Hukum Melihat Aurat Menantu Tiri

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) menikahi Badriyah (nama samaran) yang merupakan seorang Janda yang telah mempunyai Anak Laki-laki yang masih kecil bernama Qomar (nama samaran). Selang beberapa tahun kemudian, Qomar melangsungkan pernikahan dengan Qomariyah.

PERTANYAAN:

Apakah haram Badrun melihat aurat Qomariyah yang merupakan menantu tirinya?

JAWABAN:

Haram hukumnya Badrun melihat aurat Qomariyah selain wajah dan tangannya jika tidak khawatir terjadi fitnah, apabila khawatir terjadi fitnah, maka haram juga wajah dan tangannya. Karena Qomariyah bukan mahram dari Badrun.

REFERENSI :

روضة الطالبين، الجزء ٧ الصحفة ٢١

 اﻟﻀﺮﺏ اﻷﻭﻝ: ﻧﻈﺮ اﻟﺮﺟﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻧﻈﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﻋﻮﺭﺗﻬﺎ ﻣﻄﻠﻘﺎ، ﻭﺇﻟﻰ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻭﻛﻔﻴﻬﺎ ﺇﻥ ﺧﺎﻑ ﻓﺘﻨﺔ. ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ، ﻓﻮﺟﻬﺎﻥ، ﻗﺎﻝ ﺃﻛﺜﺮ اﻷﺻﺤﺎﺏ ﻻ ﺳﻴﻤﺎ اﻟﻤﺘﻘﺪﻣﻮﻥ: ﻻ ﻳﺤﺮﻡ، ﻟﻘﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: (ﻭﻻ ﻳﺒﺪﻳﻦ ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ) [ اﻷﺣﺰاﺏ: ٣١]

Artinya : Bagian pertama : Pandangan Laki-laki kepada Perempuan, maka haram Pandangan Laki-laki kepada aurat Perempuan secara mutlak. Dan (juga haram memandang) kepada Wajah dan keduanya tanganya apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah. Dan apabila tidak khawatir (terjadi fitnah), maka ada dua pendapat, Mayoritas Ashhab utamanya dari golongan mutaqoddimun berkata; "Tidak haram, karena Firman ALLAH SWT; Dan mereka tidak menampakkan perhiasan-perhiasannya, kecuali apa yang biasa nampak darinya". (Al-Ahzab : 13)



____________________________

NB:


توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر٠

Artinya : Fitnah adalah condongnya jiwa dan adanya keinginan melakukan perbuatan jima' maupun pemanasannya. Adapun syahwat ialah timbulnya rasa nikmat saat melihat. 

والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Muni'am
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor :  Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?