Hukum tidak Mau Mengqhada' Puasa Sebab Haid Murtadkah?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) disuruh oleh Kakaknya untuk mengqadha puasa Ramadhannya, karena Dia saat Ramadhan kemarin tidak puasa karena mengalami haidl selama 10 hari. Namun Badriyah mengatakan pada Kakaknya, "Aku tidak mau mengqadha puasa, karena haidl itu bukan kehendakku, melainkan kehendak Allah !"

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum perkataan Badriyah seperti deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukum perkataan Badriah adalah ditafsil : 

a) Jika dia tidak mau mengqodlo' karena mengingkari kewajiban qodho' adalah kafir. 

b) Jika tidak mengingkari kewajiban melainkan kemalasannya, maka berdosa.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٨ الصحفة ٨٤

ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻧﺼﻮا - ﺑﺘﻔﺼﻴﻞ - ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺗﺮﻙ ﺻﻮﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ، ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺣﺪ، ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻛﻤﺮﺽ ﻭﺳﻔﺮ، ﻛﺄﻥ ﻗﺎﻝ: اﻟﺼﻮﻡ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻲ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﺃﺻﻮﻡ ﺣﺒﺲ، ﻭﻣﻨﻊ ﻣﻦ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭاﻟﺸﺮاﺏ ﻧﻬﺎﺭا، ﻟﻴﺤﺼﻞ ﻟﻪ ﺻﻮﺭﺓ اﻟﺼﻮﻡ ﺑﺬﻟﻚ٠ ﻗﺎﻟﻮا: ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﺟﺤﺪ ﻭﺟﻮﺑﻪ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ، ﻷﻥ ﻭﺟﻮﺏ ﺻﻮﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﻣﻦ ﺃﺩﻟﺔ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﺃﻱ ﻋﻠﻤﺎ ﺻﺎﺭ ﻛﺎﻟﻀﺮﻭﺭﻱ ﻓﻲ ﻋﺪﻡ ﺧﻔﺎﺋﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﺪ، ﻭﻛﻮﻧﻪ ﻇﺎﻫﺮا ﺑﻴﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ٠

Artinya : Golongan Syafi'iyah berpendapat bahwa hal itu diperinci yaitu: Orang yang meninggalkan puasa romadlon tanpa mengingkari atau menentang akan kewajiban puasa Romadlon, dan dia meninggalkan puasa tersebut tanpa udzur semisal udzur sakit atau bepergian jauh, contohnya : seseorang berkata : "Puasa Romadlon itu memang wajib bagi saya, namun saya tidak melakukannya", maka orang ini ditahan dan tidak diberi makan minum seharian penuh (seperti orang yang berpuasa) agar dia terlihat berpuasa. Mereka berkata: Adapun orang yang ingkar terhadap kewajiban puasa Romadlon, maka dia hukumnya kafir, karena kewajiban puasa Romadlon merupakan ajaran agama yang diketahui oleh seluruh orang islam secara pasti, dalam arti kewajiban tersebut merupakan pengetahuan yang seperti pengetahuan yang tidak samar bagi setiap orang, dan jelas diketahui oleh setiap muslim.


شرح مسلم، الجزء ٤ الصحفة ٢٦

هَذَا الْحُكْم مُتَّفَق عَلَيْهِ أَجْمَع الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْحَائِض وَالنُّفَسَاء لا تَجِب عَلَيْهِمَا الصَّلاة وَلا الصَّوْم فِي الْحَال , وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لا يَجِب عَلَيْهِمَا قَضَاء الصَّلاة , وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِب عَلَيْهِمَا قَضَاء الصَّوْم 

Artinya : Hukum ini merupakan hukum yang disepakati, kaum muslimin ijma' bahwasanya wanita yang sedang haid dan nifas tidak wajib sholat dan puasa saat mengalami haid dan nifas tersebut. Kaum Muslimin juga ijma' bahwasanya wanita yang haid dan nifas tidak wajib menqodlo' sholat. Kaum muslimin juga ijma' bahwasanya wanita yang haid dan nifas wajib mengqodlo puasa.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Insan Kamil
Alamat : Palengaan Pamekasan Madura 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?