Apakah Terjadinya Fasakh Antara Suami-Istri Semenjak Turunnya Surat Fasakh Dari Pengadilan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan Suami-Istri yang sejak 5 tahun lalu tidak akur diantara keduanya. Bahkan Badriyah yang sudah pulang kerumahnya sejak 5 tahun yang lalu tidak pernah dinafakahi dhohir-bathin sama Badrun, padahal Badrun belum menjatuhkan talaq pada Badriyah.

Akhirnya baru-baru ini, Badrun mengatakan kepada Badriyah dengan mengatakan; "Jika kamu mau memfasakh, maka uruslah sendiri". Kemudian selang beberapa hari, Badriyah memfasakh pernikahanya ke Pengadilan dan akhirnya turunlah surat fasakh tersebut.

PERTANYAAN:

Apakah terjadinya fasakh antara Badrun dan Badriyah semenjak turunnya surat fasakh dari Pengadilan?

JAWABAN:

Fasakh nikah antara Badrun dan Badriyah secara fiqh terhitung sejak terjadinya fasakh nikah itu sendiri.

REFERENSI:

مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٣٤٣

 وَأَمَّا الْفَسْخُ فِي النِّكَاحِ بِالرِّدَّةِ وَالرَّضَاعِ وَالْإِعْسَارِ، فَمِنْ حِينِهِ قَطْعًا، وَكَذَا الْخُلْعُ اهـ

Artinya : Adapun fasakh dalam nikah sebab murtad, sesusuan ataupun tidak mampu memberi nafkah, maka dihitung mulai terjadinya fasakh tersebut secara pasti begitu juga dengan khulu'.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Mubarok
Alamat : Jrengik Sampang Madura Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?