Hukum Al-Qur'an Atau Kitab Yang Terbengkalai Tergolong Barang Apa ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriyah (nama samaran) merupakan santri yang aktif saat kerja bakti komplek Pondok. Saat bersih-bersih di mushola dan kamar pondok, banyak sekali al-Qur'an atau Kitab yang terbengkalai karena sudah tidak diketahui pemiliknya.
Karena takut tersia-siakan, Badriyah mengambil beberapa kitab Al-Qur'an, "lumayan tidak perlu beli" ucapnya, apabila hal ini sudah mendapatkan restu dan merupakan kesepakatan dari pengurus komplek, bahwasanya al-quran atau kitab tersebut boleh dimanfaatkan.
NB : Kitab atau Al-Qur'an tersebut ada yang bernama dan ada yang tidak, dan tanpa kejelasan status waqof atau hibah.
PERTANYAAN:
Tergolong dalam barang apa Al-Qur'an atau Kitab tersebut?
JAWABAN:
Tergolong harta yang disiasiakan oleh pemiliknya.
REFERENSI:
مغني المحتاج، الجزء ٣ الصحفة ٥٧٧
ﻭﻓﺮﻗﻮا بينها ﻭﺑﻴﻦ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﻀﺎﺋﻊ، ﺑﺄﻥ اﻟﻀﺎﺋﻊ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺤﺮﺯا ﺑﺤﺮﺯ ﻣﺜﻠﻪ ﻛﺎﻟﻤﻮﺟﻮﺩ ﻓﻲ ﻣﻮﺩﻉ اﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ اﻷﻣﺎﻛﻦ اﻟﻤﻐﻠﻘﺔ، ﻭﻟﻢ ﻳﻌﺮﻑ ﻣﺎﻟﻜﻪ، ﻭاﻟﻠﻘﻄﺔ ﻣﺎ ﻭﺟﺪ ﺿﺎﺋﻌﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﺮﺯ، ﻭاﺷﺘﺮاﻁ اﻟﺤﺮﺯ ﻓﻴﻪ ﺩﻭﻧﻬﺎ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻟﻠﻐﺎﻟﺐ، ﻭﺇﻻ ﻓﻤﻨﻪ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺤﺮﺯا ﻛﻤﺎ ﻣﺮ ﻓﻲ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻬﺎﺭﺏ، ﻭﻣﻨﻬﺎ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺤﺮﺯا ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻭﺟﺪ ﺩﺭﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺃﺭﺽ ﻣﻤﻠﻮﻛﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ ﻭﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﺃﻫﻮ ﻟﻪ ﺃﻭ ﻟﻤﻦ ﺩﺧﻞ ﺑﻴﺘﻪ، ﻓﻌﻠﻴﻪ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﻘﻔﺎﻝ ﺃﻥ ﻳﻌﺮﻓﻪ ﻟﻤﻦ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﻴﺘﻪ
Artinya : Ulama' membedakan antara barang temuan (luqothoh) dengan barang yang tersia-siakan (mal dlo'i'). Barang yang tersia-siakan itu merupakan barang (yang tidak berguna) yang ada dalam tempat penyimpanan yang terjaga contohnya barang - barang (yang tidak berguna) yang ada pada tempat penitipan / gudang departemen pemerintahan maupun tempat tertutup lainnya yang tidak diketahui pemiliknya. Sedangkan barang temuan adalah barang yang ditemukan dalam keadaan tersia-siakan dan kondisinya tanpa adanya penjagaan. Adapun penyebutan persyaratan penjagaan yang disebutkan dalam ta'rif (definisi) mal dloi' diatas sedangkan penjagaan tersebut tidak masuk dalam definisi luqothoh, maka sebenarnya hal itu hanya berdasarkan pada kondisi umumnya mal dloi' tersebut. Namun dalam kondisi tertentu, ada barang yang masuk dalam katagori mal dloi' meskipun tidak dalam penjagaan sebagaimana contoh barang yang terjatuh atau ditinggalkan saat seseorang lari ketakutan. Disisi lain ada barang yang masuk dalam katagori luqothoh (barang temuan) meskipun ditemukan di tempat yang terjaga contoh ada seseorang menemukan uang di pekarangan yang dia miliki, atau dia menemukan uang tersebut didalam rumahnya, dan dia tidak tahu apakah uang yang ditemukannya tersebut merupakan uangnya sendiri atau uang milik orang yang masuk kerumahnya (misalnya milik tamu), maka menurut Imam Qoffal dia harus memberi tahukan hal itu kepada orang (tamu) yang pernah datang kerumahnya.
التشريع الجنائي في الإسلام الجزء ٤ الصحفة ١٦٤
اْلأُشْيَاءُ الْمَتْرُوْكَةُ هِىَ اْلأُشْيَاءُ الَّتِىْ كَانَتْ مَمْلُوْكَةً لِلْغَيْرِ ثُمَّ تَخَلَّى عَنْهَا مَالِكُهَا كَالْمَلاَبِسِ الْمُسْتَهْلِكَةِ وَبَقَايَا الطَّعَامِ وََكَنَاسَةِ الْمَنَازِلِ وَحُكْمُ اْلأُشْيَاءِ الْمَتْرُوْكَةِ هُوَ حُكْمُ اْلأَشْيَاءِ الْمُبَاحَةِ ِلأَنَّ اْلأَشْيَاءَ الْمَتْرُوْكَةَ تُصْبِحُ بِتَرْكِهَا لاَ مَالِكَ لَهَا وَمِلْكُ الشَّيْءِ لِلْغَيْرِ وَاجِبٌ ِلاعْتِبَارِ السَّرِقَةِ اهـ
Artinya : Barang-barang yang ditinggalkan adalah barang-barang yang dimiliki oleh orang lain kemudian barang tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya seperti halnya pakaian-pakaian yang mau rusak, sisa-sisa makanan, sampah atau barang rongsokan rumah. Hukum barang-barang yang ditinggalkan tesebut adalah seperti halnya hukum barang-barang yang boleh diambil, karena sesungguhnya barang-barang yang ditinggalkan statusnya akan menjadi barang yang tidak punya pemilik ketika telah ditinggalkan. Dan kepemilikan orang lain terhadap suatu barang, secara otomatis akan menjadikan pengambilan barang tersebut sebagai tindakan pencurian. Wallohu a'lam
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Miftahul Khoir
Alamat : Pontianak Kalimantan Barat
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________
Komentar
Posting Komentar