Hukum Membayangkan Saat-Saat Berhubungan Intim dengan Suami Sampai Mengalami Klimaks

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sinta (nama samaran) sudah sekitar 2 Bulan ditinggal merantau keluar Negeri oleh Suaminya. Suatu ketika Sinta membayangkan saat-saat berhubungan badan dengan dengan Suaminya, sehingga Dia mengalami klimaks sebab membayangkan saat berhubungan tersebut.

PERTANYAAN:

Haramkah hukumnya membayangkan saat-saat berhubungan intim dengan Suami, sampai mengalami klimaks?

JAWABAN:

Membayangkan berhubungan intim dengan Suami sehingga mengalami klimak hukumnya adalah tidak haram. Karena melakukan hubungan intim langsung dengan Suami saja halal bahkan bisa dapat pahala, apalagi sekedar membayangkan hingga sampai klimaks, dengan syarat klimaksnya tersebut akibat membayangkan, bukan karena masturbasi (onani sendiri). Namun apabila klimaksnya (hingga keluar mani) karena onani, maka hukumnya haram.

REFERENSI:

فتح القريب المجيب،  الجزء ١ الصحفة ١٣٨

والسادس (الإنزال) وهو خروج المني (عن مباشرة) بلا جماع محرما كإخراجه بيده أو غيرَ محرم كإخراجه بيد زوجته٠

Artinya : Adapun perkara yang keenam yang membatalkan puasa adalah keluar mani disebabkan mubasyaroh (sentuhan badan) dengan tanpa jima', baik keluarnya dengan cara yang haram, contohnya dengan cara onani dengan memakai tangan sendiri, ataupun keluarnya dengan cara yang tidak diharamkan misalnya dionani oleh Istri.


صحيح مسلم، الجزء ٢ الصحفة ٦٩٧

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا

Artinya : Dan pada kemaluan (persetubuhan) kalian terdapat sedekah. Mereka (para sahabat) bertanya; "Ya Rasulullah !, apakah salah seorang dari kami yang menyalurkan syahwatnya lalu Dia mendapatkan pahala ?' Beliau bersabda ; 'Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan pada tempat yang haram, bukankah baginya dosa ? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada tempat yang halal, maka dia mendapatkan pahala."


الموسوعة الفقهية الكويتية الجزء ٤ الصحفة ٩٧

 الاستمناء - اصطلاحا: إخراج المني بغير جماع، محرما كان، كإخراجه بيده استدعاءً للشهوة ، أو غير محرم كإخراجه بيد زوجته" انتهى٠

Artinya : Istimna' secara istilah adalah mengeluarkan mani dengan tanpa jima' baik dengan cara haram seperti onani dengan memakai tangan sendiri untuk merangsang syahwat, maupun dengan cara yang tidak haram contohnya dionani oleh Istri.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤ الصحفة ٩٨

ﻭﺳﺎﺋﻞ اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء
 ﻳﻜﻮﻥ اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء ﺑﺎﻟﻴﺪ، ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ ﺃﻧﻮاﻉ اﻟﻤﺒﺎﺷﺮﺓ، ﺃﻭ ﺑﺎﻟﻨﻈﺮ، ﺃﻭ ﺑﺎﻟﻔﻜﺮ

Artinya : Cara istimna'
Istimna' ada kalanya dengan tangan (onani) atau cara lain dengan sentuhan badan, atau dengan cara melihat, atau dengan cara fantasi sex.

اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء ﺑﺎﻟﻴﺪ
 اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء ﺑﺎﻟﻴﺪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻤﺠﺮﺩ اﺳﺘﺪﻋﺎء اﻟﺸﻬﻮﺓ ﻓﻬﻮ ﺣﺮاﻡ ﻓﻲ اﻟﺠﻤﻠﺔ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ

Mengeluarkan mani dengan onani (dengan tangan sendiri) apabila hanya untuk melampiaskan syahwat (yang diharamkan) maka hal itu hukumnya secara umum haram berdasar (QS. Al-Mu'minun Ayat 5-7)

: {وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حٰفِظُونَ

"dan orang yang memelihara kemaluannya,"

 إِلَّا عَلٰىٓ أَزْوٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

"kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela."

 فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَآءَ ذٰلِكَ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

"Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."

ﻭاﻟﻌﺎﺩﻭﻥ ﻫﻢ اﻟﻈﺎﻟﻤﻮﻥ اﻟﻤﺘﺠﺎﻭﺯﻭﻥ، ﻓﻠﻢ ﻳﺒﺢ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ اﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺰﻭﺟﺔ ﻭاﻷﻣﺔ، ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺑﻐﻴﺮ ﺫﻟﻚ

Adapun yang dimaksud al-'Aduun adalah orang-orang yang dzolim dan melewati batas, maka Allah tidak membolehkan istimta' kecuali dilakukan dengan Istri atau Budak ammah, dan haram dilakukan dengan selain mereka.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama: Rini Yuliana
Alamat: Kasiyan Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?