Berapa Lama Iddah Karena Fasakh (Gugat Cerai) ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan Suami-Istri yang sejak 5 tahun lalu tidak akur diantara keduanya. Bahkan Badriyah yang sudah pulang kerumahnya sejak 5 tahun yang lalu tidak pernah dinafakahi dhohir-bathin sama Badrun, padahal Badrun belum menjatuhkan talaq pada Badriyah.

Akhirnya baru-baru ini, Badrun mengatakan kepada Badriyah dengan mengatakan; "Jika kamu mau memfasakh, maka uruslah sendiri". Kemudian selang beberapa hari, Badriyah memfasakh pernikahannya ke Pengadilan dan akhirnya turunlah surat fasakh tersebut.

PERTANYAAN:

Berapa lama Iddah karena fasakh (gugat cerai) ?

JAWABAN:

Lama iddah fasakh yang disebabkan karena menghilangnya Suami sebagaimana pendapat Qoul Qodim adalah menggunakan iddah wafat. Sedangkan ketika suami masih hidup sebagaimana dalam deskripsi adalah sebagaimana iddah thalaq.

REFERENSI:

البيان في مذهب الامام الشافعي، الجزء ١١ الصحفة ٤٦

إذا ثبت هذا؛ فإذا قلنا بقوله القديم فإنها تتربص أربع سنين من حين انقطع خبره، ثم تعتد عدة الوفاة؛ لما رويناه عن عمر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ


Artinya : Apabila ketentuan diatas sudah menjadi ketetapan, maka jika Kita berpendapat dengan Qoul Qodim, maka si Istri harus menunggu selama 4 tahun dihitung sejak terputusnya kabar Suami, kemudian Istri melakukan iddah wafat berdasar atsar yang Kami riwayatkan dari Umar. Ra


الفقه المنهجي، الجزء ٤ الصحفة ١٦٠

ﺛﺎﻧﻴﺎ؛ ﻋﺪﺓ اﻟﻔﺮاﻕ ﻭﺃﻣﺎ ﻋﺪﺓ اﻟﻔﺮاﻕ ﻓﻬﻲ اﻟﺘﻲ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺘﻲ ﻓﺎﺭﻗﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ، ﺑﻔﺴﺦ ﺃﻭ ﻃﻼﻕ، ﺑﻌﺪ ﻭﻃﺌﻬﺎ


Artinya : Bagian kedua: Iddah Firoq:
Adapun iddah firoq yaitu iddahnya Istri yang pisah dengan Suaminya, baik disebabkan fasakh maupun talaq, dan si Istri telah pernah dijima' Suami, maka periciannya sebagai berikut :


 ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎﻣﻼ ﻓﻌﺪﺗﻬﺎ ﺗﻨﺘﻬﻲ ﺑﻮﺿﻊ اﻟﺤﻤﻞ. ﻭﺩﻟﻴﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻤﻮﻡ ﻗﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ: {ﻭﺃﻭﻻﺕ اﻷﺣﻤﺎﻝ ﺃﺟﻠﻬﻦ ﺃﻥ ﻳﻀﻌﻦ ﺣﻤﻠﻬﻦ} [اﻟﻄﻼﻕ: 4] 


Apabila si Istri dalam kondisi hamil, maka iddahnya hingga melahirkan, adapun dalilnya adalah firman Allah SWT; "Dan bagi Wanita yang dalam kondisi hamil, maka masa iddah mereka hingga melahirkan bayi yang dikandung mereka". (QS. at-Tholaq ayat 4)

 
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎئلا، ﻭﻫﻲ ﻣﻦ ﺫﻭاﺕ اﻟﺤﻴﺾ، ﻓﻌﺪﺗﻬﺎ ﺑﻤﺮﻭﺭ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻃﻬﺎﺭ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ اﻟﻔﺮاﻕ ﻭﺩﻟﻴﻞ ﺫﻟﻚ ﻗﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوٓءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْأَاخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا إِصْلٰحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِى عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ


Apabila dalam kondisi Ha'il (tidak hamil), diantaranya termasuk Wanita yang bisa mengalami haidl, maka iddahnya dengan melewati masa 3 kali masa suci setelah firoq. Adapun dalilnya hal ini adalah firman Allah SWT; "Dan para Istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi Mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim Mereka, jika Mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan para Suami mereka lebih berhak kembali kepada Mereka dalam (masa) itu jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para Suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah : Ayat 228)


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Mubarok
Alamat : Jrengik Sampang Madura Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?