Apakah Takbir Memang Satu-satunya Kesunnahan Yang Dianjurkan Saat Takbiran (Tidak Boleh Dicampur Dengan Yang Lain Semisal Sholawat, Do'a dll) ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Setiap malam hari Raya, Gema Takbir akan terdengar dari setiap pelosok kampung, sampai perkotaan. Namun ada yang unik di suatu kampung ternyata saat melakukan Takbiran, ia mencampurnya dengan ayat-ayat pendek dari Al Qur'an, seperti contoh:


الله اكبر الله اكبر الله اكبر لا اله الا الله الله أكبر الله أكبر ولله الحمد الله اكبر بسم الله الرحمن الرحيم قل هو الله احد الله الصمد لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا احد، الله اكبر ولله الحمد

PERTANYAAN:

Apakah Takbir memang satu-satunya kesunnahan yang dianjurkan saat Takbiran (tidak boleh dicampur dengan yang lain semisal Sholawat, Do'a dll) ?

JAWABAN:

Benar, bahwa takbir adalah satu satunya kesunnahan yang dianjurkan dilantunkan pada saat malam Hari Raya. Tetapi diperbolehkan dicampur, artinya diikuti bacaan yang sudah warid setelah takbir diantaranya Sholawat. Namun tambahan takbir yang terjadi pada zaman sekarang kebanyakan tidak memiliki dasar baik dari al-Qur'an atau Hadits.

REFERENSI:

مغني المحتاج، الجزء ١ الصحفة ٥٩٣

يُنْدَبُ التَّكْبِيرُ لِحَاضِرٍ وَمُسَافِرٍ وَذَكَرٍ وَغَيْرِهِ وَيَدْخُلُ وَقْتُهُ (بِغُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْلَتَيْ الْعِيدِ) أَيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى،، دَلِيلُ الْأَوَّلِ قَوْله تَعَالَى: {وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ} [البقرة: ١٨٥]

Artinya: Disunnahkan untuk bertakbir baik bagi Orang yang berdomisili maupun perjalanan, Laki-laki maupan yang lainnya (Wanita dan khuntsa). Dan masuknya waktu kesunnahan bertakbir tersebut dimulai sejak terbenamnya Matahari malam Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun dalil awal adalah firman Allah SWT

    وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur". (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185)


تحفة المحتاج، الجزء ٣ الصحفة ٥٤

ﻗﻮﻟﻪ: ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻛﺒﺮ ﺻﺮﻳﺢ ﻛﻼﻣﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺗﻨﺪﺏ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺑﻌﺪ اﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻟﻜﻦ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﺟﺎﺭﻳﺔ ﺑﻴﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﺈﺗﻴﺎﻧﻬﻢ ﺑﻬﺎ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻡ اﻟﺘﻜﺒﻴﺮ  ﻭﻟﻮ ﻗﻴﻞ ﺑﺎﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻬﺎ ﻋﻤﻼ ﺑﻈﺎﻫﺮ "ﺭﻓﻌﻨﺎ ﻟﻚ ﺫﻛﺮﻙ" ﻭﻋﻤﻼ ﺑﻘﻮﻟﻬﻢ؛ ﺇﻥ ﻣﻌﻨﺎﻩ " ﻻ ﺃﺫﻛﺮ ﺇﻻ ﻭﺗﺬﻛﺮ ﻣﻌﻲ" ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺑﻌﻴﺪا ﻋﺒﺎﺭﺓ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻭﺗﺴﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﻟﺴﻼﻡ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺃﻧﺼﺎﺭﻩ ﻭﺃﺯﻭاﺟﻪ

Artinya : Penjelasan redaksi "Lailaha Illalaha Wallahu Akbar" Dhohirnya pendapat Ulama' seolah-olah memberikan pengertian bahwasanya tidak disunnahkan membaca Sholawat pada Nabi setelah takbir, akan tetapi kebiasaan yang berlaku di Masyarakat adalah mereka membaca Sholawat setelah takbir. Apabila dikatakan; "Bersholawat itu hukumnya sunnah setelah takbir", karena mengamalkan dhohirnya ayat: 'Warafa'na Laka dzikra' "Dan Kami tinggikan sebutan (nama)mu bagimu." (QS. Al-Insyirah: Ayat 4) Dan juga karena mengamalkan pendapat Ulama' yang mengatakan; "Makna ayat tersebut adalah "Tiadalah Aku Allah disebut kecuali Dia (Muhammad) juga disebut", tentunya hal itu tidak jauh dari kebenaran. Adapun redaksi guru kami adalah "Disunnahkan setelah takbir, bersholawat salam pada Nabi, keluarganya, para sahabatnya, para penolongnya, istri-istrinya, dan keturunannya. Demikianlah redaksi asli kitab matan.


فتح الباري لابن حجر، الجزء ٢ الصحفة ٤٦٢

وَقَدْ أُحْدِثَ فِي هَذَا الزَّمَانِ زِيَادَةٌ فِي ذَلِكَ لَا أَصْلَ لَهَا

Artinya: Dan sungguh di zaman ini terjadi penambahan dalam redaksi takbir yang tidak memilki dasar dari al-Quran dan Hadits

_____________________________________

NB. Adapun redaksi yang biasa digunakan menurut syeh Nawawi Banten dalam kitan Nihayatuz Zain hal 108 adalah :

اللهم صل على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد وعلى اصحاب سيدنا محمد وعلى ازواج سيدنا محمد وعلى ذرية سيدنا محمد وسلم تسليما كثيرا


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sunnatullah
Alamat : Kokop Bangkalan Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?