Hukum Anak Melindungi Orang Tua Saat Terjadi Bencana Hingga Mereka Wafat
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Ada sebuah kisah yang mengharukan saat terjadinya erupsi gunung Semeru yang banyak memakan korban bencana tersebut. Badriyah (nama samaran) 28 thn ditemukan meninggal dunia berpelukan dengan sang ibu, Rosyidah (nama samaran) 71 thn yang sudah renta dan tak sanggup berjalan. Pilihan berat bagi Badriyah, antara lari menyelamatkan diri atau meninggalkan sang ibu yang tak sanggup berjalan. Rupanya Badriyah memilih untuk mendekap sang ibu berjuang hadapi terjangan erupsi Semeru. Jasad keduanya ditemukan di dapur rumah mereka. Badriyah telah ajarkan kita tentang kesungguhan mencintai dan berbakti kepada ibu.
PERTANYAAN:
Apakah yang dilakukan Badriyah seperti deskripsi di atas termasuk bunuh diri ?
JAWABAN:
Tidak tergolong bunuh diri, apabila antara menyelamatkan diri dan menolong memiliki konsekwensi yang sama, yaitu mati.
REFERENSI:
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٧ الصحفة ٣٥١
إذا وقع حريق في سفينةٍ ، وعلم أنّه لو ظلّ فيها احترق ، ولو وقع في الماء غرق . فالجمهور ( المالكيّة والحنابلة والشّافعيّة ، وهو قول أبي حنيفة ) على أنّ له أن يختار أيّهما شاء . فإذا رمى نفسه في الماء ومات جاز ، ولا يعتبر ذلك انتحاراً محرّماً إذا استوى الأمران ٠٠ الى ان قال ٠٠
Artinya : Apabila terjadi kebakaran di sebuah perahu, dan dia yakin bahwa jika dia diam di perahu tersebut, maka dia akan terbakar, dan jika dia mencebur ke air dia akan tenggelam maka jumhur Ulama' (Madzhab Maliki, Hanbali, Syafi'i dan ini merupakan pendapat Imam Hanafi) menyatakan bahwasanya dia bebas memilih mana yang dia kehendaki, dan apabila ia memilih terjun ke air kemudian mati, hal itu boleh. Dan hal ini tidak termasuk bunuh diri yang diharamkan apabila memang kedua-duanya resikonya sama-sama mati. .... sampai pada ucapan .....
أمّا إذا ظنّ السّلامة في الانتقال من سببٍ إلى سببٍ آخر للموت، أو رجا طول الحياة ولو مع موتٍ أشدّ وأصعب من الموت المعجّل، قد صرّح المالكيّة بوجوبه ، لأنّ حفظ النّفوس واجب ما أمكن، وعبّر الحنابلة بأنّه هو الأولى ، ممّا يدلّ على عدم الوجوب
Adapun apabila dia menyagka dia akan selamat dari kematian jika ia lari dari satu penyebab ke penyebab yang lain, atau dia punya harapan hidup lebih lama meskipun akan mati perlahan - lahan, maka Ulama' Malikiyah berpendapat bahwa dia harus melarikan diri, karena menjaga keselamatan nyawa itu wajib dengan cara apapun, sedangkan Ulama' Madzhab Hanbali menyatakan hal itu (melarikan diri) itu lebih utama yakni menunjukkan bahwa hukumnya tidak wajib.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Nana
Alamat : Plalangan Jenangan Ponorogo
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________
Komentar
Posting Komentar