Hukum Membeli Pulsa 10 Ribu Tapi Bayarnya 12 Ribu ?


 HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 

(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) membeli pulsa ke Qomar (nama samaran) senilai 10.000, tapi nyatanya Badrun diminta untuk membayar Rp. 12.000. Awalnya Badrun protes, karena disuruh bayar Rp. 12.000, sedangkan pulsa yang masuk cuman senilai 10.000. Akan tetapi setelah dijelaskan oleh Qomar, bahwasanya yang Rp. 2.000 itu adalah biasa jasa SMS/Transfer pulsanya, akhirnya Badrun tidak protes lagi dan rela memberikan uangnya yang Rp. 12.000 tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum beli pulsa 10 ribu, tapi bayarnya 12 ribu?

JAWABAN:

Hukum membeli pulsa 10 ribu membayar 12 ribu, adalah sah karena 10 ribu bukan merupakan uang tetapi adalah berupa manfaat yang diukur dengan nilai.

REFERENSI:

إعانة الطالبين، الجزء : ٣ الصحفة ١٠٩

نعم يرد عليه بيع حق الممر فإنه تمليك منفعة بعوض معلوم وهو بيع لا إجارة وأجيب عنه بأنه ليس بيعا محضا بل فيه شوب إجارة وإنما سمي بيعا نظرا لصيغته فقط فهو إجارة معنى وعلم من قوله تمليك منفعة أن مورد الإجارة المنفعة سواء وردت على العين كآجرتك هذه الدابة بدينار أو على الذمة كألزمت ذمتك حملِيْ إلى مكة بدينار

Artinya: Pengertian ijaroh seperti itu (ijaroh adalah akad memiliki sebuah manfaat dengan harga tertentu dengan syarat-syarat tertentu) memang sudah khomperhensif (jami' mani'). Namun timbul pertanyaan, lalu bagaimana dengan masalah jual beli hak pakai jalan? (contoh penarikan uang ketika masuk jalur jalan tol misalnya) itu kan juga merupakan akad untuk memiliki manfaat sesuatu dengan harga tertentu, sedangkan jual beli hak pakai jalan itu termasuk akad jual beli bukan akad ijaroh. Maka hal tersebut dijawab akad tersebut bukan murni akad jual beli, namun dalam akad tersebut ada campuran dengan akad ijaroh. Akad itu disebut jual beli karena hanya melihat sighot akadnya saja (contoh Saya beli karcis misalnya), jadi bentuknya akad jual beli tapi intinya adalah ijaroh. Dan diketahui dari kalimat "untuk memiliki sebuah manfaat" bahwasanya obyek atau tujuan dari ijaroh adalah manfaat baik dalam model ijaroh ain (sewa benda seperti rumah, kendaraan dll) contohnya, Saya menyewakan kendaraan ini satu dinar, maupun dalam ijaroh dzimmah (sewa jasa seperti jasa ekspedisi pengiriman barang, dll) contoh, Saya menyewa Kamu untuk mengantar barang ini ke Makkah dengan upah satu dinar. 


الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٥ الصحفة ٣٨٤٢

أن المستأجر ملك المنفعة فله أن ينتفع بها بنفسه أو بغيره بواسطة الإجارة أو الإعارة٠

Artinya: Sesungguhnya penyewa itu memiliki manfaat sewaan, maka Dia boleh memanfaatkan sewaan tersebut baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain dengan cara disewakan lagi atau dipinjamkan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Mohammad Fauzi
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?