Hukum Melakukan Jima' On-line atau VCS Bagi Pasangan Suami-Istri Bolehkah ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) adalah pasutri yang sangat setia baik suka maupun duka, dan mereka juga di karuniai 3 orang anak. Badrun adalah pekerja keras yang bekerja di toko milik tetangganya. Karena penghasilan dari toko tersebut tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga, maka Badriyah memutuskan untuk berangkat kerja keluar negeri untuk menjadi TKW. Setelah mendapat izin dari Badrun, Badriyah pun berangkat ke luar negeri.

Setelah beberapa bulan hasrat sexual Badrun melonjak karena sudah lama Badrun tidak mendapatkan jatahnya. Karena dikhawatirkan hasrat seksual yang tak tersalurkan itu berdampak zina yang notabenenya diharamkan menurut agama, maka Badrun pun menelpon Badriyah melalui "vidio call whatsapp" dengan bercumbu rayu.

Berhubung hasrat mereka sangat tinggi akan seksual maka mereka melakukan "jima' online" atau yang biasa di sebut VCS (vidio call sex), yakni sang suami dan istri dengan bertelanjang bulat melakukan onani dan sang istri melakukan masturbasi dengan saling memandang alat kelaminnya sehingga mereka berdua mencapai klimaks.
 
PERTANYAAN:
 
Apa hukumnya melakukan jima' online atau VCS bagi pasangan sang suami istri sebagaimana deskripsi di atas?

JAWABAN:

Melakukan jima' online yang dilakukan oleh suami istri sebagaimana deskripsi adalah haram. Karna masing masing mengeluarkan sperma dengan jalan yang diharamkan yaitu onani atau masturbasi dengan tangannya sendiri.

REFERENSI:

اعانة الطالبين، الجزء ٢  الصحفة ٣٦٠

وأن الاستمناء بيد غير الحليلة حرام مطلقا، وبيدها حرام في الإحرام٠اه‍

Artinya : Melakukan onani dengan selain tangan istrinya adalah haram secara mutlak sedangkankan melakukan dengan tangan istrinya haram ketika dalam melaksanakan ihram. 


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣٨٨
 
وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته ففي بعض الأحاديث لعن الله من نكح يده وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم. وقوله وإن خاف الزنا؛ غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا. وقوله خلافا لأحمد: أي فإنه أجازه بيده بشرط خوف الزنا وبشرط فقد مهر حرة وثمن أمة


Artinya : Tidak boleh seseorang melakukan onani dengan menggunakan tangannya sendiri, atau dengan tangan orang lain selain istrinya. Dalam beberapa hadits disebutkan : Allah melaknat orang yang menikahi tangannya (melakukan onani dengan tangannya sendiri). Dan sesungguhnya Allah akan menghancurkan kaum yang mempermainkan alat kelamin mereka (Meskipun takut zina) kalimat ini merupakan goyah dari kalimat tidak boleh onani menggunakan tangannya sendiri. Artinya seseorang tidak boleh melakukan onani dengan menggunakan tangannya sendiri meskipun takut zina. Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Ahmad yang menyatakan membolehkan onani dengan tangannya sendiri dengan syarat : khawatir zina. tidak punya mahar untuk menikahi wanita merdeka, atau untuk harga budak wanita.


الحاوي الكبير، الجزء ٩ الصحفة ٣٢٠

ﻓﺼﻞ: اﻟﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ الإﺳﺘﻤﻨﺎء ﺑﺎﻟﻴﺪ ﻓﺄﻣﺎ اﻹﺳﺘﻤﻨﺎء ﺑﺎﻟﻴﺪ ﻭﻫﻮ اﺳﺘﺪﻋﺎء اﻟﻤﻨﻲ ﺑﺎﻟﻴﺪ ﻓﻬﻮ ﻣﺤﻈﻮﺭ، ﻭﻗﺪ ﺣﻜﻰ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﺇﺑﺎﺣﺘﻪ، ﻭﺃﺑﺎﺡ ﻗﻮﻡ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺩﻭﻥ اﻟﺤﻈﺮ، ﻭﻫﻮ ﺧﻄﺄ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻭاﻟﺬﻳﻦ ﻫﻢ ﻟﻔﺮﻭﺟﻬﻢ ﺣﺎﻓﻈﻮﻥ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ ﺃﺯﻭاﺟﻬﻢ}


Artinya : Pasal ; Perkataan di dalam hukum istima' bi alyad (onani). Adapun "Istimna' bi alyad " adalah mengeluarkan sperma dengan tangan dan itu hukumnya haram. Dan Imam Syafi'i menceritakan kebolehan onani dari sebagian Ulama' fiqh. Dan sebagian kaum membolehkan onani pada saat dalam perjalanan bukan saat di rumah, dan itu pendapat yang salah. Berdasarkan firman Allah : "(Dan orang-orang yang terhadap kemaluannya mereka selalu memeliharanya) dari yang diharamkan. Kecuali terhadap istri-istri mereka).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Hanna Tiara Lestari
Alamat : Padakembang Tasikmalaya Jawa Barat 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?