpa haq. Lain halnya dengan Kafir Harbi yang masuk ke Daerah Muslim tidak dengan cara damai (masuk dengan cara perang/ penjajahan), maka diri dan harta Mereka boleh diambil bagi orang yang membunuhnya sebagaimana hukum seorang Muslim yang masuk ke Negara Kafir Harbi dalam kondisi tidak mendapat keamanan dari mereka (diperangi oleh mereka atau terancam jiwa dan hartanya), maka Dia boleh memerangi/membunuh Mereka. 


الأشباه و النظائر في الفروع للسيوطى، الجزء ١ الصحفة ٢٦

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺒﻐﻮﻱ: ﺇﻥ اﻟﻮاﺣﺪ ﺇﺫا ﺃﺧﺬ ﻣﻦ ﺣﺮﺑﻲ ﺷﻴﺌﺎ ﻋﻠﻰ ﺟﻬﺔ اﻟﺴﻮﻡ ﻓﺠﺤﺪﻩ ﺃﻭ ﻫﺮﺏ ﺑﻪ، اﺧﺘﺺ ﺑﻪ ﻭﻓﻴﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﻧﻈﺮ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ: ﻳﺠﺐ ﺭﺩﻩ ; ﻷﻧﻪ ﻛﺎﻥ اﺋﺘﻤﻨﻪ ﻓﺈﻥ ﺻﺢ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭاﻓﻖ اﻟﻐﺰاﻟﻲ ﺑﻄﺮﻳﻖ اﻷﻭﻟﻰ٠ ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ: ﺇﻥ اﻟﻤﺄﺧﻮﺫ ﻋﻠﻰ ﺟﻬﺔ اﻻﺧﺘﻼﺱ ﻓﻲء ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ ﻏﻨﻴﻤﺔ ﻭﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ ﻣﻮاﻓﻖ ﻟﻜﻼﻡ اﻷﻛﺜﺮﻳﻦ ﻭﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ: ﺇﻥ ﺃﺭاﺩ ﺑﺎﻟﻔﻲء اﻟﻐﻨﻴﻤﺔ ﺣﺼﻞ اﻟﻮﻓﺎﻕ، ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﻭﺯﻋﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻨﺰﻉ ﻣﻦ اﻟﻤﺨﺘﻠﺲ، ﻭﻳﻌﻄﻰ ﺟﻤﻴﻌﻪ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﻣﻦ اﻟﻤﻘﺎﺗﻠﺔ ﻭﺃﻫﻞ اﻟﺨﻤﺲ ﻓﺒﻌﻴﺪ٠

Artinya : Imam Baghowi berpendapat; "Sesungguhnya jika seseorang mengambil sesuatu dari seorang Kafir harbi (pada saat situasi dan kondisi perang), orang tersebut menawar secara paksa barang milik Harbi, kemudian Harbi tadi menolak penawaran orang tadi, lalu orang tersebut tiba-tiba membawa lari barang milik Kafir Harbi, maka barang tersebut khusus menjadi miliknya. Apa yang disampaikan Imam Baghowi tersebut perlu diteliti lagi dan diarahkan pada pendapat yang menyatakan "wajib mengembalikan barang milik Kafir Harbi tersebut", karena Kafir Harbi tersebut sudah memberi kepercayaan amanah pada orang itu. Apabila memang benar apa yang disampaikan Imam Baghowi, maka menyetujui pendapat Imam Ghozali tentunya lebih utama. Abu Ishaq berkata sesungguhnya barang yang diambil (dari Kafir Harbi) dengan cara mencopetnya itu merupakan harta Fai'', Menurut Imam Mawardi barang tersebut adalah Ghonimah, hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas Ulama'. Adapun pendapat Abu Ishaq adalah; "Apabila yang dimaksud Fai'' itu adalah Ghonimah, maka hal itu berarti cocok (dengan pendapat Al-Ghazali). Apabila bukan itu maksudnya, maka pendapat tersebut tidak cocok, dan persangkaan bahwa benda tersebut dicabut saja dari pencopet dan diberikan semuanya pada orang selain pencopet tadi, yaitu orang yang ikut berperang, dan orang yang berhak menerima khumus, maka pendapat seperti ini jauh dari kebenaran.


CATATAN:

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٣٠١

ﻭاﻟﻔﻲء ﻟﻐﺔ ﻣﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ ﻓﺎء ﺇﺫا ﺭﺟﻊ، ﺛﻢ اﺳﺘﻌﻤﻞ ﻓﻲ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﺮاﺟﻊ ﻣﻦ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ. ﻭﺷﺮﻋﺎ ﻫﻮ ﻣﺎﻝ ﺣﺼﻞ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﺭ ﺑﻼ ﻗﺘﺎﻝ ﻭﻻ ﺇﻳﺠﺎﻑ ﺧﻴﻞ ﻭﻻ ﺇﺑﻞ، ﻛﺎﻟﺠﺰﻳﺔ ﻭﻋﺸﺮ اﻟﺘﺠﺎﺭﺓ٠

Artinya : Fai' diambil dari kalimat فاء yang artinya kembali, kemudian istilah "FAI'' tersebut digunakan untuk nama harta yang dikembalikan dari Orang-orang Kafir kepada orang Muslim. Adapun pengertian FAI' menurut syara' adalah harta yang dihasilkan dari orang Kafir tanpa perang atau tanpa pengerahan pasukan Kuda maupun Onta. Contoh Fai' tersebut seperti jizyah (pajak jiwa) maupun pengambilan pajak 10% dari perdagangan.


فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٢٩٨

ﻭاﻟﻐﻨﻴﻤﺔ ﻟﻐﺔ ﻣﺄﺧﻮﺫﺓ ﻣﻦ اﻟﻐﻨﻢ، ﻭﻫﻮ اﻟﺮﺑﺢ؛ ﻭﺷﺮﻋﺎ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﺤﺎﺻﻞ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﺭ ﺃﻫﻞ ﺣﺮﺏ ﺑﻘﺘﺎﻝ ﻭﺇﻳﺠﺎﻑ ﺧﻴﻞ ﺃﻭ ﺇﺑﻞ ﻭﺧﺮﺝ ﺑـ «ﺃﻫﻞ اﻟﺤﺮﺏ» اﻟﻤﺎﻝ اﻟﺤﺎﺻﻞ ﻣﻦ اﻟﻤﺮﺗﺪﻳﻦ؛ ﻓﺈﻧﻪ ﻓﻲء، ﻻ ﻏﻨﻴﻤﺔ٠


Artinya : Adapun Ghonimah secara bahasa berasal dari kata غنم yang artinya laba/keuntungan. Adapun pengertian Ghonimah menurut syara' adalah harta yang diperoleh dari Kafir Harbi melalui peperangan dan pengerahan pasukan berkuda maupun Onta. Dikecualikan dari kata "Kafir Harbi", yaitu harta yang diperoleh dari Orang-orang Murtad, maka harta hasil dari Orang Murtad tersebut adalah Fai' bukan ghonimah. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?