Hukum Nanah Bercampur Darah yang Keluar dari Jerawat Saat Sholat Najiskah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang yang memiliki banyak jerawat terutama di wajah bagian dahinya. Bahkan sering kali jerawat tersebut pecah saat sujud dalam sholat dan mengeluarkan darah bercampur nanah.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum nanah bercampur darah yang keluar dari jerawat saat sholat ?

JAWABAN:

Tidak membatalkan sholat, jika darah yang bercampur nanah tersebut keluar sendiri, baik sedikit atau banyak karena hukumnya dima’fu. Tetapi jika sengaja maka menurut qoul asha tidak membatalkan sholat apabila sedikit dan tidak bercampur dengan barang lainnya. Sedangkan menurut pendapat muqobilul ashah maka tetap membatalkan sholat.

REFERENSI:

كفاية الأخيار،  الجزء ١ الصحفة ٩٢

 ﻭﻣﻨﻬﺎ ﺩﻡ اﻟﺒﺜﺮاﺕ ﻭﻗﻴﺤﻬﺎ ﻭﺻﺪﻳﺪﻫﺎ ﻛﺪﻡ اﻟﺒﺮاﻏﻴﺚ ﻓﻴﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ ﻭﻋﻦ ﻛﺜﻴﺮﻩ ﻓﻲ اﻷﺻﺢ ﻭﻟﻮ ﻋﺼﺮﻩ ﻋﻠﻰ اﻟﺮاﺟﺢ ﻭاﻟﺒﺜﺮاﺕ ﺟﻤﻊ ﺑﺜﺮﺓ ﻭﻫﻮ ﺧﺮاﺝ ﺻﻐﻴﺮ ﻭﻟﻮ ﺃﺻﺎﺑﻪ ﺷﻲء ﻣﻦ ﺩﻡ ﻧﻔﺴﻪ ﻻ ﻣﻦ اﻟﺒﺜﺮاﺕ ﺑﻞ ﻣﻦ اﻟﺪﻣﺎﻣﻴﻞ ﻭاﻟﻘﺮﻭﺡ ﻭﻣﻮﺿﻊ اﻟﻔﺼﺪ ﻭاﻟﺤﺠﺎﻣﺔ ﻓﻔﻴﻪ ﺧﻼﻑ ﻭاﻷﺻﺢ ﻋﻨﺪ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﺃﻧﻪ ﻛﺪﻡ اﻟﺒﺜﺮاﺕ

Artinya : Diantara najis yang dima'fu (dimaafkan) adalah darah ataupun nanah dari jerawat, hukumnya seperti darah nyamuk, maka darah dari ataupun nanah jerawat tersebut hukumnya dima'fu baik sedikit maupun banyak menurut qoul Ashoh, meskipun keluarnya karena di pencet menurut qoul Rojih. Adapun kalimat "Batsaroot" adalah jama' dari kalimat "batsroh" yang berarti bisul kecil. Jikalau dia terkena darahnya sendiri, bukan darah dari bisul / jerawat namun berasal dari darah yang mengalir akibat luka, atau bagian yang luka atau dari bagian yang dibekam maka dalam masalah darah ini ada perbedaan pendapat, adapun pendapat yang Ashoh menurut Imam Nawawi hukumnya seperti darah jerawat.


نهاية الزين، الصحفة ٤٢

قوله (ودمل) و فصد و حجم و قروح و بواسير و نحو ذلك (و ان كثر) الدم في ذلك و لو تفاحش فى الصورة الاولى على المعتمد مالم يختلط باجنبي مطلقا هذا اذا كان الكثير ( بغير فعله) فلا يعفى عن ذلك اذا كان بفعله

Artinya : Dan termasuk perkara yang dima'fu adalah darah Bisul, bekam, luka, bawasir dan semisalnya, meskipun darah yang keluar banyak meskipun bentuk awalnya sangat parah, hal ini menurut qoul yang Mu'tamad asalkan tidak bercampur dengan perkara lainnya secara mutlak (berupa apa saja). Darah dari bisul ini dimakfu apabila keluarnya tidak dipencet sendiri, namun apabila keluarnya karena dipencet sendiri maka darah bisul tersebut tidak dimakfu.


عمدة السالك وعدة الناسك، الصحفة ٤٠

ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺪﻡ ﻭاﻟﻘﻴﺢ: ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﺟﻨﺒﻲ ﻋﻔﻲ ﻋﻦ ﻳﺴﻴﺮﻩ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﻋﻔﻲ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ ﻭﻛﺜﻴﺮﻩ، ﺳﻮاء ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﺑﺜﺮﺓ ﻋﺼﺮﻫﺎ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺩﻣﻞ ﺃﻭ ﻣﻦ ﻗﺮﺡ ﺃﻭ ﻓﺼﺪ ﺃﻭ ﺣﺠﺎﻣﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ٠

Artinya : Adapun hukum darah dan nanah, apabila berasal dari orang lain, maka dima'fu apabila hanya sedikit, sedangkan apabila darah dan nanah tersebut berasal dari orang itu sendiri (musholli), maka darah maupun nanah tersebut dima'fu baik sedikit maupun banyak, baik keluarnya dari jerawat yang dia pencet ataupu berasal dari bisul, luka, bekam ataupun hal lainnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA 

Nama: Mardi
Alamat: Kusan Hilir Tanah Bumbu Kalimantan Selatan 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?