Apakah Terjadinya Fasakh Antara Suami-Istri Semenjak Turunnya Surat Fasakh Dari Pengadilan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan Suami-Istri yang sejak 5 tahun lalu tidak akur diantara keduanya. Bahkan Badriyah yang sudah pulang kerumahnya sejak 5 tahun yang lalu tidak pernah dinafakahi dhohir-bathin sama Badrun, padahal Badrun belum menjatuhkan talaq pada Badriyah.

Akhirnya baru-baru ini, Badrun mengatakan kepada Badriyah dengan mengatakan; "Jika kamu mau memfasakh, maka uruslah sendiri". Kemudian selang beberapa hari, Badriyah memfasakh pernikahanya ke Pengadilan dan akhirnya turunlah surat fasakh tersebut.

PERTANYAAN:

Apakah terjadinya fasakh antara Badrun dan Badriyah semenjak turunnya surat fasakh dari Pengadilan?

JAWABAN:

Fasakh nikah antara Badrun dan Badriyah secara fiqh terhitung sejak terjadinya fasakh nikah itu sendiri.

REFERENSI:

مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٣٤٣

 وَأَمَّا الْفَسْخُ فِي النِّكَاحِ بِالرِّدَّةِ وَالرَّضَاعِ وَالْإِعْسَارِ، فَمِنْ حِينِهِ قَطْعًا، وَكَذَا الْخُلْعُ اهـ

Artinya : Adapun fasakh dalam nikah sebab murtad, sesusuan ataupun tidak mampu memberi nafkah, maka dihitung mulai terjadinya fasakh tersebut secara pasti begitu juga dengan khulu'.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Mubarok
Alamat : Jrengik Sampang Madura Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?