Hukum Menyumbang Kurban Nadzar Bolehkan untuk Menerima Daging Kurban ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sekolah X berencana mengadakan kegiatan sosial yang berupa kurban. Anggarannya didapat dari sumbangan warga sekolah (Guru, Tenaga Adiministrasi, Siswa). Anggaran tersebut dipungut secara sukarela, bukan sumbangan wajib. Sekolah hanya mengumumkan, bahwa sekolah akan melaksanakan kurban; barangsiapa yang hendak berpatisipasi, silahkan serahkan pada Kang Badrun (nama samaran) sebagai panitia kurban. Karena sifatnya sukarela, maka tidak satupun sumbangan yang dari masing-masing mereka cukup untuk beli satu kambing. Tetapi apabila ditotal, maka nilainya cukup besar sehingga bisa dibelikan puluhan kambing atau sapi.

Rencananya dari daging kurban tersebut akan distribusikan, sebagiannya akan diberikan kepada tetangga sekitar dan sebagiannya lagi akan dimasak untuk acara ramah tamah warga Sekolah.

PERTANYAAN:

Seandainya salah satu penyumbang bernazdar dengan sumbangannya yang jumlahnya kecil (misalnya Rp.100.000), bolehkah Dia menerima distribusi kurban ?

JAWABAN:

Karena bukan daging qurban, maka siapapun boleh menerima shodaqoh. Dan yang menyumbang hanya 100 ribu niat bernadzar qurban, maka tidak sah nadzar qurbannya.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ٢٤٠

يستحب أن يخص بصدقته الصلحاء وأهل الخير وأهل المروءات والحاجات فلو تصدق على فاسق أو على كافر من يهودي أو نصراني أو مجوسي جاز

Artinya: Dianjurkan agar sedekah itu diberikan kepada Orang Sholeh, orang yang rajin melakukan kebaikan, menjaga kehormatan dan Dia membutuhkan. Namun jika ada orang yang bersedekah kepada Orang fasik, atau Orang kafir, di kalangan Yahudi, Nasrani, atau Majusi, hukumnya boleh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Muhammad Wiam Hidayat
Alamat : Pamekasan Madura Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?