Apakah Memotong Bulu Mata Sama Hukumnya dengan Mencukur Alis ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Dino dan Dini (nama samaran) adalah pasangan Suami-istri yang saling pengertian. Mareka berdua baru saja melangsungkan pernikahan, kurang lebih 1 Bulan yang lalu. Dini selalu suka tampil cantik, baik di depan Suami maupun diluar rumah. Dini suka sekali berias, terutama ketika mau bepergian acara diluar rumah baik bersama Suami atau dengan Ibu-ibu Muslimat lainnya. Dini suka sekali merias bulu matanya dan terkadang mencukur atau memotong bulu matanya tersebut. Hal tersebut (memotong bulu mata) selain karena iseng juga terkadang disuruh Suaminya (Dino), karena Dino ingin sekali Dini terlihat cantik diluar rumah, agar supaya Dia (Dino) tidak malu di mata Masyarakat, karena Dia telah memiliki Istri yang cantik.

PERTANYAAN:

Apakah memotong bulu mata itu sama hukumnya dengan mencukur alis?

JAWABAN:

Hukum memotong bulu mata adalah sama dengan mencukur alis. Karena sama sama bulu yang tumbuh di area wajah.

REFERENSI:

روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ١ الصحفة ٥١

وَأَمَّا شُعُورُ الْوَجْهِ، فَقِسْمَانِ: حَاصِلَةٌ فِي حَدِّ الْوَجْهِ، وَخَارِجَةٌ عَنْهُ. وَالْحَاصِلَةُ نَادِرَةُ الْكَثَافَةِ وَغَيْرُهَا. فَالنَّادِرَةُ: كَالْحَاجِبَيْنِ، وَالْأَهْدَابِ، وَالشَّارِبَيْنِ، وَالْعِذَارَيْنِ

Artinya: Adapun bulu wajah dibagi dua ;
Ada di area bagian wajah. Ada yang keluar dari area wajah.Kesimpulannya bulu itu ada yang jarang atu tipis ada yang tebal. Adapun bulu wajah yang jarang atau tipis antara lain, alis, bulu mata, kumis, dan bulu pelipis.

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٥ الصحفة ٦٩

وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ نتف ما عدا الحاجبين من شعر الوجه داخل أيضاً في النّمص وذهب المالكيّة في المعتمد وأبو داود السّجستانيّ ، وبعض علماء المذاهب الثّلاثة الأخرى إلى أنّه غير داخل

Artinya: Jumhur Fuqoha' berpendapat bahwa mencabut rambut wajah selain alis hukumnya masuk dalam katagori tanmish (yang dilarang). Golongan Malikiyah dalam qoul yang Mu'tamad, Imam Abu Dawud ad-Sijistani, dan sebagian Ulama' tiga Madzhab yang lain berpendapat hal tersebut tidak masuk katagori tanmish.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Jamilah
Alamat : Liangganggang Banjar Baru Kalimantan Selatan
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?