Hukum Orang yang Bisa Lari Menyelamatkan Diri, Namun Memilih Mendekap Sang Ibu Untuk Berjuang Menghadapi Erupsi Semeru ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 

(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Ada sebuah kisah yang mengharukan saat terjadinya erupsi gunung Semeru yang banyak memakan korban bencana tersebut. Badriyah (nama samaran) 28 thn ditemukan meninggal dunia berpelukan dengan sang ibu, Rosyidah (nama samaran) 71 thn yang sudah renta dan tak sanggup berjalan. Pilihan berat bagi Badriyah, antara lari menyelamatkan diri atau meninggalkan sang ibu yang tak sanggup berjalan. Rupanya Badriyah memilih untuk mendekap sang ibu berjuang hadapi terjangan erupsi Semeru. Jasad keduanya ditemukan di dapur rumah mereka. Badriyah telah ajarkan kita tentang kesungguhan mencintai dan berbakti kepada ibu.

PERTANYAAN:

Jika benar kisah tersebut, bagaimana pandangan syariat tentang Badriyah yang sebetulnya Dia bisa lari menyelamatkan diri, namun Dia justru memilih mendekap sang ibu untuk berjuang menghadapi terjangan erupsi Semeru?

JAWABAN:

Ketika Badriyah dapat lari menyelamatkan diri, dan yakin akan selamat tetapi memilih menyelamatkan nyawa orang lain (ibunya) yang menyebabkan dia mati, maka hukumnya tidak boleh. Tetapi apabila antara tidak menolong (menyelamatkan diri) atau menolong orang lain (ibunya) sama-sama tidak selamat dari kematian, maka hukumnya boleh.

REFERENSI:

اسعاد الرفيق الجزء ـ ٢ الصحفة ١٠٥

ومنها (عدم انقاذ) نحو (غريق) معصوم لانه من باب دفع الضرر عن المعصوم وهو واجب على من قدر عليه فيحرم كل من منع المضطر وعدم انقاذ نحو الغريق على من كان قادرا على دفع ضرهما وتركه (من غير عذر) له (فيهما) اى فى ترك دفع ضررهما اما اذا كان غير قادر عليه او له عذر منعه من ذلك فلا يحرم عليه


Artinya : Diantara hal yang termasuk maksiat adalah tidak menolong semisal orang yang tenggelam yang terjaga (bukan kafir harbi ), karena menolong tersebut termasuk bentuk melindungi seorang dari berbagai mara bahaya, dan hal itu hukumnya wajib bagi orang yang mampu menolong atau menyelamatkan mereka (para korban). Maka hukumnya haram bagi seseorang membiarkan (tidak menolong) orang lain yang mengalami kondisi darurat, atau tidak menyelamatkan semisal orang yang tenggelam, sedangkan dia mampu menolong ataupun menyelamatkan mereka tanpa ada udzur. Adapun apabila dia tidak mampu menolong atau  menyelamatkan mereka (para korban misalnya), atau dia punya udzur yang mengakibatkan dia tidak bisa menolong mereka, maka hal itu tidak haram.


مفتاح دار السعادة لابن القيم، الجزء ٢ الصحفة ٩٠٤

وأمّا إذا أُلقِيَ في مركبهم نار؛ فإنهم يفعلون ما يَرَوْن السَّلامة فيه، وإن شكُّوا: هل السَّلامةُ في مقامهم أو في وقوعهم في الماء؟ أو تيقَّنوا الهلاكَ في الصُّورتين، أو غلبَ على ظنِّهم غلبةً متساويةً لا يترجَّحُ أحدُ طرفيها، ففي الصُّور الثَّلاث قولان لأهل العلم ، وهما روايتان منصوصتان عن أحمد؛ إحداهما؛ أنهم يخيَّرون بين الأمرين، لأنهما موتتان قد عَرَضتا لهم، فلهم أن يختاروا أيسرهما عليهم، إذ لا بدَّ من أحدهما، وكلاهما بالنسبة إليهم سواءٌ، فيخيَّرون بينهما٠ والقولُ الثّاني؛ أن يلزمهم المقام، ولا يُعِينون على أنفسهم، لئلّا يكون موتهُم بسببٍ من جهتهم، وليتمحَّصَ موتهُم شهادةً بأيدي عدوِّهم٠


Artinya : Apabila perahu mereka terbakar, maka mereka harus berusaha menyelamatkan diri. Kemudian apabila : Mereka ragu apakah ia akan selamat jika tetap di perahu, atau ia akan selamat jika menceburkan diri ke air ? Atau mereka yakin bahwasanya kedua pilihan itu sama-sama mengakibatkan kematian, Atau resikonya sama. Maka dalam tiga kondisi diatas, para Ulama' memiliki 2 pendapat yang dinukil dari pendapat Imam Ahmad yaitu : 1. Mereka silahkan memilih dua perkara tersebut karena resikonya sama-sama mati, maka mereka memilih yang lebih mudah bagi mereka, karena mau tidak mau mereka harus memilih salah satunya, sedangkankan bagi mereka sama resikonya, maka mereka tetap harus memilih salah satunya. 2. Mereka tetap pada tempatnya, dan tidak perlu menyelamatkan diri, agar sebab kematiannya bukan karena dirinya sendiri, agar dia bisa meraih mati syahid ditangan musuhnya.


السيل الجرار المتدفق على حدائق الأزهار، الجزء ١ الصحفة ٨٩٢

أقول : لا شك أن إنقاذ الغريق من أهم الواجبات على كل قادر على إنقاذه فإذا أخذ في إنقاذه فتعلق به حتى خشي على نفسه أن يغرق مثله فليس عليه في هذه الحالة وجوب لا شرعا ولا عقلا فيخلص نفسه منه ويدعه سواء كان قد أشرف على النجاة أم لا. بل ظاهر قوله تعالى: {وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ} [البقرة: ١٩٥]، أنه يجب عليه تخليص نفسه والآية هذه وإن كانت واردة على سبب خاص كما في سنن أبي داود وغيرهما فالاعتبار بعموم اللفظ لا بخصوص السبب كما تقرر في الأصول وهو الحق


Artinya : Tidak diragukan bahwasanya menyelamatkan orang yang tenggelam merupakan salah satu kewajiban yang sangat penting bagi orang yang mampu menyelamatkannya. Kemudian apabila saat dia menyelamatkan korban, si-korban berpegangan pada penyelamat, namun ternyata si-penyelamat khawatir terhadap keselamatan dirinya sendiri, dia juga takut tenggelam, maka dalam kondisi seperti ini dia tidak memiliki kewajiban secara syariat maupun secara akal, maka dia menyelamatkan dirinya sendiri dan meninggalkan si-korban, baik si-penyelamat nantinya benar-benar selamat atau tidak. Bahkan dhohirnya ayat : "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (al-Baqoroh 195), menunjukkan bahwasanya dia wajib menyelamatkan dirinya sendiri. Ayat ini meskipun turun berkenaan dengan sebab khusus sebagaimana dijelaskan dalam Sunan Abu Dawud maupun keterangan lainnya, maka kaidah yang dipakai dalam hal ini adalah "yang dijadikan patokan adalah keumuman kalimat bukan kekhususan sebab"  sebagaimana ditetapkan dalam ushul fiqh, dan inilah yang benar.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٢ الصحفة ٣٥١ 

ﺳﺎﺩﺳﺎ: اﻟﻘﺪﺭﺓ ﻋﻠﻰ ﺩﻓﻊ اﻟﻀﺮﺭ ﻋﻦ اﻟﻐﻴﺮ؛ ﻣﻦ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺇﻧﻘﺎﺫ ﺷﺨﺺ ﻣﻦ اﻟﻬﻼﻙ ﻛﻤﻦ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻪ ﻃﻌﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻀﻄﺮا ﺇﻟﻴﻪ ﻓﺎﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺬﻟﻪ ﻟﻪ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻣﻦ ﻭﺟﺪ ﺃﻋﻤﻰ ﻛﺎﺩ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﺩﻯ ﻓﻲ ﺑﺌﺮ، ﺃﻭ ﻭﺟﺪ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ﻛﺎﺩ ﺃﻥ ﻳﻐﺮﻕ، ﻓﺈﻥ اﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻧﻘﺎﺫهما ﻣﺘﻰ ﻛﺎﻥ ﻗﺎﺩﺭا ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ، ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺻﻼﺓ ﻭﺟﺐ ﻗﻄﻌﻬﺎ لانقاذ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ اﻟﻬﻼﻙ٠ ﻓﺈﻥ اﻣﺘﻨﻊ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﺑﺬﻝ اﻟﻄﻌﺎﻡ اﻟﺰاﺋﺪ ﻋﻦ ﺣﺎﺟﺘﻪ، ﺃﻭ اﻣﺘﻨﻊ ﻋﻦ ﺇﻧﻘﺎﺫ اﻟﻐﺮﻳﻖ ﻭﻧﺤﻮﻩ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﺁﺛﻤﺎ، ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺃﻳﻤﺎ ﺭﺟﻞ ﻣﺎﺕ ﺿﻴﺎﻋﺎ ﺑﻴﻦ ﺃﻗﻮاﻡ ﺃﻏﻨﻴﺎء ﻓﻘﺪ ﺑﺮﺋﺖ ﻣﻨﻬﻢ ﺫﻣﺔ اﻟﻠﻪ ﻭﺫﻣﺔ ﺭﺳﻮﻟﻪ٠


Artinya : Ke-6. Kemampuan untuk menyelamatkan orang lain dari kemudlorotan (misalnya kelaparan, marabahaya, maupun kematian) Barang siapa yang bisa menyelamatkan seseorang dari kematian, misalnya : Dia punya makanan sedangkan ada orang lain yang kondisinya dlorurot (kalo tidak makan dia akan mati misalnya) maka dia wajib memberikan makanan tersebut kepada orang itu. Atau ada seseorang yang buta yang akan tercebur kedalam sumur, atau ada seseorang yang akan tenggelam, maka dia wajib menolong keduanya selagi dia mampu untuk menyelamatkan mereka. Bahkan meskipun mereka dalam kondisi sholat maka mereka wajib memutuskan sholatnya untuk menyelamatkan orang lain dari kematian. Apabila orang yang memiliki makanan tersebut tidak mau memberikan makanan yang lebih dari kebutuhannya kepada orang yang hampir mati kelaparan tersebut, atau orang yang mampu menyelamatkan tadi tidak mau menolong untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, maka dia berdosa. Dan sungguh Rosululloh bersabda : "Siapapun  yang mati karena terabaikan (kelaparan) di lingkungan masyarakat yang kaya, maka kaum tersebut tidak akan mendapat jaminan dari Allah dan Rosul Nya".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nana
Alamat : Plalangan Jenangan Ponorogo
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?