Berwudlu' Dalam Keadaan Haidl Berdosakah ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) adalah Seorang yang senantiasa menjaga Wudlu'. Setiap wudlu'nya batal, Dia bersegera mencari Air untuk berwudlu' kembali. Walaupun dalam keadaan haidl, masih saja Dia tetap berwudlu' dengan alasan menjaga keistiqomahan.

PERTANYAAN:

Berdosakah seseorang berwudlu' sedangkan Dia dalam keadaan Haidl ?

JAWABAN:

Apabila seseorang yang sedang Haidl bersuci dengan tujuan untuk menghilangkan hadats atau bermaksud ibadah, maka Dia Berdosa.

Apabila Dia hanya bertujuan untuk membersihkan badan saja tanpa niat bersuci atau ibadah, maka dia tidak berdosa.

REFERENSI:


حاشية البجيرمي على الخطيب، الجزء ١ الصحفة ٣٥٤

فَقَدْ قَالَ الْعَلَّامَةُ م ر: وَمِمَّا يَحْرُمُ عَلَيْهَا أَيْ الْحَائِضِ الطَّهَارَةُ عَنْ الْحَدَثِ بِقَصْدِ التَّعَبُّدِ مَعَ عِلْمِهَا بِالْحُرْمَةِ لِتَلَاعُبِهَا، فَإِنْ كَانَ الْمَقْصُودُ النَّظَافَةَ كَأَغْسَالِ الْحَجِّ لَمْ يَمْتَنِعْ

Artinya : Sungguh Imam Romli telah berpendapat : "Dan di antara hal yang diharamkan bagi Wanita yang sedang haid adalah bersuci dari hadats dengan tujuan ibadah (ta'abbud) dan dia tahu keharamannya, dan karena dia dianggap bermain-main dengan melakukan hal itu. Namun apabila tujuannya hanya untuk membersihkan badan contohnya mandi Haji maka hal itu tidak dilarang."


حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ١ الصحفة ٢٣٩

  قَوْلُهُ: عَنْ حَدَثٍ أَوْ لِعِبَادَةٍ بِأَنْ قَصَدَتْ بِغُسْلِهَا رَفْعَ الْحَدَثِ أَوْ التَّعَبُّدَ بِهِ كَغُسْلِ جُمُعَةٍ فَظَهَرَ (قَوْلُهُ : لِتَلَاعُبِهَا؛) لِأَنَّ حَدَثَهَا لَا يَرْتَفِعُ وَتَعَبُّدَهَا بِالْغُسْلِ لَا يَصِحُّ فِي حَالَةِ الْحَيْضِ٠

Artinya : Redaksi (dan dilarang bersuci dari hadats ataupun bersuci untuk tujuan ibadah) contohnya Wanita yang sedang haid itu mandinya niat untuk menghilangkan hadats, atau niat ibadah semisal mandi jum'at maka hal itu jelas tidak boleh, karena Dia dianggap bermain-main dengan hal itu. (Dan mandi dengan niat menghilangkan hadats maupun niat ibadah tersebut dianggap main-main) karena hadatsnya tidak hilang, dan niat beribadah dengan cara mandi tersebut tidak sah ketika Dia dalam kondisi haid.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Zaujah
Alamat : Cirebon Jawa Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?