Hukum Barang yang Ditemukan, Kemudian Diakui Oleh Pemiliknya Wajibkah Orang yang Menemukan Mengembalikan Barang Tersebut ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriyah (nama samaran) merupakan santri yang aktif saat kerja bakti komplek Pondok. Saat bersih-bersih di mushola dan kamar pondok, banyak sekali al-Qur'an atau Kitab yang terbengkalai karena sudah tidak diketahui pemiliknya.
Karena takut tersia-siakan, Badriyah mengambil beberapa kitab Al-Qur'an, "lumayan ... tidak perlu beli" ucapnya, apabila hal ini sudah mendapatkan restu dan merupakan kesepakatan dari pengurus komplek, bahwasanya al-quran /kitab tersebut boleh dimanfaatkan.
NB : Kitab atau Al-Qur'an tersebut ada yang bernama dan ada yang tidak, dan tanpa kejelasan status waqof atau hibah.
PERTANYAAN:
Jika tiba-tiba ada pemilik yang mengaku sebagai pemiliknya, bolehkah Badriyah tetap mempertahankan hak miliknya ?, dengan alasan "salahnya sendiri, kenapa Al-Qur'an dibiarkan tidak terawat !"
JAWABAN:
Harus dikembalikan kepada pemiliknya.
REFERENSI:
فتح القريب المجيب، الصحفة ٢٠٨
فإن تملكها ﻭﻇﻬﺮ ﻣﺎﻟﻜﻬﺎ ﻭﻫﻲ ﺑﺎﻗﻴﺔ ﻭاﺗﻔﻘﺎ ﻋﻠﻰ ﺭﺩ ﻋﻴﻨﻬﺎ ﺃﻭ ﺑﺪﻟﻬﺎ، ﻓﺎﻷﻣﺮ ﻓﻴﻪ ﻭاﺿﺢ؛ ﻭﺇﻥ ﺗﻨﺎﺯﻋﺎ ﻓﻄﻠﺒﻬﺎ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﻭﺃﺭاﺩ اﻟﻤﻠﺘﻘﻂ اﻟﻌﺪﻭﻝ ﺇﻟﻰ ﺑﺪﻟﻬﺎ ﺃﺟﻴﺐ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﻓﻲ اﻷﺻﺢ. ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ اﻟﻠﻘﻄﺔ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﻠﻜﻬﺎ ﻏﺮﻡ اﻟﻤﻠﺘﻘﻂ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺜﻠﻴﺔ، ﺃﻭ ﻗﻴﻤﺘﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺘﻘﻮﻣﺔ ﻳﻮﻡ اﻟﺘﻤﻠﻚ ﻟﻬﺎ. ﻭﺇﻥ ﻧﻘﺼﺖ ﺑﻌﻴﺐ ﻓﻠﻪ ﺃﺧﺬﻫﺎ ﻣﻊ اﻹﺭﺵ ﻓﻲ اﻷﺻﺢ٠
Artinya : Apabila si- penemu menjadikan barang temuan tersebut sebagai miliknya, kemudian si pemilik ternyata muncul, sedangkan kondisi barang temuan tersebut masih utuh / ada, kemudian penemu dan pemilik sepakat untuk mengembalikan atau menggantinya, maka urusannya jelas (selesai). Apabila kedua belah pihak berselisih, pihak pemilik meminta barang tersebut sedangkan pihak penemu ingin menggantinya, maka bagi pemilik hendaknya menuruti keinginan penemu, hal ini menurut qoul Ashoh. Apabila barang tersebut rusak atau hilang setelah dimiliki penemu, maka : penemu tersebut mengganti rugi dengan barang semisalnya apabila memang termasuk barang mitsil (ada padanannya atau bisa diukur) atau menggantinya dengan uang jika memang termasuk barang yang memiliki harga nilai uang, dengan (perkiraan) harga saat dia menemukan barang tersebut. Jika barang tersebut mengalami cacat setelah dimiliki oleh penemu, maka si penemu boleh mengambilnya (memilikinya) dengan mengganti harga barang tersebut. Ini menurut qoul Ashoh.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Miftahul Khoir
Alamat : Pontianak Kalimantan Barat
______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________
Komentar
Posting Komentar