Hukum Mengambil Al-Qur'an Atau Kitab Yang Terbengkalai Bolehkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan santri yang aktif saat kerja bakti komplek Pondok. Saat bersih-bersih di mushola dan kamar pondok, banyak sekali al-Qur'an atau Kitab yang terbengkalai karena sudah tidak diketahui pemiliknya. 

Karena takut tersia-siakan, Badriyah mengambil beberapa kitab Al-Qur'an, "lumayan tidak perlu beli" ucapnya, apabila hal ini sudah mendapatkan restu dan merupakan kesepakatan dari pengurus komplek, bahwasanya al-quran atau kitab tersebut boleh dimanfaatkan.

NB : Kitab Al-Qur'an tersebut ada yang bernama dan ada yang tidak, dan tanpa kejelasan status waqof atau hibah.

PERTANYAAN:

Bolehkah mengambil Al-Qur'an atau kitab seperti deskripsi diatas?

JAWABAN:

Boleh dengan syarat telah diyakini kerelaan orang yang memiliki.

REFERENSI:

فتاوى الكبرى، الجزء ٤ الصحفة ١١٦

فمتى غلب على ظنه إن المالك يسمح بأخذ شيء معين من ماله جاز له أخذه ثم إن بان خلاف ظنه لزمه ضمانه

Artinya : Maka seseorang berprasangka kuat bahwasanya pemiliknya membolehkan mengambil barang tertentu dari barang yang dimiliki si pemilik barang tersebut, maka dia boleh mengambilnya, namun apabila ternyata prasangkanya salah maka dia wajib mengganti rugi barang tersebut.


فتاوى الكبرى، الجزء ٤ الصحفة ١١٦

وسئل : بما لفظه هل جواز الأخذ بعلم الرضا من كل شيئ أم مخصوص بطعام الضيافة ؛

Artinya : Syekh Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang persoalan : apakah hukum kebolehan mengambil suatu barang yang diketahui bahwa si pemilik membolehkan hal itu berlaku pada semua barang ataukah hanya khusus berlaku pada makanan saja ?

فأجاب ؛ بقوله الذي دل عليه كلامهم أنه غير مخصوص بذلك وصرحوا بأن غلبة الظن كالعلم في ذلك وحينئذ فمتى غلب على ظنه أن المالك يسمح له بأخذ شيئ معين من ماله جاز له أخذه ثم إن بان خلاف ظنه لزمه ضمانه وإلا فلا٠

Maka Ibnu Hajar menjawab : pendapat para Ulama' menunjukkan bahwasanya kebolehan tersebut tidak hanya terbatas pada makanan saja, bahkan Ulama' menjelaskan bahwasanya kuatnya prasangka tentang si pemilik membolehkan untuk diambil barangnya, hal itu hukumnya sama seperti keyakinan bahwa pemilik benar-benar membolehkan atau  ridlo untuk diambil barangnya. Berdasarkan hal ini maka saat seseorang berprasangka kuat bahwa pemilik membolehkan salah satu barang tertentunya diambil, maka orang tersebut boleh mengambilnya, apabila ternyata prasangkanya salah maka dia wajib mengganti rugi barang tersebut namun apabila prasangkanya benar otomatis dia tidak wajib mengganti rugi barang tersebut.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Miftahul Khoir
Alamat : Pontianak Kalimantan Barat

____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
______________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?