Bagaimana Cara Mengembalikan Harta Rampokan, Sedangkan Orang Yang Pernah Dirampok Sudah Meninggal Dunia ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Marcel (nama samaran) dulunya seorang preman yang kerjaannya mencuri, memerkosa, merampok, mabok, berjudi dll. Suatu ketika Marcel merampok harta Rosyid. Dan Rosyid pun yang pernah dirampok, setahun yang lalu sudah meninggal dunia. Saat inipun Marcel dapat hidayah sehingga akhirnya insyaf dan bertaubat.

PERTANYAAN:

Bagaimana cara mengembalikan harta rampokan, sedangkan orang yang pernah dirampok sudah meninggal dunia?

JAWABAN:

Cara mengembalikan harta rampokan sedangkan orang dirampok sudah meninggal dunia adalah dengan mengembalikan kepada ahli waris, tetapi ketika tidak diketahui ahli warisnya atau membahayakan dirinya ketika dikembalikan, maka bersedekah atasnya dan memohon kepada Allah SWT agar besok di Akhirat diampuni.

REFERENSI:

حاشية الجمل، الجزء ٥ الصحفة ٣٨٨

قَالَ الزَّرْكَشِيُّ ثُمَّ رَأَيْت فِي مِنْهَاجِ الْعَابِدِينَ لِلْغَزَالِيِّ أَنَّ الذُّنُوبَ الَّتِي بَيْنَ الْعِبَادِ إمَّا فِي الْمَالِ فَيَجِبُ رَدُّهُ عِنْدَ الْمُكْنَةِ، فَإِنْ عَجَزَ لِفَقْرٍ اسْتَحَلَّهُ، فَإِنْ عَجَزَ عَنْ اسْتِحْلَالِهِ لِغَيْبَتِهِ أَوْ مَوْتِهِ وَأَمْكَنَ التَّصَدُّقُ عَنْهُ فَعَلَهُ وَإِلَّا فَلْيُكْثِرْ مِنْ الْحَسَنَاتِ وَيَرْجِعْ إلَى اللَّهِ تَعَالَى وَيَتَضَرَّعْ إلَيْهِ فِي أَنْ يُرْضِيَهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: Imam Zarkasyi berkata; "Kemudian Aku lihat dalam keterangan kitab Minhajul Abidin karya al-Ghozali terdapat penjelasan bahwa dosa yang berkaitan dengan orang lain adakalanya berupa harta, maka Dia wajib mengembalikannya jika itu memungkinkan, apabila tidak mampu karena fakir misalnya, maka Dia harus minta halalnya kepada pemiliknya, apabila tidak mampu meminta halalnya karena orang tersebut (orang yang didlolimi) pergi entah kemana atau telah meninggal, maka Dia bersedekah atas nama orang tersebut, maka apabila masih juga tidak mampu, hendaknya Dia memperbanyak berbuat baik, dan kembali kepada Allah SWT serta memperbanyak ibadah agar Dia diridhoi besok dihari kiamat.


دليل الفالحين، الجزء ٢ الصحفة ٥١٤

ﺑﺎﺏ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﻟﻈﻠﻢ ﻭاﻷﻣﺮ ﺑﺭﺩ اﻟﻤﻈﺎﻟﻢ ﻫﻮ ﻟﻐﺔ: ﻭﺿﻊ اﻟﺸﻲء ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻠﻪ٠ ﻭﺷﺮﻋﺎ: اﻟﺘﺼﺮﻑ ﻓﻲ ﺣﻖ اﻟﻐﻴﺮ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﻖ، ﺃﻭ ﻣﺠﺎﻭﺯﺓ اﻟﺤﺪ

Artinya: Bab keharaman berbuat dholim dan perintah untuk memgembalikan hak orang yang didholimi. Dholim menurut bahasa artinya menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Dholim menurut syara' adalah menggunakan hak orang lain dengan cara yang tidak benar (menurut syara') atau melewati batas.

٠١ (ﻭاﻷﻣﺮ ﺑﺭﺩ اﻟﻤﻈﺎﻟﻢ) ﺑﺄﻋﻴﺎﻧﻬﺎ ﺇﻥ ﺑﻘﻴﺖ ﻓﺈﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻓﻴﺒﺪﻟﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﺜﻞ ﻓﻲ اﻟﻤﺜﻠﻰ ﻭاﻟﻘﻴﻤﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﻘﻮﻡ (ﺇﻟﻰ ﺃﺻﺤﺎﺑﻬﺎ) ﺇﻥ ﺑﻘﻮا

Adapun perintah mengembalikan hak orang yang didlolimi ;

1. Mengembalikan berupa barang jika memang masih ada, apabila sudah habis / rusak, maka harus menggantinya dengan benda yang serupa maupun harga yang sepadan dan mengembalikannya kepada pemiliknya jika para pemilik tersebut masih ada.

٢. ﻭﺇﻻ ﻓﻠﻠﻮاﺭﺙ، ﻓﺈﻥ ﻓﻘﺪ اﻟﻤﺴﺘﺤﻖ ﻭﻟﻮ ﺑﺎﻧﻘﻄﺎﻉ ﺧﺒﺮﻩ ﺑﺤﻴﺚ ﺃﻳﺲ ﻣﻦ ﺣﻴﺎﺗﻪ

2. Apabila pemilik sudah tidak ada, maka dikembalikan pada ahli warisnya. Apabila orang yang berhak (pemilik maupun ahli waris) tidak ada sama sekali, misalnya tidak diketahui kabar dimana keberadaannya ataupun diperkirakan sudah mati.

٣. ﺃﺭﺳﻠﻬﺎ ﻟﻘﺎﺽ ﺃﻣﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﻏﻴﺮ ﻗﺎﺿﻲ ﺑﻠﺪﻩ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻈﻬﺮ

3. Maka solusi berikutnya barang tersebut diserahkan pada Qodli yang terpercaya meskipun bukan qodli daerahnya.

٤. ﻓﺈﻥ ﺗﻌﺬﺭ ﺗﺼﺪﻕ ﺑﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻘﺮاء ﺑﻨﻴﺔ اﻟﻐﺮﻡ ﺇﺫا ﻭﺟﺪﻩ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﻮﺩﻳﻌﺔ ﺃﻭ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻋﻨﺪﻩ

4. Apabila kesulitan, maka barang tersebut disedekahkan kepada fakir miskin dengan niat melunasi, apabila hal itu ditemui sebagaimana dalam masalah barang titipan, atau meninggalkannya disisinya.

٥. ﻭﺑﺤﺚ اﻹﺳﻨﻮﻱ ﺃﻧﻪ ﻳﺘﺨﻴﺮ ﺑﻴﻦ ﻭﺟﻮﻩ اﻟﻤﺼﺎﻟﺢ ﻛﻠﻬﺎ ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ

5. Menurut pembahasan Imam Asnawi bahwasanya orang tersebut boleh memilih dalam menyedekahkan harta / benda tersebut untuk berbagai amal apa saja yang maslahat dan itu jelas.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Rosyidi
Alamat : Kedemangan Probolinggo Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________ 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?